DEFINISI IMPORTIR

Badan usaha dan atau perorangan yg melakukan pembelian komoditi (barang dan atau jasa) dari luar negeri melalui pabean Indonesia.  Badan usaha dan atau perorangan ang melakukan pembelian barang dari luar negeri, untuk keperluan sendiri, untuk dijual kembali di dalam negeri atau untuk kepentingan para indentor atas risiko sendiri.

INDENTOR

Perorangan dan atau badan usaha yang memerlukan barang-barang impor, namun tidak melakukan impor secara sendiri.  Biasanya Indentor membeli barang-barang tersebut melalui importir dalam negeri (Indonesia).

PROSES PERDAGANGAN IMPOR

Adalah langkah-langkah yang harus dilalui oleh seorang importir mulai dari :

  1. menentukan barang-barang yang akan diimpor,
  2. mencari indentor,
  3. mencari informasi siapa saja yang menjadi pemasok,
  4. membuka L/C sampai menerima barang impor di pelabuhan impor dan
  5. menyerahkan barang-barang tsb kepada pemesannya atau untuk dijualnya sendiri

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *