Adalah surat yang dikeluarkan oleh suatu bank (bank devisa) atas permintaan dari importir (nasabah/langganan bank tersebut) yg ditujukan kepada eksportir di luar negeri(relasi importir) dan memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel atas importir untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu dan bank yang bersangkutan menjamin untuk mengaksep wesel atau menguangkan wesel yang ditarik asal memenuhi syarat yang tercantum dalam LC.