Sekilas Konvensi Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan) 1958 (No. 111)

Tujuan Konvensi Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan) 1958 (No. 111) adalah melindungi semua orang dari diskriminasi di tempat kerja. Konvensi ini melindungi tidak hanya orang-orang yang telah mendapat pekerjaan atau menjalankan jabatan, tetapi juga mereka yang segera mulai bekerja, mencari kerja, atau berisiko kehilangan pekerjaan. Konvensi ini mencakup semua pekerjaan dan jabatan dalam sektor publik maupun swasta, dan berlaku pada usaha kecil dan pekerjaan informal.

Di kawasan Asia Timur dan Tenggara, pemerintah Kamboja (1999), Cina (2006), Indonesia (1999), Republik Korea (1998), Mongolia (1969), Laos (2008), Filipina (1960) dan Vietnam (1997) telah meratifikasi Konvensi ini, dan oleh karenanya menyatakan komitmen mereka untuk menegakkan hak asasi pekerja dan secara progresif memasukkan prinsip-prinsip kesetaraan dan non diskriminasi ke dalam bidang ketenagakerjaan dan undang-undang serta peraturan lainnya.

Pernyataan Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)

“semua manusia, tanpa memandang ras, kepercayaan atau jenis kelamin, memiliki hak untuk mengejar kesejahteraan material maupun pengembangan spiritual secara bebas dan bermartabat, dengan jaminan ekonomi serta kesempatan yang sama.”

Prinsip-prinsip ini diartikulasikan sebagai hak-hak dasar setiap manusia. Apa yang benar bagi seorang individu manusia adalah benar pula bagi masyarakat, dan juga baik bagi ekonomi maupun bangsa

Dalam komunitas internasional, ILO mengemban mandat untuk mempromosikan keadilan sosial dan memastikan pekerjaan yang layak bagi semua dengan cara membantu negara-negara anggotanya melawan diskriminasi dan mempromosikan kesetaraan di dunia kerja

Slide: Pertemuan 3 MSDM 2015

Referensi:

1. Human Resources Management. Liking Strategy to Practice

2. Kesetaraan dan Non Diskriminasi di Tempat Kerja di Indonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *