Cara pembayaran transaksi ekspor impor pada dasarnya dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
- Pembayaran dilakukan di muka,
- Pembayaran dilakukan dg wesel inkaso (Collection Draft / Bill of Collection),
- Pembayaran dilakukan dg perhitungan kemudian,
- Pembayaran dilakukan dg konsinyasi,
- Pembayaran dilakukan dg usance atau sight letter of credit,
- Pembayaran dilakukan dg lainnya.
L/C adalah setiap perjanjian apapun namanya atau maksudnya, dimana suatu bank (issuing bank) bertindak atas permintaan & instruksi seorang nasabah (applicant) atau atas namanya sendiri:
- Melakukan pembayaran kpd pihak ketiga (beneficiary) atau ordernya (orang yg ditunjuk oleh pihak ketiga), atau mengaksep / membayar wesel-wesel yg ditarik oleh nasabah
- Memberi kuasa kpd bank lain utk melakukan pembayaran tsb, atau mengaksep & membayar wesel-2 tsb
- Memberi kuasa kpd bank lain utk negosiasi, atas pembayaran dokumen-2 yg ditetapkan, asal persyaratan & kondisi dari kredit ybs sudah dipenuhi.
TUJUAN PENGGUNAAN L/C
TUJUAN BAGI EKSPORTIR:
Untuk memberikan jaminan / keamanan guna mendptkan pembayaran atas komoditi yg dijual.
TUJUAN BAGI IMPORTIR:
Untuk memberikan jaminan bahwa bank mitranya (issuing bank) tdk akan melakukan pembayaran sebelum persyaratan yg ditentukan dlm L/C dipenuhi