• Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan.
  • UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
  • Dalam UU Perbankan juga dikenal adanya Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang merupakan bentuk penyediaan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
  • Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

14 Replies to “Pengertian dan Jenis-jenis Kredit”

  1. • Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan.

    Terdapat unsur unsur, kebijakan dan kualitas untuk memilah. Ada beberapa kriteria khusus yang harus diperhatikan supaya tidak terjadi hal hal yang buruk.

    Beberapa prinsip yg telah dijelaskan;
    1. Karakter untuk mengetahui tingkat kejujuran dan itikad
    2. Kapasitas untuk melihat kemampuan membayar
    3. Kapital untuk melihat besarnya modal
    4. Kolateral untuk jaminan mengembalikan
    5. Kondisi ekonominya agar memperkecil resiko
    6. Konsisten seperti hambatan apa saja yg kemungkinan terjadi

    Juga ada beberapa jenis kredit:
    1. Konsumtif = memperoleh barang barang untuk memenuhi keputusan dalam konsumsi
    2. Produktif = memperlancar jalannya produksi
    3. Investasi = membeli barang barang modal untuk proyek, dll

    Dan 3 metode, diantaranya:
    1. Flat rate = pembebanan bunga tetap setiap bulan dari jumlah pinjaman
    2. Sliding rate = disesuaikan dengan sisa pinjaman
    3. RC rate = tanpa angsuran pokok
    4. Anuitas rate = pembayaran tidak berubah dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya

  2. Istilah kredit berasal dari yunani ” credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar kredit adalah kepercayaan.
    Unsur- unsur kredit
    Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
    Ada persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain
    Pelunasan utang disertai bunga
    Terdapat kewajiban pihak meminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu.
    < kebijakan perkredit bank
    Prinsip prinsip kehati hatian dalam perkredit bank
    Organisasi dan manajemen perkreditan
    Kebijakan persetujuan kredit
    Dokumentasi dan administrasi kredit
    Penyelengaraan kredit masalah
    Beberapa jenis kredit
    Konsumtif, memperoleh barang barang untuk memenuhi keputusan dalam konsumsi.
    Produktif memperlancar jalannya produksi
    Investasi membeli barang barang modal untuk proyek.

  3. istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan.
    UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
    Dalam UU Perbankan juga dikenal adanya Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang merupakan bentuk penyediaan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

  4. Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan.UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
    Dalam UU Perbankan juga dikenal adanya Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang merupakan bentuk penyediaan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
    Beberapa prinsip yg telah dijelaskan;
    1. Karakter untuk mengetahui tingkat kejujuran dan itikad
    2. Kapasitas untuk melihat kemampuan membayar
    3. Kapital untuk melihat besarnya modal
    4. Kolateral untuk jaminan mengembalikan
    5. Kondisi ekonominya agar memperkecil resiko
    6. Konsisten seperti hambatan apa saja yg kemungkinan terjadi

    Juga ada beberapa jenis kredit:
    1. Konsumtif = memperoleh barang barang untuk memenuhi keputusan dalam konsumsi
    2. Produktif = memperlancar jalannya produksi
    3. Investasi = membeli barang barang modal untuk proyek, dll

    Dan 3 metode, diantaranya:
    1. Flat rate = pembebanan bunga tetap setiap bulan dari jumlah pinjaman
    2. Sliding rate = disesuaikan dengan sisa pinjaman
    3. RC rate = tanpa angsuran pokok
    4. Anuitas rate = pembayaran tidak berubah dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya

  5. istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan.
    UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
    Dalam UU Perbankan juga dikenal adanya Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang merupakan bentuk penyediaan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
    Beberapa prinsip yg telah dijelaskan;
    1. Karakter untuk mengetahui tingkat kejujuran dan itikad
    2. Kapasitas untuk melihat kemampuan membayar
    3. Kapital untuk melihat besarnya modal
    4. Kolateral untuk jaminan mengembalikan
    5. Kondisi ekonominya agar memperkecil resiko
    6. Konsisten seperti hambatan apa saja yg kemungkinan terjadi

    Juga ada beberapa jenis kredit:
    1. Konsumtif = memperoleh barang barang untuk memenuhi keputusan dalam konsumsi
    2. Produktif = memperlancar jalannya produksi
    3. Investasi = membeli barang barang modal untuk proyek, dll

    Dan 3 metode, diantaranya:
    1. Flat rate = pembebanan bunga tetap setiap bulan dari jumlah pinjaman
    2. Sliding rate = disesuaikan dengan sisa pinjaman
    3. RC rate = tanpa angsuran pokok
    4. Anuitas rate = pembayaran tidak berubah dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya

  6. pengertian kredit
    Istilah kredit berasal dari bahasa
    Yunani “Credere” yang berarti
    kepercayaan, oleh karena itu dasar
    dari kredit adalah kepercayaan.

     UU No. 7 Tahun 1992 tentang
    Perbankan sebagaimana telah
    diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998
    (UU Perbankan) mendefinisikan
    kredit sebagai penyediaan uang atau
    tagihan yang dapat dipersamakan
    dengan itu, berdasarkan persetujuan
    atau kesepakatan pinjam meminjam
    antara bank dengan pihak lain yang
    mewajibkan pihak peminjam untuk
    melunasi utangnya setelah jangka
    waktu tertentu dengan pemberian
    bunga

    PRINSIP-PRINSIP PERKREDITAN 6C

     1) Character: Untuk mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran dan itikad
    baik calon debitur dalam memenuhi kewajibannya.

     2) Capacity: Untuk melihat kemampuan calon debitur dalam melunasi
    kewajibannya

     3) Capital: Untuk melihat besarnya modal yang dimiliki oleh calon debitur.

     4) Collateral: Jaminan fisik harta benda yg bernilai uang & mempunyai
    harga stabil & mudah dijual.

     5) Condition of Economy: Maksudnya agar bank dapat memperkecil risiko
    yg mungkin timbul oleh kondisi ekonomi.

     6) Constraint: Penilaian hambatan dari lingkungan seperti budaya atau
    kebiasaan yg tidak memungkinkan seseorang melakukan bisnis di suatu
    tempat.

  7. istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan.
    UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan)
    Dalam UU Perbankan juga dikenal adanya Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang merupakan bentuk penyediaan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
    Beberapa prinsip yg telah dijelaskan;
    1. Karakter untuk mengetahui tingkat kejujuran dan itikad
    2. Kapasitas untuk melihat kemampuan membayar
    3. Kapital untuk melihat besarnya modal
    4. Kolateral untuk jaminan mengembalikan
    5. Kondisi ekonominya agar memperkecil resiko
    6. Konsisten seperti hambatan apa saja yg kemungkinan terjadi
    Juga ada beberapa jenis kredit:
    1. Konsumtif = memperoleh barang barang untuk memenuhi keputusan dalam konsumsi
    2. Produktif = memperlancar jalannya produksi
    3. Investasi = membeli barang barang modal untuk proyek, dll
    Dan 3 metode, diantaranya:
    1. Flat rate = pembebanan bunga tetap setiap bulan dari jumlah pinjaman
    2. Sliding rate = disesuaikan dengan sisa pinjaman
    3. RC rate = tanpa angsuran pokok
    4. Anuitas rate = pembayaran tidak berubah dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya

  8. istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan.
    UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan)
    Dalam UU Perbankan juga dikenal adanya Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang merupakan bentuk penyediaan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
    Beberapa prinsip yg telah dijelaskan;
    1. Karakter untuk mengetahui tingkat kejujuran dan itikad
    2. Kapasitas untuk melihat kemampuan membayar
    3. Kapital untuk melihat besarnya modal
    4. Kolateral untuk jaminan mengembalikan
    5. Kondisi ekonominya agar memperkecil resiko
    6. Konsisten seperti hambatan apa saja yg kemungkinan terjadi
    Juga ada beberapa jenis kredit:
    1. Konsumtif = memperoleh barang barang untuk memenuhi keputusan dalam konsumsi
    2. Produktif = memperlancar jalannya produksi
    3. Investasi = membeli barang barang modal untuk proyek, dll
    Dan 3 metode, diantaranya:
    1. Flat rate = pembebanan bunga tetap setiap bulan dari jumlah pinjaman
    2. Sliding rate = disesuaikan dengan sisa pinjaman
    3. RC rate = tanpa angsuran pokok
    4. Anuitas rate = pembayaran tidak berubah dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya

  9. Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan.
    Unsur-Unsur Kredit:
    – Penyedia uang atau tagihan yg dapat dipersamakan dg itu
    – Ada persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dg pihak lain
    – Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi uatangnya dalam jangka waktu tertentu
    – Pelunasan utang disertai dg bunga

    Kualitas kredit
    – Lancar (L) / Tidak ada tunggakan
    – Dalam perhatian khusus (DPK) / terdapat tunggakan 1-90 hari
    – Kurang lancar (KL) / tunggakan 91-180 hari
    – Diragukan (D) / tunggakan 181-270
    – Macet (M) / Tunggakan lebih dari 270 hari

    Beberapa prinsip yg telah dijelaskan;
1. Karakter untuk mengetahui tingkat kejujuran dan itikad
2. Kapasitas untuk melihat kemampuan membayar
3. Kapital untuk melihat besarnya modal
4. Kolateral untuk jaminan mengembalikan
5. Kondisi ekonominya agar memperkecil resiko
6. Konsisten seperti hambatan apa saja yg kemungkinan terjadi

    Juga ada beberapa jenis kredit:
1. Konsumtif = memperoleh barang barang untuk memenuhi keputusan dalam konsumsi
2. Produktif = memperlancar jalannya produksi
3. Investasi = membeli barang barang modal untuk proyek, dll

  10. Pengertian Kredit
    * UU perbankan mendefinisikan kredit sebagai penyedia uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bungan
    UNSUR-UNSUR KREDIT
     Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
    dengan itu;
     Ada persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
    bank dengan pihak lain
     Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi
    utangnya dalam jangka waktu tertentu;
     Pelunasan utang disertai dengan bunga.
    JENIS-JENIS KREDIT BERDASARKAN TUJUANNYA
     Kredit Konsumtif
     Kredit yang bertujuan untuk memperoleh barang-barang atau kebutuhan lainnya guna memenuhi keputusan dalam konsumsi.
     Kredit Produktif
     Kredit yang bertujuan untuk memperlancar jalannya proses produksi,mulai dari saat pengumpulan bahan mentah, pengolahan, sampai
    pada proses penjualan barang-barang yang sudah jadi.
     Kredit Investasi
     Kredit yang digunakan untuk membeli barang-barang
    modal/investasi seperti membeli mesin, membiayai proyek, dll
    METODE PERHITUNGAN BUNGA KREDIT
    • 1. Flat Rate yaitu Pembebanan bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjamannya, demikian juga angsuran(cicilan) pokok juga akan tetap sampai pinjaman lunas.

    2. Sliding Rate kadang juga disebut efektif yaitu Pembebanan bunga setiap bulan
    akan disesuaikan dengan sisa pinjamannya, sehingga angsuran (cicilan) bunga
    akan menurun seiring dengan berkurangnya nilai pinjaman. Tetapi angsuran pokok
    akan tetap.
    • 3. RC Rate kepanjangan dari rekening koran yaitu Pembebanan bunga yang tetap
    setiap bulannya namun tanpa angsuran pokok, biasanya angsuran pokok hanya
    dibayarkan di akhir masa/periode pinjaman.
    • 4. Anuitas Rate Jumlah angsuran yang kita bayar kepada pihak pemberi kredit tidak berubah selama jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Akan tetapi
    walaupun komposisi besarnya angsuran pokok dengan angsuran bunga akan
    berbeda setiap bulannya. Tetapi mengahasilkan jumlah total angsuran yang sama
    setiap bulannya, dimana angsuran pokok akan semakin besar sedangkan angsuran
    bunga akan semakin mengecil

  11. Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan.UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
    Dalam UU Perbankan juga dikenal adanya Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang merupakan bentuk penyediaan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
    Beberapa prinsip yg telah dijelaskan;
    1. Karakter untuk mengetahui tingkat kejujuran dan itikad
    2. Kapasitas untuk melihat kemampuan membayar
    3. Kapital untuk melihat besarnya modal
    4. Kolateral untuk jaminan mengembalikan
    5. Kondisi ekonominya agar memperkecil resiko
    6. Konsisten seperti hambatan apa saja yg kemungkinan terjadi

    Juga ada beberapa jenis kredit:
    1. Konsumtif = memperoleh barang barang untuk memenuhi keputusan dalam konsumsi
    2. Produktif = memperlancar jalannya produksi
    3. Investasi = membeli barang barang modal untuk proyek, dll

    Dan 3 metode, diantaranya:
    1. Flat rate = pembebanan bunga tetap setiap bulan dari jumlah pinjaman
    2. Sliding rate = disesuaikan dengan sisa pinjaman
    3. RC rate = tanpa angsuran pokok
    4. Anuitas rate = pembayaran tidak berubah dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya

  12. RANGKUMAN PERTEMUAN 11
    1. Pengertian Kredit :
    Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan.
    2. Pengertian Pembiayaan :
    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
    3. Unsur” Kredit :
    – Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu;
    – Ada persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain
    – Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu;
    – Pelunasan utang disertai dengan bunga.
    4. Kebijakan Perkreditan Bank :
    – Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan;
    – Organisasi dan manajemen perkreditan;
    – Kebijakan persetujuan kredit;
    – Dokumentasi dan administrasi kredit;
    – Pengawasan kredit;
    – Penyelesaian kredit bermasalah.
    5. Prinsip” Perkreditan 6C
    – Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy, Constraint
    6. Jenis” Kredit bds Tujuan
    – Kredit Konsumtif
    – Kredit Produktif
    – Kredit Investasi
    7. Metode Perhitungan Bunga Kredit
    – Flat Rate
    – Sliding Rate
    – RC Rate
    – Anuitas Rate

  13. • Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan.

    Terdapat unsur unsur, kebijakan dan kualitas untuk memilah. Ada beberapa kriteria khusus yang harus diperhatikan supaya tidak terjadi hal hal yang buruk.

    Beberapa prinsip yg telah dijelaskan;
    1. Karakter untuk mengetahui tingkat kejujuran dan itikad
    2. Kapasitas untuk melihat kemampuan membayar
    3. Kapital untuk melihat besarnya modal
    4. Kolateral untuk jaminan mengembalikan
    5. Kondisi ekonominya agar memperkecil resiko
    6. Konsisten seperti hambatan apa saja yg kemungkinan terjadi

    Juga ada beberapa jenis kredit:
    1. Konsumtif = memperoleh barang barang untuk memenuhi keputusan dalam konsumsi
    2. Produktif = memperlancar jalannya produksi
    3. Investasi = membeli barang barang modal untuk proyek, dll

    Dan 3 metode, diantaranya:
    1. Flat rate = pembebanan bunga tetap setiap bulan dari jumlah pinjaman
    2. Sliding rate = disesuaikan dengan sisa pinjaman
    3. RC rate = tanpa angsuran pokok
    4. Anuitas rate = pembayaran tidak berubah dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya

  14. istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan.

    UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan)

    Dalam UU Perbankan juga dikenal adanya Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang merupakan bentuk penyediaan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

    Beberapa prinsip yg telah dijelaskan;

    1. Karakter untuk mengetahui tingkat kejujuran dan itikad

    2. Kapasitas untuk melihat kemampuan membayar

    3. Kapital untuk melihat besarnya modal

    4. Kolateral untuk jaminan mengembalikan

    5. Kondisi ekonominya agar memperkecil resiko

    6. Konsisten seperti hambatan apa saja yg kemungkinan terjadi

    Juga ada beberapa jenis kredit:

    1. Konsumtif = memperoleh barang barang untuk memenuhi keputusan dalam konsumsi

    2. Produktif = memperlancar jalannya produksi

    3. Investasi = membeli barang barang modal untuk proyek, dll

    Dan 3 metode, diantaranya:

    1. Flat rate = pembebanan bunga tetap setiap bulan dari jumlah pinjaman

    2. Sliding rate = disesuaikan dengan sisa pinjaman

    3. RC rate = tanpa angsuran pokok

    4. Anuitas rate = pembayaran tidak berubah dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *