Cara pembayaran transaksi ekspor impor pada dasarnya dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:

  1. Pembayaran dilakukan di muka,
  2. Pembayaran dilakukan dg wesel inkaso (Collection Draft / Bill of Collection),
  3. Pembayaran dilakukan dg perhitungan kemudian,
  4. Pembayaran dilakukan dg konsinyasi,
  5. Pembayaran dilakukan dg usance atau sight letter of credit,
  6. Pembayaran dilakukan dg lainnya.

L/C adalah setiap perjanjian apapun namanya atau maksudnya, dimana suatu bank (issuing bank) bertindak atas permintaan & instruksi seorang nasabah (applicant) atau atas namanya sendiri:

  1. Melakukan pembayaran kpd pihak ketiga (beneficiary) atau ordernya (orang yg ditunjuk oleh pihak ketiga), atau mengaksep / membayar wesel-wesel yg ditarik oleh nasabah
  2. Memberi kuasa kpd bank lain utk melakukan pembayaran tsb, atau mengaksep & membayar wesel-2 tsb
  3. Memberi kuasa kpd bank lain utk negosiasi, atas pembayaran dokumen-2 yg ditetapkan, asal persyaratan & kondisi dari kredit ybs sudah dipenuhi.

TUJUAN PENGGUNAAN L/C

TUJUAN BAGI EKSPORTIR:

Untuk memberikan jaminan / keamanan guna mendptkan pembayaran atas komoditi yg dijual.

TUJUAN BAGI IMPORTIR:

Untuk memberikan jaminan bahwa bank mitranya (issuing bank) tdk akan melakukan pembayaran sebelum persyaratan yg ditentukan dlm L/C dipenuhi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *