ISTILAH Deskripsi/Definisi dalam ekspor dan impor

 

Advance Payment             :    Metode pembayaran dengan pembayaran cash terhadap eksportir terlebih dahulu

Advising Bank                   :    Pihak yang diminta oleh issuing Bank untuk menyampaikan L/C langsung atau melalui Bank lain kepada Beneficiary

Applicant                            :    Pihak yang mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada issuing Bank

Bill of Exchange                :    Surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal pembayaran; agar supaya surat perintah itu berlaku sebagai surat wesel, maka isinya harus memuat syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang antara lain memuat perkataan “Surat Wesel”

Bill of Lading                      :    Bukti terima dari shipping agent

Clean collection                 :    Dokumen dasar penagihan yang hanya dari financial document saja

Commercial document      :    dokumen seperti Bil of Lading, Invoice, packing list, SKA dan lain lain

Document against

payment (D/P)                   :    Bank Penagih menyerahkan dokumen kepada importer setelah importir melakukan pembayaran penuh

Document against

acceptance (D/A)              :    Bank penagih diperbolehkan untuk mengirimkan dokumen setelah importer menyetujui (akseptasi) Bill of exchange atau wesel yang disetujui dalam jangka waktu tertentu (biasanya 30, 60, 90 atau 180 hari dari akseptasi)

Document against

payment (D/P)                   :    Bank Penagih menyerahkan dokumen kepada importer setelah importir melakukan pembayaran penuh

Documentary collection    :    Dokumen penagihan yang berdasarkan commercial document saja atau financial document ditambah commercial document EMKL Ekspedisi muatan kapal laut

Financial document           :    Dokumen keuangan yang memiliki nilai nominal seperti wesel atau bill of exchange

Harga Dasar (HD)             :    adalah tingkat harga ekspor tertinggi yang tidak terkena Pajak Ekspor

Harga Ekspor (HE)           :    adalah harga yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap akhir bulan berdasarkan harga rata-rata di pasar internasional 2 (dua) minggu terakhir berupa harga FOB untuk menghitung Pajak Ekspor terhadap barang

Harga Patokan Ekspor

(HPE)                                :    adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk menghitung Pajak Ekspor yang menggunakan tarip ad valorem terhadap barang

Incoterm International

Commercial Terms            :    adalah istilah-istilah (seperangkat kode tiga huruf) yang digunakan dalam perdagangan internasional untuk mengatur agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dalam pembuatan kontrak

Issuing Bank                     :    Pihak yang menerbitkan L/C atas dasar permintaan applicant

Konsinyasi/Consignment :    Metode pembayaran dalam ekspor yang menggunakan Importir sebagai perantara/penjual yang akan menjual barang ekspor tersebut kepada final Buyer. Pengiriman barang terlebih dahulu kepada importer sebagai perantara antara eksportir atau produsen dengan final buyer

L/C Advice

L/C Usance                       :    L/C yang pencairannya dilakukan setelah ada penyerahan dokumen yang lengkap kepada negotiating bank

L/C Insight                         :    L/C yang pencairannya tidak dilakukan langsung setelah ada penyerahan dokumen, namun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan akseptasi jangka waktu tertentu

Letter of Inquiry                 :    Surat permintaan suatu komoditas tertentu dari Importir

Negotiating Bank               :    Bank yang diberi kuasa oleh issuing Bank untuk melakukan negosiasi (mengambil alih L/C)

Open Account                   :    Mengirim barang telebih dahulu kepada importir, pembayaran akan barang ekspor dilakukan setelah barang diterima oleh importer

Offer sheet                        :    Surat penawaran dari supplier

Order Sheet                       :    Surat pemesanan barang tertentu yang dikirimkan Importir

Purchase order                 :    Dokumen yang dikeluarkan oleh buyer atau seller yang menunjukkan pembelian jenis barang sejumlah tertentu beserta keterangan lainnya

Sumber: http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/128-vocabulary

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *