Pengertian LC

Sesuai UCP (Uniform Customs & Practice) 600, LC adalah setiap perjanjian apapun namanya atau maksudnya, dimana suatu bank (issuing bank) bertindak atas permintaan & instruksi seorang nasabah (applicant) atau atas namanya sendiri:

  1. Melakukan pembayaran kepada pihak ketiga (beneficiary) atau ordernya (orang yang ditunjuk oleh pihak ketiga), atau mengaksep / membayar wesel-wesel yang ditarik oleh nasabah
  2. Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran tersebut, atau mengaksep dan membayar wesel-wesel tersebut
  3. Memberi kuasa kepada bank lain untuk negosiasi, atas pembayaran dokumen-dokumen yang ditetapkan, asal persyaratan dan kondisi dari kredit yang bersangkutan sudah dipenuhi.

Tujuan Penggunaan LC

Bagi eksportir: Untuk memberikan jaminan / keamanan guna mendapatkan pembayaran atas komoditi yang dijual

Bagi importir: Untuk memberikan jaminan bahwa bank mitranya (issuing bank) tidak akan melakukan pembayaran sebelum persyaratan yang ditentukan dalam LC dipenuhi

Fungsi LC

  1. Sebagai suatu perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi perdagangan internasional
  2. Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakannya
  3. Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang dagangan atau jasa
  4. Membantu issuing bank memberikan fasilitas pembayaran kepada importir dan memonitor penggunaannya

Pihak-pihak yang terlibat dalam LC

  1. Pembeli / importir / buyer
  2. Penjual / eksportir / seller
  3. Bank pembuka / penerbit L/C
  4. Bank pengirim / penerus L/C
  5. Bank penjamin pembayaran / pencairan L/C
  6. Bank pembayar L/C
  7. Bank yang melakukan negosiasi (negotiating bank)
  8. Bank yg diminta mengganti pembayaran (re-imburse bank)

Jenis-jenis LC

Jenis LC Umum

Revocable L/C 

Tiap saat dapat dibatalkan oleh pembeli / importir /pihak yang membukanya, walau telah ditetapkan jangka waktu pembayarannya. BI melarang bank-bank devisa di Indonesia melaksanakan transaksi berdasarkan revocable L/C.

Irrevocable L/C 

Tidak dapat dibatalkan & atau diubah secara sepihak, sehingga persyaratan mengikat & belaku, kecuali ada persetujuan yang disahkan oleh bank mitra masing-masing. Ada dua jenis irrevocable LC:
– Irrevocable sight L/C = bersyarat bahwa pembayaran segera dilaksanakan setelah wesel ekspor diunjuk/ diserahkan/diajukan
– Irrevocable usance L/C = persyaratan pembayaran berjangka

  1. Irrevocable Confirmed L/C = selain diadvis / diteruskan kepada eksportir juga dikonfirmasi & advising bank dapat bertindak sekaligus bagi confirming bank. Bila tidak, bank lain bisa dilibatkan confirming bank, yakni bank yang mengikatkan / menjamin pembayaran LC tersebut sesuai syarat-syarat LC
  2. Inrrevocable unconfirmed LC = yang diadvis oleh bank lain yang tidak menyatakan tambahan penggunaan kewajiban apapun atas L/C tersebut. Biasanya dibuka oleh bank asing yang reputasi dan atau kredibilitasnya cukup baik, sehingga tanpa perlu konfirmasi (unconfirmed).

Jenis LC Khusus

  1. Red Clause L/C = yg memberikan fasilitas kpd eksportir utk menarik uang lebih dahulu sebelum ekspor dilaksanakan tanpa jaminan & hanya dilakukan dg menandatangani kuitansi / “letter of undertaking” . Biasanya ditulis dg tinta merah, maka disebut red clause L/C
  2. Restricted L/C = membatasi pengambilalihan wesel & dokumen hanya pd bank yg disebut dlm L/C.
  3. Unrestricted L/C = yg dpt diambil alih oleh bank lain & tdk terbatas pd bank yg disebutkan dlm L/C
  4. Transferable L/C = memberi hak kpd beneficiary / seller / penjual / eksportir utk dpt memindahkan sejumlah dana yg tercantum dlm L/C baik seluruhnya maupun sebagian kpd beneficiary lain, dg cara memerintahkan kdp bank utk mentransfer.
  5. Untransferable L/C = beneficiary tdk diperbolehkan mengalihkan kpd pihak ketiga lainnya, shg penggunaannya terbatas pd beneficiary yg disebut dlm L/C
  6. Revolving L/C = yg dpt dipakai sbg dasar mengekspor secara berulang-ulang selama waktu yg ditentukan
  7. Back to back /counter L/C = L/C yg :
    Dibuka atas permintaan applicant / buyer/ pembeli / importir dg jaminan suatu L/C lain yg telah diterima lebih dahulu.
    Dibutuhkan utk memudahkan fungsi agen/ broker / perantara yg di satu pihak memiliki kontrak utk menjual produk, tapi tdk memiliki persediaan sendiri, di pihak lain ia mengetahui produsen / pemilik barang yg ingin menjualnya
  8. Preliminary (Pre-advice L/C) = Berita pendahuluan dari suatu L/C sehingga belum merupakan L/C yg definitif atau belum merupakan suatu surat berharga
  9. Merchant’s L/C = L/C yg dibuka oleh importir untuk eksportir yg memberikan kpd eksportir penerima L/C untuk menarik wesel terhadap importir dan importir pembuka L/C itu menjamin untuk melunasi wesel-2 tsb pada saat jatuh temponya. L/C ini biasanya digunakan oleh importir dan eksportir yg telah berlangganan lama, atau antara perusahaan induk dengan perusahaan anak atau cabang sendiri
  10. Standby L/C = semacam bank garansi yg dikeluarkan oleh mitra dagang asing,untuk menjamin pinjaman yg dilakukan perusahaan lokal yg bekerjasama dg mitra dagang asing itu. Atau L/C dimana issuing bank berjanji akan melaksanakan pembayaran jika terjadi cidera janji oleh pihak accountee.
  11. Straight L/C = L/C yg negosiasi atau pelunasan dokumen pengapalannya hanya dilakukan di kassa openning bank sendiri.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *