Oleh: Halida Bagraff, SE, MSA, Ak, CA
Dosen Tetap Prodi Akuntansi Politeknik NSC Surabaya

Pandemic Covid-19 yang terjadi ditahun 2020 hingga pertengahan 2022, menjadi hal yang mengerikan bagi setiap orang di seluruh dunia. Dimana aktivitas mereka dibatasi dengan cara segalanya dilakukan dari rumah seperti bekerja dan sekolah. Dilarangnya keluar kota atau negara. Pengunaan masker dan handsanitizer setiap kala. Sehinga hal tersebut juga berdampak ke perekonomian setiap negara. Dimana rata-rata penerimaan ekonomi sepanjang tahun tersebut dapat dikatakan terburuk. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan ekonomi Indonesia mengalami perlambatan pada kuartal I/2020 yaitu sebesar 2,97%. Kepala BPS, Suhariyanto, mengatakan bahwa dibandingkan kuartal IV/2019, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat minus 2,41%. Perlambatan ini tidak hanya dialami oleh Indonesia, namun juga semua negara di dunia.
Setelah dinyatakan pandemic Covid-19 telah berakhir, disambut gembira oleh semua masyarakat di seluruh dunia. Perekonomian semakin meningkat dan pemerintah berharap agar perekonomian ini semakin membaik sehingga penerimaan perpajakan juga meningkat.
Seiring dengan pemulihan ekonomi dan juga kenaikan harga komoditas, pendapatan negara, termasuk penerimaan perpajakan meningkat cukup signifikan. Dengan peningkatan ekonomi di tahun 2023 yang diperkirakan akan semakin menguat, pemerintah dan DPR RI sepakat menargetkan penerimaan perpajakan tahun 2023 mencapai Rp. 1.718 triliun. Penerimaan perpajakan tahun 2023 tumbuh 5% dari outlook APBN 2022. Berbagai strategi dan kebijakan disusun untuk merespon sejumlah ancaman dan tantangan global tahun depan yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak.

mewaspadai kebijakan perpajakan
Sumber : freepik.com (mewaspadai kebijakan perpajakan)


Kebijakan yang akan dilakukan pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak antara lain:

  1. Optimalisasi perluasan basis perpajakan dengan cara tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dimana progress NIK yang sudah diintegrasikan dengan NPWP sebanyak 75%.
  2. Penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Dilakukan melalui implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan, prioritas pengawasan atas wajib pajak (WP) high wealth individual, beserta WP grup dan ekonomi digital.
  3. Percepatan reformasi bidang Sumber Daya Manusia (SDM), organisasi, proses bisnis dan regulasi. Dilakukan melalui persiapan implementasi core tax system, perluasan kanal pembayaran pajak, penegakan hukum yang berkeadilan, dan pemanfaatan kegiatan digital forensik.
  4. Pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

Strategi yang disusun untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun 2023 antara lain:

  1. Melalui peningkatan baseline pembayaran pajak dengan penambahan Wajib Pajak Baru.
  2. Melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
  3. Melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa atau Bendahara Desa.
  4. Melakukan pengawasan pembayaran pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan (PPHTB) dan atas pengawasan kewajiban pembayaran pajak Kegiatan Membangun Sendiri (PPNKMS).
  5. Melakukan pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang berkualitas untuk mendukung kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.
  6. Melakukan pemanfaatan kegiatan penilaian dalam rangka penggalian potensi pajak dan penatausahaan dan pembentukan Basis Data Spasial untuk pengawasan Pajak Bumi dan Bangunan PBB P5L. Pajak PBB P5L ini termasuk pajak bangunan, pertambangan, kehutanan, panas bumi, minerba, dan lainnya.

Dengan berbagai upaya reformasi perpajakan, Pemerintah memperkirakan rasio perpajakan akan meningkat pada tahun 2023 sehingga dapat memperkuat ruang fiskal. Namun demikian, implementasi reformasi perpajakan akan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat. Selain itu, Pemerintah akan terus memberikan berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur guna mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *