Pengertian Giro
Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
Pengertian Cek
Cek merupakan surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.
Jenis-jenis Cek:
1. Cek Atas Nama
Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut.
2. Cek Atas Unjuk
Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.
Syarat-syarat formal Cek:
1. Nama “Cek” harus termuat dalam teks;
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
4. Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).
RANGKUMAN DIVA KETRIANA
• Giro adalah salah satu produk perbankan yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja.
• Cek merupakan surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana.
• • ada 2 jenis cek, yaitu cek atas nama (mencantumkan nama penerima), dan cek unjuk (tidak mencantumkan nama penerima)
• Terdapat syarat khusus untuk membuat cek dan juga ada tata aturan untuk pembatalan cek.
• Ada cek silang yg gunanya untuk pengamanan. Ada silang umum (hanya sebagai penanda) dan silang khusus (ada nama bank terkait)
Begitupun dengan Giro, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Diantaranya cara membuat, penggunaan dan giro juga dapat di batalkan oleh suatu alasan tertentu.
1.SISTEM DAN PROSEDUR GIRO
.Pengertian Giro
Rekening Giro adalah rekening giro Rupiah yang
dananya dapat ditarik setiap saat dengan
menggunakan cek dan/atau Bilyet Giro, sarana
perintah pembayaran lainnya, atau dengan
pemindahbukuan.
2.Cek dan Bilyet Giro
.Pengertian Cek
Cek adalah perintah tidak bersyarat dari
nasabah kepada bank penyimpan dana
untuk membayar suatu jumlah tertentu
pada saat diunjukkan.
Jenis-jenis Cek:
1. Cek Atas Nama
Cek yang mencantumkan nama
penerima dana dan bank akan
melakukan pembayaran kepada
nama yang tertera pada Cek
tersebut.
2. Cek Atas Unjuk
Cek yang tidak mencantumkan
nama penerima dana dan bank
akan melakukan pembayaran
kepada siapa saja yang membawa
Cek tersebut.
Syarat-syarat formal Cek:
1. Nama “Cek” harus termuat dalam teks;
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
4. Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).
Hal-hal yang harus diperhatian dalam pengunaan cek
1. Penarik wajib menyediakan dana yg cukup dalam rekening gironya pada
saat Cek diunjukkan pada bank tertarik
2. Daluarsa Cek dihitung setelah lewat waktu 6 bln terhitung sejak tgl
berakhirnya tenggang waktu penawaran, tenggang waktu pengunjukan Cek
adalah 70 hari sejak tgl penarikan.
3. Jika saat Cek diunjukan pada masa pengunjukan dananya tidak
mencukupi, dikategorikan sebagai Cek Kosong.
4. Jika saat Cek diunjukan setelah daluarsa dananya tidak mencukup, tidak
dikategorikan sebagai Cek Kosong
5. Jika ada coretan/perubahan harus ditandatangani oleh pemilik rekening
6. Cek yg jumlah uangnya ditulis dlm huruf & angka bila terdapat
perbedaan, berlaku jml yg ditulis lengkap dlm huruf.
3.Cek Silang
Cek Silang merupakan Cek yang diberi tanda garis
menyilang pada ujung kiri atas Cek atau dapat juga
diberikan tanda garis menyilang sepanjang Cek dari
ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Penyilangan
ditujukan untuk pengamanan Cek, dengan
konsekuensi membatasi orang-orang dan/atau bank
tertentu yang dapat memperoleh pembayaran atas Cek
tersebut. Dengan demikian, secara hukum tidak
pernah ada larangan apabila Cek silang akan
dibayarkan tunai.
-jenis jenis cek silang
1. Cek Silang Umum, yaitu cek yang
diantara garis silangnya tdk dimuat
suatu petunjuk atau dicantumkan nama
pihak yg dpt memperoleh pembayaran.
Konsekuensi dari Cek silang umum
adalah tertarik hanya dpt membayarkan
cek tsb kpd bank lain/nasabahnya.
2. Cek Silang Khusus, yaitu cek yg
diantara garis silangnya dimuat
petunjuk atau dicantumkan nama suatu
bank. Konsekuensi dari Cek silang
khusus adalah tertarik hanya dpt
melakukan pembayaran kepada bank yg
namanya dicantumkan dlm Cek silang
khusus. Dalam hal nama bank yg
dicantumkan dlm Cek silang khusus
adalah nama tertarik sendiri, maka Cek
silang khusus tsb dpt dibayarkan kpd
nasabah tertarik.
4.Bilyet Giro(BG)
Bilyet Giro adalah surat perintah dari
Penarik kepada Bank Tertarik untuk
melakukan pemindahbukuan sejumlah
dana kepada rekening Penerima.
-Syarat formal BG
a. nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro;
b. nama Bank Tertarik;
c. perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk
memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening
Giro Penarik;
d. nama dan nomor rekening Penerima;
e. nama Bank Penerima;
f. jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka
maupun dalam huruf secara lengkap;
g. Tanggal Penarikan;
h. Tanggal Efektif;
i. nama jelas Penarik; dan
j. tanda tangan Penarik.
-Hal hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan bliyet giro
1. Tenggang waktu pengunjukan Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh hari)
terhitung sejak tgl penarikan;
2. Tanggal Efektif merupakan tgl mulai berlakunya perintah
pemindahbukuan, yg harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan.
3. Bilyet Giro yang diunjukkan kepada bank sebelum tgl efektif atau
sebelum tgl penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan
tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik;
4. Bilyet Giro yg diterima oleh bank setelah tgl berakhirnya tenggang
waktu pengunjukan dpt dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya
tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
5. Daluarsa Bilyet Giro setelah tenggang waktu pengunjukan.
6. Bila tgl efektif tidak ada maka tgl penarikan berlaku sbg tgl efektif.
7. Jika ada coretan/perubahan pada Bilyet Giro harus ditandatangani oleh
si penerbit
Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro. Cek merupakan surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.
Pengertian Giro
Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
Pengertian Cek
Cek merupakan surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.
Jenis-jenis Cek:
1. Cek Atas Nama
Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut.
2. Cek Atas Unjuk
Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.
Syarat-syarat formal Cek:
1. Nama “Cek” harus termuat dalam teks;
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
4. Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).
1. Cek Atas Nama
Cek yang mencantumkan namapenerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut.
2. Cek Atas Unjuk
Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.
Hal hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan cek
1. Penarik wajib menyediakan dana yg cukup dalam rekening gironya pada
saat Cek diunjukkan pada bank tertarik
2. Daluarsa Cek dihitung setelah lewat waktu 6 bln terhitung sejak tgl
berakhirnya tenggang waktu penawaran, tenggang waktu pengunjukan Cek
adalah 70 hari sejak tgl penarikan.
3. Jika saat Cek diunjukan pada masa pengunjukan dananya tidak
mencukupi, dikategorikan sebagai Cek Kosong.
4. Jika saat Cek diunjukan setelah daluarsa dananya tidak mencukup, tidak
dikategorikan sebagai Cek Kosong
5. Jika ada coretan/perubahan harus ditandatangani oleh pemilik rekening
6. Cek yg jumlah uangnya ditulis dlm huruf & angka bila terdapat
perbedaan, berlaku jml yg ditulis lengkap dlm huruf.
Pembatalan Cek
Cek hanya dapat dibatalkan oleh pemilik rekening setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan, minimal memuat informasi mengenai nomor Cek, tanggal penarikan; nilai nominal; dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.
Cek Silang
Cek Silang merupakan Cek yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas Cek atau dapat juga diberikan tanda garis menyilang sepanjang Cek dari
ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Penyilangan ditujukan untuk pengamanan Cek, dengan konsekuensi membatasi orang-orang dan/atau bank tertentu yang dapat memperoleh pembayaran atas Cek tersebut. Dengan demikian, secara hukum tidak pernah ada larangan apabila Cek silang akan dibayarkan tunai.
Pembatalan Bilyet Giro
• Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan
Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro Anda dapat diaktifkan oleh bank.
• Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet GiroAnda yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia
• Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan
jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek
• Jangan melakukan pembayaran dengan
Cek/BilyetGiro, apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran
• Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia keseluruh perbankan di wilayah Indonesia
Rangkuman pertemuan 5 :
SISTEM DAN PROSEDUR GIRO DAN CEK
– Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
– Cek adalah surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.
– Jenis ” cek :
1. Cek Atas Nama
Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut.
2. Cek Atas Unjuk
Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.
– Cek Silang merupakan Cek yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas Cek atau dapat juga diberikan tanda garis menyilang sepanjang Cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas.
– Jenis” Cek SIlang :
1. Cek Silang Umum, yaitu cek yang diantara garis silangnya tdk dimuat suatu petunjuk atau dicantumkan nama pihak yg dpt memperoleh pembayaran.
2. Cek Silang Khusus, yaitu cek yg diantara garis silangnya dimuat petunjuk atau dicantumkan nama suatu bank.
– Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
* rekening giro adalah suatu produk bank yang berupa simpanan dari nasabah maupun badan usaha dan rekening giro dapat ditarik dalam rupiah dan dapat di tarik kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warnet cek dan Bliyet giro
* Cek adalah suatu perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpanan dana
* syarat khusu untuk membuat cek dan pembatalan cek
* adak cek silang yg gunanya untuk pengaman begitupun giro ada beberapa yang harus diperhatikan diantaranya dalam pembuatan giro dan pembatalan giro oleh suatu alasan
Giro adalah salah satu produk perbankan yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja
Cek adalah surat perintah untuk membayar suatu jumlah tertentu.
Cek ada beberapa jenis yaitu cek atas nama,cek atas unjuk.
Terdapat beberapa syarat cek yaitu
Cek harus termuat dalam teks
Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
Pernyataan tanggal
Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek
Begitu pun Giro ada beberapa hal yang harus di perhatikan, serta penggunaan Giro dapat dibatalkan
Oleh suatu alasan tertentu.
Rekening Giro adalah rekening giro Rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan cek dan/atau Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Cek dan Bilyet Giro
Cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.
a. Nama “Cek” harus termuat dalam warkat;
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu;
c. Nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik);
d. Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan;
e. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
f. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (Penarik).
Cek Atas Nama
Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut.
2. Cek Atas Unjuk
Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.
1. Penarik wajib menyediakan dana yg cukup dalam rekening gironya pada saat Cek diunjukkan pada bank tertarik
2. Daluarsa Cek dihitung setelah lewat waktu 6 bln terhitung sejak tgl berakhirnya tenggang waktu penawaran, tenggang waktu pengunjukan Cek adalah 70 hari sejak tgl penarikan.
3. Jika saat Cek diunjukan pada masa pengunjukan dananya tidak mencukupi, dikategorikan sebagai Cek Kosong.
4. Jika saat Cek diunjukan setelah daluarsa dananya tidak mencukup, tidak dikategorikan sebagai Cek Kosong
5. Jika ada coretan/perubahan harus ditandatangani oleh pemilik rekening
6. Cek yg jumlah uangnya ditulis dlm huruf & angka bila terdapat perbedaan, berlaku jml yg ditulis lengkap dlm huruf.
Cek hanya dapat dibatalkan oleh pemilik rekening setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan, minimal memuat informasi mengenai nomor Cek, tanggal penarikan; nilai nominal; dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.
Cek Silang merupakan Cek yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas Cek atau dapat juga diberikan tanda garis menyilang sepanjang Cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Penyilangan ditujukan untuk pengamanan Cek, dengan konsekuensi membatasi orang-orang dan/atau bank tertentu yang dapat memperoleh pembayaran atas Cek tersebut. Dengan demikian, secara hukum tidak pernah ada larangan apabila Cek silang akan dibayarkan tunai.
1. Cek Silang Umum, yaitu cek yang diantara garis silangnya tdk dimuat suatu petunjuk atau dicantumkan nama pihak yg dpt memperoleh pembayaran. Konsekuensi dari Cek silang umum adalah tertarik hanya dpt membayarkan cek tsb kpd bank lain/nasabahnya.
2. Cek Silang Khusus, yaitu cek yg diantara garis silangnya dimuat petunjuk atau dicantumkan nama suatu bank. Konsekuensi dari Cek silang khusus adalah tertarik hanya dpt melakukan pembayaran kepada bank yg namanya dicantumkan dlm Cek silang khusus. Dalam hal nama bank yg dicantumkan dlm Cek silang khusus adalah nama tertarik sendiri, maka Cek silang khusus tsb dpt dibayarkan kpd nasabah tertarik.
Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
a. nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro;
b. nama Bank Tertarik;
c. perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik;
d. nama dan nomor rekening Penerima;
e. nama Bank Penerima;
f. jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap;
g. Tanggal Penarikan;
h. Tanggal Efektif;
I. nama jelas Penarik; dan
j. tanda tangan Penarik.
1. Tenggang waktu pengunjukan Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh hari) terhitung sejak tgl penarikan;
2. Tanggal Efektif merupakan tgl mulai berlakunya perintah pemindahbukuan, yg harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan.
3. Bilyet Giro yang diunjukkan kepada bank sebelum tgl efektif atau sebelum tgl penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik;
4. Bilyet Giro yg diterima oleh bank setelah tgl berakhirnya tenggang waktu pengunjukan dpt dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
5. Daluarsa Bilyet Giro setelah tenggang waktu pengunjukan.
6. Bila tgl efektif tidak ada maka tgl penarikan berlaku sbg tgl efektif.
7. Jika ada coretan/perubahan pada Bilyet Giro harus ditandatangani oleh si penerbit.
Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama Tenggang Waktu Pengunjukan.
2. Penarik dapat mengajukan permohonan pemblokiran pembayaran Bilyet Giro dengan alasan tertentu selama Tenggang Waktu Pengunjukan.
Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro Anda dapat diaktifkan oleh bank.
Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro Anda yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia
Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek
Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/BilyetGiro, apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran
Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia
Rekening Giro adalah rekening giro Rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan cek dan/atau Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Cek dan Bilyet Giro
Cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.
a. Nama “Cek” harus termuat dalam warkat;
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu;
c. Nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik);
d. Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan;
e. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
f. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (Penarik).
Cek Atas Nama
Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut.
2. Cek Atas Unjuk
Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.
1. Penarik wajib menyediakan dana yg cukup dalam rekening gironya pada saat Cek diunjukkan pada bank tertarik
2. Daluarsa Cek dihitung setelah lewat waktu 6 bln terhitung sejak tgl berakhirnya tenggang waktu penawaran, tenggang waktu pengunjukan Cek adalah 70 hari sejak tgl penarikan.
3. Jika saat Cek diunjukan pada masa pengunjukan dananya tidak mencukupi, dikategorikan sebagai Cek Kosong.
4. Jika saat Cek diunjukan setelah daluarsa dananya tidak mencukup, tidak dikategorikan sebagai Cek Kosong
5. Jika ada coretan/perubahan harus ditandatangani oleh pemilik rekening
6. Cek yg jumlah uangnya ditulis dlm huruf & angka bila terdapat perbedaan, berlaku jml yg ditulis lengkap dlm huruf.
Cek hanya dapat dibatalkan oleh pemilik rekening setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan, minimal memuat informasi mengenai nomor Cek, tanggal penarikan; nilai nominal; dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.
Cek Silang merupakan Cek yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas Cek atau dapat juga diberikan tanda garis menyilang sepanjang Cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Penyilangan ditujukan untuk pengamanan Cek, dengan konsekuensi membatasi orang-orang dan/atau bank tertentu yang dapat memperoleh pembayaran atas Cek tersebut. Dengan demikian, secara hukum tidak pernah ada larangan apabila Cek silang akan dibayarkan tunai.
1. Cek Silang Umum, yaitu cek yang diantara garis silangnya tdk dimuat suatu petunjuk atau dicantumkan nama pihak yg dpt memperoleh pembayaran. Konsekuensi dari Cek silang umum adalah tertarik hanya dpt membayarkan cek tsb kpd bank lain/nasabahnya.
2. Cek Silang Khusus, yaitu cek yg diantara garis silangnya dimuat petunjuk atau dicantumkan nama suatu bank. Konsekuensi dari Cek silang khusus adalah tertarik hanya dpt melakukan pembayaran kepada bank yg namanya dicantumkan dlm Cek silang khusus. Dalam hal nama bank yg dicantumkan dlm Cek silang khusus adalah nama tertarik sendiri, maka Cek silang khusus tsb dpt dibayarkan kpd nasabah tertarik.
Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
a. nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro;
b. nama Bank Tertarik;
c. perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik;
d. nama dan nomor rekening Penerima;
e. nama Bank Penerima;
f. jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap;
g. Tanggal Penarikan;
h. Tanggal Efektif;
I. nama jelas Penarik; dan
j. tanda tangan Penarik.
1. Tenggang waktu pengunjukan Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh hari) terhitung sejak tgl penarikan;
2. Tanggal Efektif merupakan tgl mulai berlakunya perintah pemindahbukuan, yg harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan.
3. Bilyet Giro yang diunjukkan kepada bank sebelum tgl efektif atau sebelum tgl penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik;
4. Bilyet Giro yg diterima oleh bank setelah tgl berakhirnya tenggang waktu pengunjukan dpt dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
5. Daluarsa Bilyet Giro setelah tenggang waktu pengunjukan.
6. Bila tgl efektif tidak ada maka tgl penarikan berlaku sbg tgl efektif.
7. Jika ada coretan/perubahan pada Bilyet Giro harus ditandatangani oleh si penerbit.
Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama Tenggang Waktu Pengunjukan.
2. Penarik dapat mengajukan permohonan pemblokiran pembayaran Bilyet Giro dengan alasan tertentu selama Tenggang Waktu Pengunjukan.
Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro Anda dapat diaktifkan oleh bank.
Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro Anda yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia
Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek
Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/BilyetGiro, apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran
Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia
Sistem dan prosedur giro
Giro : adalah rekening giro rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dg menggunakan cek/BG,atau pemindahbukuan.
Cek: perintah tidak bersyarat dari nasabah kpd bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diajukan.
Jenis 2:1.Cek atas nama
2.Cek atas unjuk
Cek silang: (Silang ujung kiri atas)untuk pengamanan cek,dg konsekuensi membatasi orang2 dan/bank tertentu yang dpt memperoleh pembayaran atas cek tersebut.
Jeni 2:1.Cek silang umum
2.Cek silang khusus
BG: surat perintah dari penarik kpd bank tertarik untuk melakukan pemindah bukuan sejumlah dana kpd rekening penerima.
Pembatalan BG 2:
1. Tidak bisa selama tenggang waktu pengunjukan
2. Bisa mengajukan permohonan pemblokiran selama tenggang waktu pengunjukan.
Thankyou.
Rekening Giro adalah rekening giro Rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan cek dan/atau Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Cek dan Bilyet Giro
Cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.
a. Nama “Cek” harus termuat dalam warkat;
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu;
c. Nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik);
d. Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan;
e. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
f. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (Penarik).
Cek Atas Nama
Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut.
2. Cek Atas Unjuk
Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.
1. Penarik wajib menyediakan dana yg cukup dalam rekening gironya pada saat Cek diunjukkan pada bank tertarik
2. Daluarsa Cek dihitung setelah lewat waktu 6 bln terhitung sejak tgl berakhirnya tenggang waktu penawaran, tenggang waktu pengunjukan Cek adalah 70 hari sejak tgl penarikan.
3. Jika saat Cek diunjukan pada masa pengunjukan dananya tidak mencukupi, dikategorikan sebagai Cek Kosong.
4. Jika saat Cek diunjukan setelah daluarsa dananya tidak mencukup, tidak dikategorikan sebagai Cek Kosong
5. Jika ada coretan/perubahan harus ditandatangani oleh pemilik rekening
6. Cek yg jumlah uangnya ditulis dlm huruf & angka bila terdapat perbedaan, berlaku jml yg ditulis lengkap dlm huruf.
Cek hanya dapat dibatalkan oleh pemilik rekening setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan, minimal memuat informasi mengenai nomor Cek, tanggal penarikan; nilai nominal; dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.
Cek Silang merupakan Cek yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas Cek atau dapat juga diberikan tanda garis menyilang sepanjang Cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Penyilangan ditujukan untuk pengamanan Cek, dengan konsekuensi membatasi orang-orang dan/atau bank tertentu yang dapat memperoleh pembayaran atas Cek tersebut. Dengan demikian, secara hukum tidak pernah ada larangan apabila Cek silang akan dibayarkan tunai.
1. Cek Silang Umum, yaitu cek yang diantara garis silangnya tdk dimuat suatu petunjuk atau dicantumkan nama pihak yg dpt memperoleh pembayaran. Konsekuensi dari Cek silang umum adalah tertarik hanya dpt membayarkan cek tsb kpd bank lain/nasabahnya.
2. Cek Silang Khusus, yaitu cek yg diantara garis silangnya dimuat petunjuk atau dicantumkan nama suatu bank. Konsekuensi dari Cek silang khusus adalah tertarik hanya dpt melakukan pembayaran kepada bank yg namanya dicantumkan dlm Cek silang khusus. Dalam hal nama bank yg dicantumkan dlm Cek silang khusus adalah nama tertarik sendiri, maka Cek silang khusus tsb dpt dibayarkan kpd nasabah tertarik.
Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
a. nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro;
b. nama Bank Tertarik;
c. perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik;
d. nama dan nomor rekening Penerima;
e. nama Bank Penerima;
f. jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap;
g. Tanggal Penarikan;
h. Tanggal Efektif;
I. nama jelas Penarik; dan
j. tanda tangan Penarik.
1. Tenggang waktu pengunjukan Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh hari) terhitung sejak tgl penarikan;
2. Tanggal Efektif merupakan tgl mulai berlakunya perintah pemindahbukuan, yg harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan.
3. Bilyet Giro yang diunjukkan kepada bank sebelum tgl efektif atau sebelum tgl penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik;
4. Bilyet Giro yg diterima oleh bank setelah tgl berakhirnya tenggang waktu pengunjukan dpt dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
5. Daluarsa Bilyet Giro setelah tenggang waktu pengunjukan.
6. Bila tgl efektif tidak ada maka tgl penarikan berlaku sbg tgl efektif.
7. Jika ada coretan/perubahan pada Bilyet Giro harus ditandatangani oleh si penerbit.
Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama Tenggang Waktu Pengunjukan.
2. Penarik dapat mengajukan permohonan pemblokiran pembayaran Bilyet Giro dengan alasan tertentu selama Tenggang Waktu Pengunjukan.
Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro Anda dapat diaktifkan oleh bank.
Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro Anda yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia
Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek
Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/BilyetGiro, apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran
Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia
1.)Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
Pengertian Cek
2.)Cek merupakan surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.
Rekening giro
Rekening giro atau current account adalah salahsatu produk yamg disimpan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja dalam kerja dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.
Pengertian cek
Cek merupakan suatu perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat ditunjukkan.
Jenis jenis cek
Cek atas nama
Cek yang mencamtumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama tertera pada cek tersebut
Cek atas unjuk
Cek yang tidak mencamtumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut.
Syarat syarat formal cek
Nama cek harus termuat dalam teks
Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
Nama pihak yang harus membayar(tertarik)
Penunjukkan tempat pembayaran yang harus dilakukan
Pernyataan tanggal berserta cek harus tertarik
Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).
Tugas Resume Perbankan
A.Pengertian Rekening
1.Rekening Giro adalah rekening giro Rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan
menggunakan cek dan/atau Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan
pemindahbukuan.
2.Cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.
a).Jenis Jenis Cek
1. Cek Atas Nama
Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek
tersebut.
2.Cek Atas Tunjuk
Cek yang tidak mencantumkan
nama penerima dana dan bank
akan melakukan pembayaran
kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.
b).Syarat Formal Cek
1. Nama “Cek” harus termuat dalam warkat;
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. Nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik);
4. Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan;
5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (Penarik)
c).Hal hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan cek
1. Penarik wajib menyediakan dana yg cukup dalam rekening gironya pada saat Cek diunjukkan pada bank tertarik
2. Daluarsa Cek dihitung setelah lewat waktu 6 bln terhitung sejak tgl berakhirnya tenggang waktu penawaran, tenggang waktu pengunjukan Cek
adalah 70 hari sejak tgl penarikan.
3. Jika saat Cek diunjukan pada masa pengunjukan dananya tidakmencukupi, dikategorikan sebagai Cek Kosong.
4. Jika saat Cek diunjukan setelah daluarsa dananya tidak mencukup, tidak dikategorikan sebagai Cek Kosong
5. Jika ada coretan/perubahan harus ditandatangani oleh pemilik rekening
6. Cek yg jumlah uangnya ditulis dlm huruf &angka bila terdapat perbedaan,berlaku jml yg ditulis lengkap dlm huruf.
d).Pembatalan Cek
Cek hanya dapat dibatalkan oleh pemilik rekening setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan
kepada bank tertarik dengan, minimal memuat
informasi mengenai nomor Cek, tanggal
penarikan; nilai nominal; dan tanggal mulai
berlakunya pembatalan.
3.Cek silang
Cek Silang merupakan Cek yang diberi tanda garis
menyilang pada ujung kiri atas Cek atau dapat juga
diberikan tanda garis menyilang sepanjang Cek dari
ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Penyilangan
ditujukan untuk pengamanan Cek, dengan
konsekuensi membatasi orang-orang dan/atau bank
tertentu yang dapat memperoleh pembayaran atas Cek
tersebut. Dengan demikian, secara hukum tidak
pernah ada larangan apabila Cek silang akan
dibayarkan tunai.
a)Jenis jenis cek silang
1. Cek Silang Umum, yaitu cek yang
diantara garis silangnya tdk dimuat
suatu petunjuk atau dicantumkan nama
pihak yg dpt memperoleh pembayaran.
Konsekuensi dari Cek silang umum
adalah tertarik hanya dpt membayarkan
cek tsb kpd bank lain/nasabahnya
2. Cek Silang Khusus, yaitu cek yg
diantara garis silangnya dimuat
petunjuk atau dicantumkan nama suatu
bank. Konsekuensi dari Cek silang
khusus adalah tertarik hanya dpt
melakukan pembayaran kepada bank yg
namanya dicantumkan dlm Cek silang
khusus. Dalam hal nama bank yg
dicantumkan dlm Cek silang khusus
adalah nama tertarik sendiri, maka Cek
silang khusus tsb dpt dibayarkan kpd
nasabah tertarik.
4.Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari
Penarik kepada Bank Tertarik untuk
melakukan pemindahbukuan sejumlah
dana kepada rekening Penerima
a)Syarat Formal BG
1. nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro;
2. nama Bank Tertarik;
3. perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk
memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening
Giro Penarik;
4. nama dan nomor rekening Penerima;
5. nama Bank Penerima;
6. jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka
maupun dalam huruf secara lengkap;
7. Tanggal Penarikan;
8. Tanggal Efektif;
9. nama jelas Penarik; dan
10. tanda tangan Penarik
b)Hal hal yang harus diperhatikan bila menggunakan BG
1. Tenggang waktu pengunjukan Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh hari)
terhitung sejak tgl penarikan;
2. Tanggal Efektif merupakan tgl mulai berlakunya perintah
pemindahbukuan, yg harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan.
3. Bilyet Giro yang diunjukkan kepada bank sebelum tgl efektif atau
sebelum tgl penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan
tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik;
4. Bilyet Giro yg diterima oleh bank setelah tgl berakhirnya tenggang
waktu pengunjukan dpt dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya
tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
5. Daluarsa Bilyet Giro setelah tenggang waktu pengunjukan.
6. Bila tgl efektif tidak ada maka tgl penarikan berlaku sbg tgl efektif.
7. Jika ada coretan/perubahan pada Bilyet Giro harus ditandatangani oleh
si penerbit.
c)Hal hal yang harus diperhatikan dalam rekening BG
1.Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan
Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro Anda dapat diaktifkan
oleh bank.
2.Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan
jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro
Anda yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar
pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia
3.Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan
jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah
dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup
dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan
verifikasi kepada pembawa Cek
4.Jangan melakukan pembayaran dengan
Cek/BilyetGiro, apabila dana Anda tidak cukup, karena
bank akan menolak pembayaran
5.Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali
Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari
dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam
Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke
seluruh perbankan di wilayah Indonesia
d).Pembatalan BG
1. Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet
Giro selama Tenggang Waktu Pengunjukan.
2. Penarik dapat mengajukan permohonan
pemblokiran pembayaran Bilyet Giro
dengan alasan tertentu selama Tenggang
Waktu Pengunjukan
Rekening Giro atau current acount adalah salah satu produk simpanan dari nasabah perseorangan maupun badang usaha dalam rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warnet cek dan bilyet giro.
Cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpanan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat ditunjukkan.
Jenis jenis cek
Cek atas nama cek yang mencamtumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut.
Cek atas unjuk
Cek yang tidak mencamtumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut.
Syarat syarat formal cel giro
Nama cek harus termuat dalam teks.
Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Nama pihak harus membayar(tertarik)
Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus dilakukan
Pernyataan tempat tanggal cek harus tertarik
Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek atau penarik.
Bilyet giro
Suatu perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahan bukuan sejumlah dana kepada penerima.
Rekening Giro atau current acount adalah salah satu produk simpanan dari nasabah perseorangan maupun badang usaha dalam rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warnet cek dan bilyet giro.
Cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpanan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat ditunjukkan.
Jenis jenis cek
Cek atas nama cek yang mencamtumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut.
Cek atas unjuk
Cek yang tidak mencamtumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut.
Syarat syarat formal cel giro
Nama cek harus termuat dalam teks.
Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Nama pihak harus membayar(tertarik)
Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus dilakukan
Pernyataan tempat tanggal cek harus tertarik
Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek atau penarik.
Bilyet giro
Suatu perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahan bukuan sejumlah dana kepada penerima.
Merangkum Prosedur Giro
A. Pengertian Giro
Rekening Giro adalah rekening giro Rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan cek dan/atau Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan.
B. Pengertian Cek
Cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.
C. Syarat Format Cek
1. Nama “Cek” harus termuat dalam warkat
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. Nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik)
4. Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan
5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik
6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (Penarik).
D. Ada Dua Jenis Cek yaitu
1. Cek Atas Nama= Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut.
2. Cek Atas Unjuk= Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.
E. Hal-hal Yang Harus Dipergatikan Dalam Menggunakan Cek
1. Penarik wajib menyediakan dana yg cukup dalam rekening gironya pada saat Cek diunjukkan pada bank tertarik
2. Daluarsa Cek dihitung setelah lewat waktu 6 bln terhitung sejak tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran, tenggang waktu pengunjukan Cek adalah 70 hari sejak tgl penarikan.
3. Jika saat Cek diunjukan pada masa pengunjukan dananya tidak mencukupi, dikategorikan sebagai Cek Kosong.
4. Jika saat Cek diunjukan setelah daluarsa dananya tidak mencukup, tidak dikategorikan sebagai Cek Kosong
5. Jika ada coretan/perubahan harus ditandatangani oleh pemilik rekening
6. Cek yg jumlah uangnya ditulis dlm huruf & angka bila terdapat perbedaan, berlaku jumlah yang ditulis lengkap dalam huruf.
F. Pembatalan Cek
Cek hanya dapat dibatalkan oleh pemilik rekening setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan, minimal memuat informasi mengenai nomor Cek, tanggal penarikan; nilai nominal; dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.
G. Cek Silang
Cek Silang merupakan Cek yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas Cek atau dapat juga diberikan tanda garis menyilang sepanjang Cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Penyilangan ditujukan untuk pengamanan Cek, dengan konsekuensi membatasi orang-orang dan/atau bank tertentu yang dapat memperoleh pembayaran atas Cek tersebut. Dengan demikian, secara hukum tidak pernah ada larangan apabila Cek silang akan dibayarkan tunai.
H. Jenis-Jenis Cek Silang
1. Cek Silang Umum= yaitu cek yang diantara garis silangnya tidak dimuat suatu petunjuk atau dicantumkan nama pihak yang dapat memperoleh pembayaran. Konsekuensi dari Cek silang umum adalah tertarik hanya dapat membayarkan cek tersebut kepada bank lain/nasabahnya.
2. Cek Silang Khusus= yaitu cek yang diantara garis silangnya dimuat petunjuk atau dicantumkan nama suatu bank. Konsekuensi dari Cek silang khusus adalah tertarik hanya dapat melakukan pembayaran kepada bank yang namanya dicantumkan dalam Cek silang khusus. Dalam hal nama bank yang dicantumkan dalam Cek silang khusus adalah nama tertarik sendiri, maka Cek silang khusus tersebut dapat dibayarkan kepada nasabah tertarik.
I. Perubahan Cek
Jika terdapat perubahan penulisan pada Cek, Penarik harus mencoret tulisan sebelumnya, menuliskan perubahannya, dan membubuhkan tanda tangannya pada tempat terdekat dari perubahan tersebut.
J. Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
K. Syarat Formal Bilyet Giro
1. nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro
2. nama Bank Tertarik
3. perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik
4. nama dan nomor rekening Penerima
5. nama Bank Penerima
6. jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap
7. Tanggal Penarikan
8. Tanggal Efektif
9 nama jelas Penarik
10. tanda tangan Penarik
L. Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Bila Menggunakan Bilyet Giro
1. Tenggang waktu pengunjukan Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh hari) terhitung sejak tgl p enarikan;
2. Tanggal Efektif merupakan tgl mulai berlakunya perintah pemindahbukuan, yg harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan.
3. Bilyet Giro yang diunjukkan kepada bank sebelum tgl efektif atau sebelum tgl penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik;
4. Bilyet Giro yg diterima oleh bank setelah tgl berakhirnya tenggang waktu pengunjukan dpt dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
5. Daluarsa Bilyet Giro setelah tenggang waktu pengunjukan.
6. Bila tgl efektif tidak ada maka tgl penarikan berlaku sbg tgl efektif.
7. Jika ada coretan/perubahan pada Bilyet Giro harus ditandatangani oleh si penerbit.
M. Pembatalan Bilyet Giro
1. Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama Tenggang Waktu Pengunjukan.
2. Penarik dapat mengajukan permohonan pemblokiran pembayaran Bilyet Giro dengan alasan tertentu selama Tenggang Waktu Pengunjukan.
N. Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Rekening Giro
1) Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro Anda dapat diaktifkan oleh bank.
2) Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro Anda yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia.
c) Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek
d) Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/BilyetGiro, apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran
e) Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia
Pengertian Giro
Rekening Giro adalah rekening giro Rupiah yang
dananya dapat ditarik setiap saat dengan
menggunakan cek dan/atau Bilyet Giro, sarana
perintah pembayaran lainnya, atau dengan
pemindahbukuan.
Pengertian Cek
Cek adalah perintah tidak bersyarat dari
nasabah kepada bank penyimpan dana
untuk membayar suatu jumlah tertentu
pada saat diunjukkan.
Jenis-jenis cek
1. Cek Atas Nama
Cek yang mencantumkan nama
penerima dana dan bank akan
melakukan pembayaran kepada
nama yang tertera pada Cek
tersebut.
2. Cek Atas Unjuk
Cek yang tidak mencantumkan
nama penerima dana dan bank
akan melakukan pembayaran
kepada siapa saja yang membawa
Cek tersebut.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam oenggunaan cek
1. Penarik wajib menyediakan dana yg cukup dalam rekening gironya pada
saat Cek diunjukkan pada bank tertarik
2. Daluarsa Cek dihitung setelah lewat waktu 6 bln terhitung sejak tgl
berakhirnya tenggang waktu penawaran, tenggang waktu pengunjukan Cek
adalah 70 hari sejak tgl penarikan.
3. Jika saat Cek diunjukan pada masa pengunjukan dananya tidak
mencukupi, dikategorikan sebagai Cek Kosong.
4. Jika saat Cek diunjukan setelah daluarsa dananya tidak mencukup, tidak
dikategorikan sebagai Cek Kosong
5. Jika ada coretan/perubahan harus ditandatangani oleh pemilik rekening
6. Cek yg jumlah uangnya ditulis dlm huruf & angka bila terdapat
perbedaan, berlaku jml yg ditulis lengkap dlm huruf.
Pembatalan Cek
Cek hanya dapat dibatalkan oleh pemilik rekening
setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan
dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan
kepada bank tertarik dengan, minimal memuat
informasi mengenai nomor Cek, tanggal
penarikan; nilai nominal; dan tanggal mulai
berlakunya pembatalan.
Cek Silang
Cek Silang merupakan Cek yang diberi tanda garis
menyilang pada ujung kiri atas Cek atau dapat juga
diberikan tanda garis menyilang sepanjang Cek dari
ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Penyilangan
ditujukan untuk pengamanan Cek, dengan
konsekuensi membatasi orang-orang dan/atau bank
tertentu yang dapat memperoleh pembayaran atas Cek
tersebut. Dengan demikian, secara hukum tidak
pernah ada larangan apabila Cek silang akan
dibayarkan tunai.
Jenis-jenis cek silang
1. Cek Silang Umum, yaitu cek yang
diantara garis silangnya tdk dimuat
suatu petunjuk atau dicantumkan nama
pihak yg dpt memperoleh pembayaran.
Konsekuensi dari Cek silang umum
adalah tertarik hanya dpt membayarkan
cek tsb kpd bank lain/nasabahnya.
2. Cek Silang Khusus, yaitu cek yg
diantara garis silangnya dimuat
petunjuk atau dicantumkan nama suatu
bank. Konsekuensi dari Cek silang
khusus adalah tertarik hanya dpt
melakukan pembayaran kepada bank yg
namanya dicantumkan dlm Cek silang
khusus. Dalam hal nama bank yg
dicantumkan dlm Cek silang khusus
adalah nama tertarik sendiri, maka Cek
silang khusus tsb dpt dibayarkan kpd
nasabah tertarik.
Perubahan Cek
Jika terdapat perubahan penulisan pada Cek, Penarik harus mencoret tulisan
sebelumnya, menuliskan perubahannya, dan membubuhkan tanda tangannya pada
tempat terdekat dari perubahan tersebut
Pengertian Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari
Penarik kepada Bank Tertarik untuk
melakukan pemindahbukuan sejumlah
dana kepada rekening penerima.
Hal-hal yang harus diperhatikan bila.menggunakan bilyet giro
1. Tenggang waktu pengunjukan Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh hari)
terhitung sejak tgl penarikan;
2. Tanggal Efektif merupakan tgl mulai berlakunya perintah
pemindahbukuan, yg harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan.
3. Bilyet Giro yang diunjukkan kepada bank sebelum tgl efektif atau
sebelum tgl penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan
tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik;
4. Bilyet Giro yg diterima oleh bank setelah tgl berakhirnya tenggang
waktu pengunjukan dpt dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya
tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
5. Daluarsa Bilyet Giro setelah tenggang waktu pengunjukan.
6. Bila tgl efektif tidak ada maka tgl penarikan berlaku sbg tgl efektif.
7. Jika ada coretan/perubahan pada Bilyet Giro harus ditandatangani oleh
si penerbit.
Pembatalan Bilyet Giro
1. Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet
Giro selama Tenggang Waktu Pengunjukan.
2. Penarik dapat mengajukan permohonan
pemblokiran pembayaran Bilyet Giro
dengan alasan tertentu selama Tenggang
Waktu Pengunjukan.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam rekening Giro
Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan
Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro Anda dapat diaktifkan
oleh bank.
Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan
jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro
Anda yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar
pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia
Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan
jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah
dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup
dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan
verifikasi kepada pembawa Cek
Jangan melakukan pembayaran dengan
Cek/BilyetGiro, apabila dana Anda tidak cukup, karena
bank akan menolak pembayaran
Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali
Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari
dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam
Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke
seluruh perbankan di wilayah Indonesia.
Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
Cek merupakan surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.
Jenis-jenis cek:
1. Cek Atas Nama
Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut.
2. Cek Atas Unjuk
Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.
1. Nama “Cek” harus termuat dalam teks;
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
4. Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).
Rekening Giro
Rekening Giro adalah rekening giro Rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan cek dan/atau Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Cek dan Bilyet Giro
Cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.
Cek hanya dapat dibatalkan oleh pemilik rekening setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan, minimal memuat informasi mengenai nomor Cek, tanggal penarikan; nilai nominal; dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.
Cek Silang
Cek Silang merupakan Cek yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas Cek atau dapat juga diberikan tanda garis menyilang sepanjang Cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Penyilangan ditujukan untuk pengamanan Cek, dengan konsekuensi membatasi orang-orang dan/atau bank tertentu yang dapat memperoleh pembayaran atas Cek tersebut. Dengan demikian, secara hukum tidak pernah ada larangan apabila Cek silang akan dibayarkan tunai.
1. Cek Silang Umum, yaitu cek yang diantara garis silangnya tdk dimuat suatu petunjuk atau dicantumkan nama pihak yg dpt memperoleh pembayaran. Konsekuensi dari Cek silang umum adalah tertarik hanya dpt membayarkan cek tsb kpd bank lain/nasabahnya.
2. Cek Silang Khusus, yaitu cek yg diantara garis silangnya dimuat petunjuk atau dicantumkan nama suatu bank. Konsekuensi dari Cek silang khusus adalah tertarik hanya dpt melakukan pembayaran kepada bank yg namanya dicantumkan dlm Cek silang khusus. Dalam hal nama bank yg dicantumkan dlm Cek silang khusus adalah nama tertarik sendiri, maka Cek silang khusus tsb dpt dibayarkan kpd nasabah tertarik.
Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
1. Tenggang waktu pengunjukan Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh hari) terhitung sejak tgl penarikan;
2. Tanggal Efektif merupakan tgl mulai berlakunya perintah pemindahbukuan, yg harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan.
3. Bilyet Giro yang diunjukkan kepada bank sebelum tgl efektif atau sebelum tgl penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik;
4. Bilyet Giro yg diterima oleh bank setelah tgl berakhirnya tenggang waktu pengunjukan dpt dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
5. Daluarsa Bilyet Giro setelah tenggang waktu pengunjukan.
6. Bila tgl efektif tidak ada maka tgl penarikan berlaku sbg tgl efektif.
7. Jika ada coretan/perubahan pada Bilyet Giro harus ditandatangani oleh si penerbit.
Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama Tenggang Waktu Pengunjukan.
2. Penarik dapat mengajukan permohonan pemblokiran pembayaran Bilyet Giro dengan alasan tertentu selama Tenggang Waktu Pengunjukan.
Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro Anda dapat diaktifkan oleh bank.
Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro Anda yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia
Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek
Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/BilyetGiro, apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran
Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia
Rekening Giro adalah rekening Rupiah yang dapat ditarik setiap saat menggunakan cek, Bilyet Giro, atau pemindahbukuan. Cek adalah perintah nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu. Ada cek atas nama dan cek atas unjuk.
Cek harus mencantumkan nama “Cek,” perintah pembayaran, bank tertarik, tempat pembayaran, tanggal, dan tanda tangan penarik. Ada Cek Silang Umum dan Cek Silang Khusus.
Bilyet Giro adalah surat perintah untuk pemindahbukuan dana antar rekening. Harus mencantumkan nama, nomor, perintah, rekening penerima, jumlah dalam angka dan huruf, tanggal, tanda tangan penarik. Tenggang waktu pengunjukan Bilyet Giro adalah 70 hari.
Penting untuk selalu memiliki dana yang cukup saat menggunakan cek/bilyet Giro dan mencatat transaksi dalam buku cek/Bilyet Giro. Jangan lupa bahwa bank akan menolak pembayaran jika dana tidak mencukupi.
NAMA : Siti Izatus Sholiha
NIM : 312023005
Prodi : Administrasi Bisnis, Semester -3
Merangkum Prosedur Giro
Pengertian Giro
Rekening Giro adalah rekening giro Rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan cek dan/atau Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan.
Pengertian Cek
Cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat ditunjukkan.
Dua Jenis Cek yaitu
1. Cek Atas Nama= Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut.
2. Cek Atas Unjuk= Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.
Pembatalan Cek
Cek hanya dapat dibatalkan oleh pemilik rekening setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan, minimal memuat informasi mengenai nomor Cek, tanggal penarikan; nilai nominal; dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.
Cek Silang
Cek Silang merupakan Cek yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas Cek atau dapat juga diberikan tanda garis menyilang sepanjang Cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Penyilangan ditujukan untuk pengamanan Cek, dengan konsekuensi membatasi orang-orang dan/atau bank tertentu yang dapat memperoleh pembayaran atas Cek tersebut. Dengan demikian, secara hukum tidak pernah ada larangan apabila Cek silang akan dibayarkan tunai.
Jenis-Jenis Cek Silang
1. Cek Silang Umum= yaitu cek yang diantara garis silangnya tidak dimuat suatu petunjuk atau dicantumkan nama pihak yang dapat memperoleh pembayaran.
2. Cek Silang Khusus= yaitu cek yang diantara garis silangnya dimuat petunjuk atau dicantumkan nama suatu bank.
Perubahan Cek
Jika terdapat perubahan penulisan pada Cek, Penarik harus mencoret tulisan sebelumnya, menuliskan perubahannya, dan membubuhkan tanda tangannya pada tempat terdekat dari perubahan tersebut.
Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
Pembatalan Bilyet Giro
1. Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama Tenggang Waktu Pengunjukan.
2. Penarik dapat mengajukan permohonan pemblokiran pembayaran Bilyet Giro dengan alasan tertentu selama Tenggang Waktu Pengunjukan.