Kontributor:
Riris Yuniarsih
Profesi Dosen
Profesi Dosen juga sama seperti profesi yang lain, Sebagai contoh profesi Polisi, Bidan, atau yang lainnya. Profesi Dosen juga memerlukan kualifikasi akademik dan kompetensi. Kualifikasi akademik merupakan pendidikan yang harus dimiliki oleh seorang dosen dengan menempuh pendidikan formal yang terakreditasi. Sedangkan kualisi kompetensi merupakan ketrampilan dan kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang dosen.
Seperti yang sudah tertuang dalam Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Bahwa Kualifikasi akademik guru dan dosen adalah ijasah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Dan sudah berlaku dari tahun 2014 dosen wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S2 (Magister) untuk Program Diploma dan sarjana.
Peraturan tentang Kualifikasi Dosen
Di dalam PERMEN No 53 tahun 2023 pasal 46 juga disebutkan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5. Kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan sertifikat pendidik, dan/atau sertifikat profesi serta di dalam pendidikan vokasi Dosen juga bisa dari praktisi dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja. Dosen pada pendidikan vokasi dapat berasal dari praktisi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. Untuk Pemenuhan kualifikasi dosen yang berasal dari praktisi dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau.
Politeknik NSC Surabaya yang merupakan Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur jenjang pendidikan vokasi dengan 4 Program Studi Diploma III yaitu Program Studi Perhotelan, Program Studi Administrasi Bisnis, Program Studi Akuntansi dan Program Studi Teknologi Komputer, dan 2 Program Diploma IV yaitu Program Studi Manajemen Pemasaran Internasional dan Program Studi Pengelolaan Perhotelan. Dalam perkuliahan yang dilakukan banyak praktik sehingga dosen yang ada di Politeknik NSC Surabaya juga harus memiliki sertifikasi Kompetensi sesuai bidang yang diajar yang ditunjukkan dengan adanya Sertifikat profesi atau sertifikasi Teknis.
Kualifikasi Dosen Perhotelan NSC
Seperti saya Riris Yuniarsih,S.ST.Par,M.M.,M.MPar sebagai pengampu mata kuliah Housekeeping. Disini saya selain memiliki kualifikasi akademik juga memiliki sertifikasi kompetensi yaitu sertifikat teknis Housekeeping yang dikeluarkan oleh BNSP. Dan juga sebagai Asesor dari BNSP. Selain dosen tetap di Politeknik juga ada dosen tidak tetap atau juga disebut dosen praktisi. Yaitu dosen yang siap menyalurkan ilmunya untuk mahasiswa yang juga masih aktif bekerja di hotel. Seperti Mata Kuliah Pastry diampu oleh Bpk Sodik yang masih aktif bekerja di Majapahit Hotel Surabaya. Mata Kuliah F&B Product diampu dari Bpk Eko Prasetyo yang masih bekerja di RS mata undaan, mata kuliah Front Office diampu oleh Ibu Wiwin Wachidyah., S.Sos.,M.MPar, mata kuliah F&B Service diampu oleh Ibu Maftucha,Amd.Par.,SE,,M.Par.
Yang menjadi harapan dari Politeknik NSC Surabaya, dosen yang mempunyai keahlian yang sesuai bidang, dan mahasiswa mendapatkan materi kuliah yang sesuai dengan kompetensi yang ada di hotel baik nasional maupun internasional. Dibawah ini adalah dokumentasi disaat mahasiswa praktik di luar kampus untuk lebih meningkatkan kepedulian sosial. Melatih soft skill dengan masyarakat umum sebelum mahasiswa bekerja dan terjun kemasyarakat.