Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur jenis – jenis pelaksanaan perizinan dan non perizinan dan kewenangan penandatangan perizinan serta penerbitan perizinan dan non perizinan maka dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien serta memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan maka setiap perizinan dan non perizinan yang terbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan harus melalui sistem yang telah disediakan dan yang telah diberi tanda digital (Digital Signature) dalam format Barcode dan terdaftar dalam database sistem informasi perizinan dan non perizinan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada prosedur di bawah ini:
Sumber: http://www.kemendag.go.id/id/perijinan-perdagangan/perizinan-perdagangan-dalam-negeri