Dalam proses lalu lintas pembayaran baik dalam negeri maupun luar negeri tidak hanya disebabkan oleh karena ada satu pihak yang memberikan dana secara langsung kepada pihak lain, namun dapat juga terjadi dimana pihak yang satu menagihkan sejumlah dana dari pihak lainnya akibat suatu transaksi ekonomi yang terjadi antara keduanya
Pengertian Inkaso
Jasa perbankan untuk melakukan penagihan melalui sarana warkat-warkat berharga (mis. Cek, Bilyet Giro, wesel, promes, dll) pada pihak ketiga (si tertagih) atas permintaan nasabahnya (si penagih) dinamakan Inkaso (Collection).
Dalam hal si penagih dan si tertagih berada pada negara yang sama, maka tidak akan terjadi kesulitan penyelesaian apabila terjadi masalah antara keduanya dikarenakan kedua pihak, si penagih dan si tertagih, tunduk pada hukum yang sama yaitu hukum negara yang sama
Namun akan sangatlah rumit apabila kedua pihak, si penagih dan si tertagih, berada pada negara yang berlainan dimana masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda yang berlaku di negaranya
Untuk mengatasi kesulitan tersebut maka International Chamber of Commerce (Kamar Dagang Internasional) membuat suatu aturan yang seragam yang berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi inkaso dimanapun berada yang dinamakan dengan Uniform Rules for Collection
Dalam peraturan ini diatur mengenai batas-batas kewajiban dan tanggung jawab bank, maupun batas-batas kewajiban dan hak dari si nasabah serta penunjukan arbitrase internasional sebagai tempat penyelesaian masalah