Pengertian
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU) juga dikenal sebagai money remittance service. Merupakan kegiatan pengiriman uang, baik secara domestik maupun lintas batas (cross border). Transfer dilakukan oleh penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima.
Pada umumnya, jasa layanan pengiriman uang ini banyak digunakan oleh migrant workers. Dalam hal ini digunakan sebagai sarana transfer dana dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri kepada keluarganya di Indonesia. Namun demikian, pengguna layanan jasa ini dapat juga dilakukan oleh selain TKI, seperti turis mancanegara, orang tua pelajar Indonesia di luar negeri, dan sebagainya.
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Transfer Dana, penyelenggara transfer dana (termasuk penyelenggara KUPU) wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia. Sehingga apabila Anda memiliki keluarga yang bekerja di luar negeri dan mendapat kiriman uang atau Anda akan mengirimkan uang kepada keluarga yang sedang berada di luar negeri melalui penyelenggara KUPU, hendaknya menggunakan penyelenggara KUPU yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Materi kuliah pertemuan ke-7 dapat didownload di sini:
Rangkum Pertemuan 7 :
– Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentusesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
– Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU) juga dikenal sebagai money remittance service. Merupakan kegiatan pengiriman uang, baik secara domestik maupun lintas batas (cross border). Transfer dilakukan oleh penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima.
CAKUPAN TRANSAKSI KUPU
– Transaksi pengiriman uang dari luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia (incoming transfer)
– Transaksi pengiriman uang dari dalam wilayah Republik Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia (outgoing transfer); dan
– Transaksi pengiriman uang secara domestik yaitu di dalam wilayah Republik Indonesia.
MEKANISME TAHAPAN TRANSFER
~ proses pengiriman uang (capturing/sending process);
~ proses pengiriman informasi (messaging);
~ proses penyelesaian akhir (settlement process); dan
~ proses penerimaan uang (disbursement process)
MANFAAT TRANSFER
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
3. Tidak perlu modal
4. Tidak ada biaya menerima
5. Dana langsung tersedia
6. Relatif mudah
7. Jarang ada transaksi palsu
8.Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer beda bank / beda kota)
MEDIA TRANSFER
~ Melalui ATM (Automated Teller Machine)
~ Melalui Mobile Banking (M-Banking)
~ Melalui Setoran Tunai Bank
~ Melalui Internet Banking
Pengertian transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Mekanisme tahapan transfer
Proses pengiriman uang(capturing sending process).
Proses pengiriman informasi( messaging).
Proses penyelesaian akhir( settlement process).
Proses penerimaan uang( disbursement process).
Manfaat transfer
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
3.tidak perlu modal.
4. Tidak ada biaya menerima
5.relatif mudah
6.jarang ada transaksi palsu
7. Tidak ada biaya membayar
“TRANSFER”
A) Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
B) Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), yang juga dikenal sebagai money remittance service, merupakan kegiatan pengiriman uang, baik secara domestik maupun lintas batas (cross border), yang dilakukan oleh penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima.
C) Berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, penyelenggara transfer dana (termasuk penyelenggara KUPU) wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia, sehingga apabila memiliki keluarga yang bekerja di luar negeri dan mendapat kiriman uang atau akan mengirimkan uang kepada keluarga yang sedang berada di luar negeri melalui penyelenggara KUPU, hendaknya menggunakan penyelenggara KUPU yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
D) Saat ini penyelenggaraan transfer dana melalui penyelenggara KUPU telah diatur dalam :
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Transfer Dana.
Peraturan Bank Indonesia No. 8/28/PBI/2006 tanggal 5 Desember 2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang.
E) Berdasarkan ketentuan KUPU, utk transaksi yg bersifat lintas batas hanya dpt dilakukan dalam bentuk non tunai. Hal tsb mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan transaksi rupiah & pemberian kredit dalam valuta asing. Hal ini perlu diatur untuk mencegah adanya pelaku kegiatan usaha pengiriman uang yang melewati batas negara dengan membawa uang dalam bentuk uang tunai sementara ketentuan perundang2an yg berlaku membatasi jml maksimal uang tunai yg dpt dibawa melewati batas negara.
F) Tahapan Transfer : 1. proses pengiriman uang (capturing/sending process); 2. proses pengiriman informasi (messaging); 3. proses penyelesaian akhir (settlement process); 4. proses penerimaan uang (disbursement process).
G) Manfaat Transfer : 1. Menghemat waktu, 2. Lebih aman, 3. Tidak perlu modal, 4. Tidak ada biaya menerima, 5. Dana langsung tersedia, 6. Relatif mudah, 7. Jarang ada transaksi palsu, 8.Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer beda bank / beda kota)
H) Media Transfer : 1. Melalui ATM (Automated Teller Machine), 2. Melalui Mobile Banking, 3. Melalui Setoran Tunai Bank, 4. Melalui Internet Banking
I) Pada bentuk hubungan non depository correspondent bank di DN hanya mempunyai kerjasama dalam bentuk hubungan surat menyurat/korespondensi saja, sedangkan hubungan depository correspondent bank di DN selain mempunyai hubungan korespondensi juga mempunyai hubungan arus uang keluar masuk (pembayaran) dari dan ke bank di LN tersebut dengan melalui pemindah bukuan pada rekening bank di DN pada bank di LN. Bank di DN yg mempunyai rekening/account pd bank di LN disebut sebagai vostro, sedangkan bank di LN tempat rekening itu dipelihara disebut nostro.
J) Pihak-Pihak Dalam Penyelengaaraan KUPU :
1. Agen Pengirim = badan usaha berbadan hukum yg menerima sejumlah uang dari pengirim utk disampaikan kepada penerima melalui agen penerima.
2. Agen Penerima = badan usaha berbadan hukum yg menerima sejumlah uang dr Agen Pengirim utk disampaikan kpd penerima.
3. Pengirim = perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yg memberikan perintah Pengiriman Uang kpd Agen Pengirim.
4. Penerima = perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yg disebut dalam perintah Pengiriman Uang utk menerima Uang hasil Pengiriman Uang.
5. Money Transfer Operator = yg menyediakan sarana & prasarana, termasuk sistem, yg digunakan sbg media dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Pengiriman Uang, dan/atau melakukan kegiatan penerimaan & penerusan data dan/atau informasi terkait dari suatu Penyelenggara kepada Penyelenggara lain untuk disampaikan kepada Penerima.
6. Penerima = perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang disebut dalam perintah Pengiriman Uang untuk menerima Uang hasil Pengiriman Uang.
Pengertian
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Cakupan transaksi KUPU
-Transaksi pengiriman uang dari luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia (incoming transfer);
-Transaksi pengiriman uang dari dalam wilayah Republik Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia (outgoing transfer); dan
-Transaksi pengiriman uang secara domestik yaitu di dalam wilayah Republik Indonesia.
-Berdasarkan ketentuan KUPU,
Mekanisme tahapan transfer
-proses pengiriman uang (capturing/sending process);
-proses pengiriman informasi (messaging);
-proses penyelesaian akhir (settlement
process); dan
-proses penerimaan uang (disbursement process).
Manfaat transfer
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
3. Tidak perlu modal
4. Tidak ada biaya menerima
5. Dana langsung tersedia
6. Relatif mudah
7. Jarang ada transaksi palsu
8.Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer beda bank / beda kota)
Media transfer
-Melalui ATM (Automated Teller Machine)
-MelaluiMobileBanking
-Melalui Setoran Tunai Bank
-Melalui Internet Banking
Pengertian
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU) juga dikenal sebagai money remittance service. Merupakan kegiatan pengiriman uang, baik secara domestik maupun lintas batas (cross border)
Cakupan transaksi KUPU
-Transaksi pengiriman uang dari luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia (incoming transfer);
-Transaksi pengiriman uang dari dalam wilayah Republik Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia (outgoing transfer); dan
-Transaksi pengiriman uang secara domestik yaitu di dalam wilayah Republik Indonesia.
-Berdasarkan ketentuan KUPU,
Mekanisme tahapan transfer
-proses pengiriman uang (capturing/sending process);
-proses pengiriman informasi (messaging);
-proses penyelesaian akhir (settlement
process); dan
-proses penerimaan uang (disbursement process).
Manfaat transfer
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
3. Tidak perlu modal
4. Tidak ada biaya menerima
5. Dana langsung tersedia
6. Relatif mudah
7. Jarang ada transaksi palsu
8.Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer beda bank / beda kota)
Media transfer
-Melalui ATM (Automated Teller Machine)
-MelaluiMobileBanking
-Melalui Setoran Tunai Bank
-Melalui Internet Banking
1.Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
2.Dasar Hukum Penyelenggaraan KUPU
Saat ini penyelenggaraan transfer dana
melalui penyelenggara KUPU telah diatur
dalam :
a.Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011tanggal 23 Maret 2011 tentang Transfer Dana.
b.Peraturan Bank Indonesia No. 8/28/PBI/2006 tanggal 5 Desember 2006 tentang Kegiatan
Usaha Pengiriman Uang.
3.Cakupan Transaksi KUPU
a.Transaksi pengiriman uang dari luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia (incoming transfer);
b.Transaksi pengiriman uang dari dalam wilayah Republik Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia (outgoing transfer); dan
c.Transaksi pengiriman uang secara domestik yaitu di dalam wilayah Republik Indonesia.
d. utk transaksi yg bersifat lintas batas hanya dpt dilakukan dalam bentuk non tunai.ini perlu diatur untuk mencegah adanya pelaku kegiatan usaha pengiriman uang yang melewati batas negara dengan membawa uang dalam bentuk uang tunai sementara ketentuan perundang2an yg berlaku membatasi jml maksimal uang tunai yg dpt dibawa melewati batas negara.
4.Mekanisme Tahapan Transfer
a.proses pengiriman uang (capturing/sending
process);
b.proses pengiriman informasi (messaging);
c.proses penyelesaian akhir (settlement
process); dan
d.proses penerimaan uang (disbursement
process).
5.Manfaat Transfer
a.Menghemat waktu
b. Lebih aman
c. Tidak perlu modal
d. Tidak ada biaya menerima
e. Dana langsung tersedia
f. Relatif mudah
g. Jarang ada transaksi palsu
h.Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer beda bank / beda kota)
6.Media Transfer
a.Melalui ATM (Automated Teller Machine)
b.Melalui Mobile Banking
c.Melalui Setoran Tunai Bank
d.Melalui Internet Banking
7.Pihak Pihak Dalam Penyelenggaraan KUPU
a.Agen Pengirim = badan usaha berbadan hukum yg menerima sejumlah uang dari pengirim utk disampaikan kepada penerima melalui agen penerima.
b.Agen Penerima = badan usaha berbadan hukum yg menerima sejumlah uang dr Agen Pengirim utk disampaikan kpd penerima.
c.Pengirim = perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yg memberikan perintah Pengiriman Uang kpd Agen Pengirim.
d.Penerima = perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yg disebut dalam perintah Pengiriman Uang utk menerima Uang hasil Pengiriman Uang.
e.Money Transfer Operator = yg menyediakan sarana & prasarana, termasuk sistem, yg digunakan sbg media dlm penyelenggaraan kegiatan usaha Pengiriman Uang, dan/atau melakukan kegiatan penerimaan & penerusan data dan/atau informasi terkait dari suatu Penyelenggara kpd Penyelenggara lain utk disampaikan kpd Penerima.Penerima = perorangan,
badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yg disebut dalam perintah Pengiriman Uang utk Uang menerima Uang hasil Pengiriman Uang.
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
• proses pengiriman uang (capturing/sending process);
• proses pengiriman informasi (messaging);
• proses penyelesaian akhir (settlement process); dan
• proses penerimaan uang (disbursement process).
Manfaat Tranfer
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
3. Tidak perlu modal
4. Tidak ada biaya menerima
5. Dana langsung tersedia
6. Relatif mudah
7. Jarang ada transaksi palsu
8. Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer beda bank / beda kota)
Media transfer
• Melalui ATM (Automated Teller Machine)
• Melalui Mobile Banking
• Melalui Setoran Tunai
• Melalui Internet Banking
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Transfer Dana, penyelenggara transfer dana (termasuk penyelenggara KUPU) wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia. Sehingga apabila Anda memiliki keluarga yang bekerja di luar negeri dan mendapat kiriman uang atau Anda akan mengirimkan uang kepada keluarga yang sedang berada di luar negeri melalui penyelenggara KUPU, hendaknya menggunakan penyelenggara KUPU yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU) juga dikenal sebagai money remittance service. Merupakan kegiatan pengiriman uang, baik secara domestik maupun lintas batas (cross border). Transfer dilakukan oleh penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima.
Tahapan Transfer : 1. proses pengiriman uang (capturing/sending process); 2. proses pengiriman informasi (messaging); 3. proses penyelesaian akhir (settlement process); 4. proses penerimaan uang (disbursement process).
Pihak-Pihak Dalam Penyelengaaraan KUPU :
1. Agen Pengirim
2. Agen Penerima
3. Pengirim
4. Penerima
5. Money Transfer Operator
6. Penerima
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Transfer Dana, penyelenggara transfer dana (termasuk penyelenggara KUPU) wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia. Sehingga apabila Anda memiliki keluarga yang bekerja di luar negeri dan mendapat kiriman uang atau Anda akan mengirimkan uang kepada keluarga yang sedang berada di luar negeri melalui penyelenggara KUPU, hendaknya menggunakan penyelenggara KUPU yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
-Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberian amanat yang ditunujakn untuk keuntungan sesseorang yang ditunjuk sebagai penerima trransfer.
-Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU) juga dikenal sebagai money remittance service.Merupakan kegiatan pengiriman uang,baik secara domestiik maupun lintas batas (Cross border).Yang dilkukan oleh penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk pengirim uang
-Tahapan Transfer
1. Proses pengiriman uang (capturing/sending process)
2. Proses pengiriman informasi (messaging)
3. Proses penyeleseian akhir (settlement process)
4. Proses penerimaan uang (disbursement proces)
-Pihakn-pihak dalam penyelenggaran KUPU:
1. Agen pengiriman
2. Agen penerima
3. Pengirim
4. Penerima
5. Money transfer operator
6. Penerima
-Manfaat Transfer
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
3. Tidak perlu modal
4. Tidak ada biaya menerima
5. Dana langsung tersedia
6. Relatif mudah
7. Jarang ada transaksi palsu
8. Tidak ada biaya membayar (Kecuali transfer beda bank/beda kota)
-Media Transfer
1. Melalui ATM (Automated Teller Machine)
2. Melalui Mobule Bangking (M-Bangking)
3. Melalui Setoran Tunai Bank
4. Melalui Internet Banking
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentusesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
– Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU) juga dikenal sebagai money remittance service.Pihak-Pihak Dalam Penyelengaaraan KUPU :
1. Agen Pengirim
2. Agen Penerima
3. Pengirim
4. Penerima
5. Money Transfer Operator
6. Penerima
Berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, penyelenggara transfer dana (termasuk penyelenggara KUPU) wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia, sehingga apabila memiliki keluarga yang bekerja di luar negeri dan mendapat kiriman uang atau akan mengirimkan uang kepada keluarga yang sedang berada di luar negeri melalui penyelenggara KUPU, hendaknya menggunakan penyelenggara KUPU yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
.Pihak Pihak Dalam Penyelenggaraan KUPU
a.Agen Pengirim = badan usaha berbadan hukum yg menerima sejumlah uang dari pengirim utk disampaikan kepada penerima melalui agen penerima.
b.Agen Penerima = badan usaha berbadan hukum yg menerima sejumlah uang dr Agen Pengirim utk disampaikan kpd penerima.
c.Pengirim = perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yg memberikan perintah Pengiriman Uang kpd Agen Pengirim.
d.Penerima = perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yg disebut dalam perintah Pengiriman Uang utk menerima Uang hasil Pengiriman Uang.
e.Money Transfer Operator = yg menyediakan sarana & prasarana, termasuk sistem, yg digunakan sbg media dlm penyelenggaraan kegiatan usaha Pengiriman Uang, dan/atau melakukan kegiatan penerimaan & penerusan data dan/atau informasi terkait dari suatu Penyelenggara kpd Penyelenggara lain utk disampaikan kpd Penerima.Penerima = perorangan,
badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yg disebut dalam perintah Pengiriman Uang utk Uang menerima Uang hasil Pengiriman Uang.
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank
untuk memindahkan sejumlah dana tertentu
sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Manfaat transfer
1.Menghemat waktu
2. Lebih aman
3. Tidak perlu modal
4. Tidak ada biaya menerima
5. Dana langsung tersedia
6. Relatif mudah
7. Jarang ada transaksi palsu
8.Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer
beda bank / beda kota)
Media transfer
Melalui ATM (Automated Teller Machine)
Bila kita sudah punya tabungan dan kartu
ATM kita dapat melakukan transfer melalui
mesin ATM yang banyak tersedia.
Prosedurnya awalnya hanya memasukan kartu
ATM kemudian mengisi kode PIN ATM kita
dan selanjutnya prosedur untuk transfer akan
tertera pada layar ATM.
Melalui mobile bangking
Melalui Mobile Banking
Sama hal nya dengan transfer via ATM, namun transfer via
mobile banking adalah kembangan dari layanan atm, yaitu
nasabah dapat melakukan proses transfer melalui telepon
genggamnya.
Biasanya tidak semua telepon genggam memiliki aplikasi
untuk mobile banking sebuah bank. Maka terlebih dahulu
kita harus mengisi aplikasi itu ke dalam telepon genggam
kita. Kemudian awalnya kita harus registrasi terlebih
dahulu. Dan proses selanjutnya langsung dikerjakan dalam
aplikasi mobile banking di telepon genggam kita.
Melalui Setoran Tunai Bank
Khusus untuk orang yang belum memiliki
account di sebuah bank, transfer tetap bisa
dilakukan yaitu dengan langsung datang ke
bank terkait kemudian mengisi form aplikasi
untuk transfer dan menyerahkan uang
transfernya beserta form yang telah diisi
kepada teller
Melalui Internet Banking
Berbeda dengan transfer via mobile banking,
transfer via internet banking bukan
menggunakan telepon genggam, namun
menggunakan internet untuk mengaksesnya.
Prosedurnya sama seperti transfer via mobile
banking, yaitu nasabah harus registrasi awal
terlebih dahulu.
Pembayaran pada dasarnya dapat saja terjadi tanpa
melalui atau didahului oleh suatu transaksi ekonomi
namun dapat juga terjadi hanya disebabkan karena
pindahnya kepemilikan dana dari suatu tempat ke
tempat yang lain.
Untuk memenuhi kebutuhan pembayaran yang
seperti itu bank menciptakan produk/jasa yang
dinamakan transfer (remittance) yang dapat diartikan
sebagai pengiriman uang dari satu tempat ke tempat
yang lain di luar wilayah kliring dari/ke dalam negeri
ke/dari luar negeri
• Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat.
Cakupan (KUPU)
• Transaksi pengiriman uang dari luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia (incoming transfer)
• Transaksi pengiriman uang dari dalam wilayah Republik Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia (outgoing transfer)
• Transaksi pengiriman uang secara domestik yaitu di dalam wilayah Republik Indonesia.
Mekanisme
– proses pengiriman uang (capturing/sending process)
– proses pengiriman informasi (messaging)
– proses penyelesaian akhir (proses penyelesaian)
– proses penerimaan uang (proses pencairan)
Manfaat
1. Menghemat waktu dan lebih aman
2. Dana langsung tersedia
3. Jarang ada transaksi palsu
4. Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer bank lain / kota lain )
DLL
Transfer Media
– Melalui ATM (Automated Teller Machine)
– Melalui Mobile Banking (M-Banking)
– Melalui Setoran Tunai Bank
– Melalui Internet Banking