Mulai 1 Januari 2013 PTKP (take home pay) telah diubah sesuai dengan No.162/PMK.011/2012.
Berikut PTKP yang berlaku sejak 1 Januari 2013 adalah :
- Rp 24.300.000,- untuk diri WPOP
- Rp 2.025.000,- tambahan untuk WP yang Kawin
- Rp 24.300.000,- tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 2.025.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Tabel Perubahan PTKP tahun 2012 – 2013
Peruntukan | Tahun 2012 | Tahun 2013 |
WPOP | Rp. 15.840.000,- | Rp 24.300.000,- |
Tambahan untuk WP Kawin | Rp. 1.320.000,- | Rp 2.025.000,- |
Tambahan untuk isteri penghasilan digabung | Rp. 15.840.000,- | Rp 24.300.000,- |
Tambahan untuk tanggungan / anak | Rp. 1.320.000,- | Rp 2.025.000,- |
Dengan demikian maka status dan PTKP pada 1 Januari 2013 Menjadi :
– TK/0 = Rp 24.300.000,-
– K/0 = Rp 26.325.000,-
– K/1 = Rp 28.350.000,-
– K/2 = Rp 30.375.000,-
– K/3 = Rp 32.400.000,-
Dan pengitungan Penghasilan netto gabungan harta pisah, maka :
– K/I/0 = Rp 50.625.000,-
– K/I/1 = Rp 52.650.000,-
– K/I/2 = Rp 54.675.000,-
– K/I/3 = Rp 56.700.000,-
Sedangkan untuk lapisan penghasilan kena pajak pada tahun 2013 masih tetap dan tidak ada perubahan, yaitu :
Tarif PPh 21 berdasarkan pasal 17 UU PPh atas PKP huruf B angka 8 :
- 0 s.d 50 Juta = 5%
- 50 Juta s.d 250 Juta = 15%
- 250 Juta s.d 500 Juta = 25%
- Diatas 500 Juta = 30%
Berikut Contoh Penghitungan PPh 21 tahun 2013
Agus menikah dan mempunyai dua anak (K/2), pada tahun 2012 Agus menerima penghasilan netto sebesar Rp. 87.600.000,- dan istri tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan sendiri, dengan demikian penghitungannya adalah sbb :
Penghasilan netto 1 tahun Rp. 87.600.000
PTKP (K/2) Rp. 30.375.000 -/-
PKP Rp. 57.225.000
Pajak Penghasilan yang Terutang :
5% X Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% X Rp. 7.225.000 = Rp. 1.083.750 +/+
Total PPh Terutang 1 tahun = Rp. 3.583.750
PPh terutang 1 bulan ( Rp. 3.583.750 / 12 bulan ) = Rp. 298.645,83
sumber ://http:www.pajak.net