Kliring adalah pertukaran data keuangan elektronik dan/atau warkat antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Dalam transaksi perdagangan antara seseorang /perusahaan dengan orang /perusahaan lainnya, pembayaran tidak saja dilakukan dengan menggunakan uang tunai tetapi dapat juga dengan menggunakan warkat-warkat/surat-surat berharga yang diterbitkan oleh bank.

Wilayah Kliring adalah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan kantor-kantor bank memperhitungkan warkat-warkatnya dalam jadwal kliring yang ditetapkan.

Lembaga kliring adalah tempat yang disediakan oleh penyelenggara kliring, sebagai pertemuan kliring antara bank penyelenggara kliring dan wakil-wakil bank peserta kliring.

Warkat kliring adalah alat lalu lintas pembayaran giral yang dapat diperhitungkan dalam kliring namun terbatas pada warkat yang dinyatakan dalam rupiah (mata uang lokal negara yang bersangkutan), bernilai nominal penuh (100% face value), dan telah jatuh tempo saat dikliringkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *