Pengertian bank

  • Secara sederhana bank diartikan sbg lembaga keuangan yg kegiatan usahanya ad. menghimpun dana dari masy. & menyalurkan kembali dana tsb ke masy. serta memberikan jasa2 bank lainnya. Sedangkan pengertian lembaga keuangan ad. setiap perusahaan yg bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya. 
  • Kemudian menurut UU No.10 tahun 1998 yg dimaksud dgn bank ad. badan usaha yg menghimpun dana dari masy. dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masy. dalam bentuk kredit dan atau bentuk2 lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Fungsi/peranan bank

  1. Menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maksudnya dalam hal ini bank sebagai tempat penyimpanan uang atau berinvestasi bagi masyarakat. Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya adalah untuk keamanan uangnya. Sedangkan tujuan kedua adalah untuk melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya. Tujuan lainnya adalah untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran. 
  2. Menyalurkan dana ke masyarakat, maksudnya adalah bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat.
  3. Memberikan jasa2 bank lainnya, seperti pengiriman uang (transfer), penagihan surat2 berharga yang berasal dari dalam kota (clearing), penagihan surat2 berharga yang berasal dari luar kota dan luar negeri (inkaso), letter of credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, bank notes, travelers cheque dan jasa lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *