ISTILAH Deskripsi/Definisi dalam ekspor dan impor
Advance Payment : Metode pembayaran dengan pembayaran cash terhadap eksportir terlebih dahulu
Advising Bank : Pihak yang diminta oleh issuing Bank untuk menyampaikan L/C langsung atau melalui Bank lain kepada Beneficiary
Applicant : Pihak yang mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada issuing Bank
Bill of Exchange : Surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal pembayaran; agar supaya surat perintah itu berlaku sebagai surat wesel, maka isinya harus memuat syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang antara lain memuat perkataan “Surat Wesel”
Bill of Lading : Bukti terima dari shipping agent
Clean collection : Dokumen dasar penagihan yang hanya dari financial document saja
Commercial document : dokumen seperti Bil of Lading, Invoice, packing list, SKA dan lain lain
Document against
payment (D/P) : Bank Penagih menyerahkan dokumen kepada importer setelah importir melakukan pembayaran penuh
Document against
acceptance (D/A) : Bank penagih diperbolehkan untuk mengirimkan dokumen setelah importer menyetujui (akseptasi) Bill of exchange atau wesel yang disetujui dalam jangka waktu tertentu (biasanya 30, 60, 90 atau 180 hari dari akseptasi)
Document against
payment (D/P) : Bank Penagih menyerahkan dokumen kepada importer setelah importir melakukan pembayaran penuh
Documentary collection : Dokumen penagihan yang berdasarkan commercial document saja atau financial document ditambah commercial document EMKL Ekspedisi muatan kapal laut
Financial document : Dokumen keuangan yang memiliki nilai nominal seperti wesel atau bill of exchange
Harga Dasar (HD) : adalah tingkat harga ekspor tertinggi yang tidak terkena Pajak Ekspor
Harga Ekspor (HE) : adalah harga yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap akhir bulan berdasarkan harga rata-rata di pasar internasional 2 (dua) minggu terakhir berupa harga FOB untuk menghitung Pajak Ekspor terhadap barang
Harga Patokan Ekspor
(HPE) : adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk menghitung Pajak Ekspor yang menggunakan tarip ad valorem terhadap barang
Incoterm International
Commercial Terms : adalah istilah-istilah (seperangkat kode tiga huruf) yang digunakan dalam perdagangan internasional untuk mengatur agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dalam pembuatan kontrak
Issuing Bank : Pihak yang menerbitkan L/C atas dasar permintaan applicant
Konsinyasi/Consignment : Metode pembayaran dalam ekspor yang menggunakan Importir sebagai perantara/penjual yang akan menjual barang ekspor tersebut kepada final Buyer. Pengiriman barang terlebih dahulu kepada importer sebagai perantara antara eksportir atau produsen dengan final buyer
L/C Advice
L/C Usance : L/C yang pencairannya dilakukan setelah ada penyerahan dokumen yang lengkap kepada negotiating bank
L/C Insight : L/C yang pencairannya tidak dilakukan langsung setelah ada penyerahan dokumen, namun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan akseptasi jangka waktu tertentu
Letter of Inquiry : Surat permintaan suatu komoditas tertentu dari Importir
Negotiating Bank : Bank yang diberi kuasa oleh issuing Bank untuk melakukan negosiasi (mengambil alih L/C)
Open Account : Mengirim barang telebih dahulu kepada importir, pembayaran akan barang ekspor dilakukan setelah barang diterima oleh importer
Offer sheet : Surat penawaran dari supplier
Order Sheet : Surat pemesanan barang tertentu yang dikirimkan Importir
Purchase order : Dokumen yang dikeluarkan oleh buyer atau seller yang menunjukkan pembelian jenis barang sejumlah tertentu beserta keterangan lainnya
Sumber: http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/128-vocabulary