Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP). SAK ETAP ini berlaku secara efektif untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan. SAK yang berbasis IFRS (SAK Umum) ditujukan bagi entitas yang mempunyai tanggung jawab publik signifikan dan entitas yang banyak melakukan kegiatan lintas negara. SAK umum tersebut rumit untuk dipahami serta diterapkan bagi sebagain besar entitas usaha di Indonesia yang berskala kecil dan menengah. Dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk suatu entitas dibandingkan dengan SAK Umum dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks,,,, KLIK DISINI
Posted inUncategorized
SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP)
Saya seorang dosen tetap yayasan pada Yayasan Pendidikan Fajar Enesce Surabaya yang ditempatkan di Politeknik NSC Surabaya sebagai dosen tetap program studi diploma 3 administrasi bisnis. Mata kuliah yang pernah saya ajar yaitu manajemen pemasaran, pengetahuan bisnis, kewirausahaan, kearsipan digital, administrasi perbankan, ekspor impor, dan interpersonal skill
Post navigation
Next Post
Tips Menjual Produk