Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 30/M-DAG/PER/6/2009 tentang Jenis Perijinan Ekspor Dan Impor, Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure) Dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) Dengan Sistem Elektronik Melalui INATRADE Dalam Kerangka Indonesia National Single Window, maka prosedur perijinan dapat dilakukan melalui inatrade.kemendag.go.id.

Untuk lebih jelasnya. prosedur perijinan perdagangan luar negeri dapat dilihat di sini:

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *