Perizinan Pabean

Secara garis besar prosedur kepabeanan untuk proses ekspor barang adalah sebagai berikut:
1. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan terlebih dahulu ke kantor pabean dengan mengisi dokumen
pemberitahuan ekspor barang (PEB)

2. Pendaftaran PEB disertai dengan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan dilengkapi dokumen pelengkap.
PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang
ekspor masuk Kawasan Pabean. Dokumen pelengkap pabean:

  • Invoice dan Packing List
  • Bukti Bayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)
  • Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
  • Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)

Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan,
eksportir/PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan
sistem PDE Kepabeanan

3. Pelunasan pajak ekspor jika barang ekspor tersebut dikenai pajak ekspor. Penyampaian PEB ini dapat
dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada PPJK

4. Pemeriksaan fisik barang ekspor dan penelitian dokumen

5. Persetujuan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *