Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu
Syarat – syarat Pembukaan rekening Tabungan
KTP/SIM/PASPOR
Surat Keterangan Domsili/Surat Keterangan Bekerja (Jika Calon nasabah berdomisili diluar kota/berbeda kota dengan Bank dimana Calon nasabah akan melakukan Pembukaan Rekening Tabungan)
Tujuan menabung di bank:
Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana penarikan tabungan:
Buku tabungan
Slip Penarikan
ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)