Definisi daya tarik wisata menurut UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, adalah :
Segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
Adapun daya tarik wisata, sebagai berikut :
a. Daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang berwujud keadaan alam, serta flora dan
fauna
Daya tatik alam merupakan daya tarik alami yang telah ada dengan sendirinya tanpa campur
tangan manusia
b. Daya tarik wisata hasil karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala,
penginggalan sejarah, seni budaya dan tempat hiburan.
Daya tarik buatan manusia bisa juga merupakan perpaduan buatan manusia dan keadaan alami,
seperti wisata agro, wisata buru.