Sekilas tentang Marine Cargo Insurance

Asuransi menurut KUHD Pasal 246:

Suatu perjanjian (timbal balik), dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan didertitanya, karena suatu peristiwa tak tentu (onzoker voorval).

Unsur yang terlibat dalam asuransi:

  1. Penanggung (insurer), yang memberikan proteksi; perusahaan asuransi
  2. Tertanggung (insured), yang menerima proteksi
  3. Peristiwa tak tentu (accident) yang menimbulkan kerugian
  4. Kepentingan (interest) yang diasuransikan
  5. Kerugian

Prinsip-prinsip asuransi:

  • Kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest)
  • Jaminan atas ganti rugi (Indemnity)
  • Kepercayaan (Trustful)
  • Itikad baik (Utmost goodfaith)
  • Pengalihan hak (Subrogation)
  • Pelepasan hak milik (Abandonment)

Jenis-jenis asuransi:

1. Asuransi Kerugian

a. Asuransi Pengangkutan laut

  • Asuransi Barang (Marine Cargo Insurance)
  • Asuransi Badan Kapal (Hull Insuranse)
  • Asuransi Protection & Indemnity (P & I Insurance)

b. Asuransi Kebakaran

c. Asuransi Kredit

d. Asuransi Ekspor

e. Asuransi Kendaraan Bermotor

f. Asuransi Kerugian lainnya

2. Asuransi Jiwa

Nilai pertanggungan:

Insured Value : Nilai pertanggungan ditetapkan sebesar harga barang di tempat pengiriman dan ketika pengiriman

Real Value : Harga faktur penjualan atau harga jual

Agreed Value : Harga persetujuan antara penanggung dan tertanggung

Polis Asuransi:

Polis asuransi merupakan bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Fungsi polis asuransi:

  1. Perjanjian pertanggungan
  2. Bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian
  3. Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung

Periode pertanggungan polis marine:

Warehouse to Warehouse:

Sejak barang meninggalkan gudang yang disebutkan sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar, dan berakhir pada saat:

  1. Diserahterimakan di gudang penerima atau tujuan yang disebutkan dalam polis
  2. Diserahterimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih tertanggung, atau
  3. Berakhirnya 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari port terakhir

Mana yang lebih dulu terjadi.

Periode Pertanggungan Polis Marine

30/60 Days Termination Clause:

Adalah batas jaminan yang dihitung sejak 30/60 hari meninggalkan port terakhir, atau sampai dengan barang sampai di warehouse tujuan, mana yang lebih dulu.

Contoh:

Voyage Singapore – Jakarta (Pulo Gadung), maka sejak dari Tanjung Priok ke Pulo Gadung dihitung:

  • Jika sampai dalam 2 hari, maka jaminan berakhir saat barang tiba (2 hari sejak Tanjung Priok)
  • Jika barang baru sampai dalam 31 hari, maka jaminan berakhir hari ke-30 sejak dari Tanjung Priok

Mana yang lebih dulu terjadi

Siapa yang Urus Asuransi

Pihak yang bertanggungjawab dalam memuat asuransi adalah tergantung dari syarat perdagangan (incoterms) yang disepakati antara penjual dengan pembeli. Standar perdagangan yang diatur Incoterm mengenai hak dan kewajiban bagi penjual dan pembeli internasional diantaranya:

  • Free On Board (FOB), dimana harga tidak termasuk biaya pengiriman (freight). Tanggungjawab penjual hanya sampai barang naik di atas kapal, selebihnya adalah tanggungjawab pembeli. Pembeli mempunyai kepentingan untuk mengasuransikan barangnya sampai di tempat tujuan
  • Cost & Freight (C & F), dimana harga barang termasuk biaya pengiriman (freight). Tanggungjawab penjual hanya sampai barang naik di atas kapal dan biaya pengirimannya namun tidak bertanggungjawab terhadap masalah asuransinya. Pembeli mempunyai kepentingan untuk mengurus asuransinya.
  • Cost, Insurance & Freight (CIF), dimana harga barang sudah termasuk asuransi dan biaya pengiriman (freight). Penjual berkewajiban mengasuransikan atas nama pembeli, karena yang memiliki insurable interest adalah pembeli.
Source: http://zanjan-karafarin.ir/lib/upload/images/S5.jpg

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *