Premi risiko kredit bank terdiri dari :
Premi Risiko Industri
Premi risiko industri merupakan bagian dari premi risiko yang akan ditambahkan pada komponen-komponen lainnya dalam menghitung base lending rate. Premi risiko industri didasarkan atas sektor pembiayaan bank pada masing-masing sektor ekonomi; seperti sektor pertanian, perkebunan, perdagangan, perindustrian, perhubungan, pertambangan dan jasa-jasa lainnya.
Masing-masing sektor pembiayaan tersebut , dalam periode tertentu tingkat resikonya tidaklah sama. Data yang dapat dipakai sebagai standar risiko industri ini dapat digunakan dari Bank Indonesia yang memiliki data lengkap tentang tingkat kemacetan kredit berbagai sektor untuk seluruh bank. Atau dapat digunakan hasil survey dari instansi atau lembaga yang kredible tentang tingkat kejenuhan sektor tertentu untuk dapat dibiayai dengan kredit.
Premi Risiko Nasabah
Premi risiko nasabah adalah resiko yang diperhitungkan terhadap masing-masing nasabah. Apabila risiko nasabah lebih rendah dari rata-rata premi risiko industri, maka akan diberikan discount atau pengurangan suku bunga. Pada bank tertentu yang telah menerapkan Customer Management Information System, nasabah dirating. Berdasarkan angka rating tersebut ditentukan pemotongan resiko kredit (risk cutting) yang ditetapkan oleh komite kredit pada waktu kredit diputuskan untuk disetujui. Premi risiko nasabah dapat juga diterapkan terhadap debitur yang pembayaran kreditnya tidak pernah menunggak, untuk itu ia diberikan premi sebagai pengurang suku bunga jika ia terbukti telah membayar kembali kreditnya tepat waktu.