Pengertian LC
Sesuai UCP (Uniform Customs & Practice) 600, LC adalah setiap perjanjian apapun namanya atau maksudnya, dimana suatu bank (issuing bank) bertindak atas permintaan & instruksi seorang nasabah (applicant) atau atas namanya sendiri:
- Melakukan pembayaran kepada pihak ketiga (beneficiary) atau ordernya (orang yang ditunjuk oleh pihak ketiga), atau mengaksep / membayar wesel-wesel yang ditarik oleh nasabah
- Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran tersebut, atau mengaksep dan membayar wesel-wesel tersebut
- Memberi kuasa kepada bank lain untuk negosiasi, atas pembayaran dokumen-dokumen yang ditetapkan, asal persyaratan dan kondisi dari kredit yang bersangkutan sudah dipenuhi.
Tujuan Penggunaan LC
Bagi eksportir: Untuk memberikan jaminan / keamanan guna mendapatkan pembayaran atas komoditi yang dijual
Bagi importir: Untuk memberikan jaminan bahwa bank mitranya (issuing bank) tidak akan melakukan pembayaran sebelum persyaratan yang ditentukan dalam LC dipenuhi
Fungsi LC
- Sebagai suatu perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi perdagangan internasional
- Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakannya
- Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang dagangan atau jasa
- Membantu issuing bank memberikan fasilitas pembayaran kepada importir dan memonitor penggunaannya
Pihak-pihak yang terlibat dalam LC
- Pembeli / importir / buyer
- Penjual / eksportir / seller
- Bank pembuka / penerbit L/C
- Bank pengirim / penerus L/C
- Bank penjamin pembayaran / pencairan L/C
- Bank pembayar L/C
- Bank yang melakukan negosiasi (negotiating bank)
- Bank yg diminta mengganti pembayaran (re-imburse bank)
Jenis-jenis LC
Jenis LC Umum
Revocable L/C
Tiap saat dapat dibatalkan oleh pembeli / importir /pihak yang membukanya, walau telah ditetapkan jangka waktu pembayarannya. BI melarang bank-bank devisa di Indonesia melaksanakan transaksi berdasarkan revocable L/C.
Irrevocable L/C
Tidak dapat dibatalkan & atau diubah secara sepihak, sehingga persyaratan mengikat & belaku, kecuali ada persetujuan yang disahkan oleh bank mitra masing-masing. Ada dua jenis irrevocable LC:
– Irrevocable sight L/C = bersyarat bahwa pembayaran segera dilaksanakan setelah wesel ekspor diunjuk/ diserahkan/diajukan
– Irrevocable usance L/C = persyaratan pembayaran berjangka
- Irrevocable Confirmed L/C = selain diadvis / diteruskan kepada eksportir juga dikonfirmasi & advising bank dapat bertindak sekaligus bagi confirming bank. Bila tidak, bank lain bisa dilibatkan confirming bank, yakni bank yang mengikatkan / menjamin pembayaran LC tersebut sesuai syarat-syarat LC
- Inrrevocable unconfirmed LC = yang diadvis oleh bank lain yang tidak menyatakan tambahan penggunaan kewajiban apapun atas L/C tersebut. Biasanya dibuka oleh bank asing yang reputasi dan atau kredibilitasnya cukup baik, sehingga tanpa perlu konfirmasi (unconfirmed).
Jenis LC Khusus
- Red Clause L/C = yg memberikan fasilitas kpd eksportir utk menarik uang lebih dahulu sebelum ekspor dilaksanakan tanpa jaminan & hanya dilakukan dg menandatangani kuitansi / “letter of undertaking” . Biasanya ditulis dg tinta merah, maka disebut red clause L/C
- Restricted L/C = membatasi pengambilalihan wesel & dokumen hanya pd bank yg disebut dlm L/C.
- Unrestricted L/C = yg dpt diambil alih oleh bank lain & tdk terbatas pd bank yg disebutkan dlm L/C
- Transferable L/C = memberi hak kpd beneficiary / seller / penjual / eksportir utk dpt memindahkan sejumlah dana yg tercantum dlm L/C baik seluruhnya maupun sebagian kpd beneficiary lain, dg cara memerintahkan kdp bank utk mentransfer.
- Untransferable L/C = beneficiary tdk diperbolehkan mengalihkan kpd pihak ketiga lainnya, shg penggunaannya terbatas pd beneficiary yg disebut dlm L/C
- Revolving L/C = yg dpt dipakai sbg dasar mengekspor secara berulang-ulang selama waktu yg ditentukan
- Back to back /counter L/C = L/C yg :
Dibuka atas permintaan applicant / buyer/ pembeli / importir dg jaminan suatu L/C lain yg telah diterima lebih dahulu.
Dibutuhkan utk memudahkan fungsi agen/ broker / perantara yg di satu pihak memiliki kontrak utk menjual produk, tapi tdk memiliki persediaan sendiri, di pihak lain ia mengetahui produsen / pemilik barang yg ingin menjualnya - Preliminary (Pre-advice L/C) = Berita pendahuluan dari suatu L/C sehingga belum merupakan L/C yg definitif atau belum merupakan suatu surat berharga
- Merchant’s L/C = L/C yg dibuka oleh importir untuk eksportir yg memberikan kpd eksportir penerima L/C untuk menarik wesel terhadap importir dan importir pembuka L/C itu menjamin untuk melunasi wesel-2 tsb pada saat jatuh temponya. L/C ini biasanya digunakan oleh importir dan eksportir yg telah berlangganan lama, atau antara perusahaan induk dengan perusahaan anak atau cabang sendiri
- Standby L/C = semacam bank garansi yg dikeluarkan oleh mitra dagang asing,untuk menjamin pinjaman yg dilakukan perusahaan lokal yg bekerjasama dg mitra dagang asing itu. Atau L/C dimana issuing bank berjanji akan melaksanakan pembayaran jika terjadi cidera janji oleh pihak accountee.
- Straight L/C = L/C yg negosiasi atau pelunasan dokumen pengapalannya hanya dilakukan di kassa openning bank sendiri.