MANFAAT BADAN HUKUM (PERSEROAN PERORANGAN) TERHADAP ASET, PAJAK DAN PEMBIAYAAN UMKM

Penulis

  • Sudirman, Nur Aida Razak Institut Bisnis dan Keuangan Nitro, Universitas Fajar

Kata Kunci:

UMKM, Badan Hukum, Aset, Pajak, Pembiayaan

Abstrak

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu unit usaha yang menjadi penopang perekonomian
Indonesia, terbukti pada saat krisis ekonomi 1998 melanda Indonesia, pelaku UMKM masih bisa bertahan di tengah
banyaknya pelaku ekonomi skala besar yang tumbang. Hanya saja eksistensi UMKM di tengah Pandemi Covid 19 sedang
diuji, bisnis UMKM banyak yang tumbang, Untuk itu pemerintah memberikan perhatian penuh kepada pelaku UMKM
dimana melalui Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2021 tentang Pendirian Badan Hukum Bagi Pelaku UMKM bertujuan
untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, penulis
mencoba merangkum manfaat badan hukum terhadap aset, pajak, dan pembiayaan bagi pelaku UMKM. Hasil analisis
diperoleh : 1. Badan hukum dari sisi aset akan memberikan kejelasan mengenai aset pribadi pengusaha dengan aset usaha,
sehingga akan memberikan keamanan bagi aset pribadi pengusaha di saat terjadi persoalan hukum pada usaha yang dijalankan,2. Badan hukum jika ditinjau dari sisi perpajakan, UMKM akan diberikan kemudahan dari sisi pembayaran pajak, di mana tarif PPH yang dikenakan bersifat final sebesar 0,5%, 3. Badan hukum ditinjau dari sisi pembiayan bagi pelaku UMKM akanmemudahkan pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan yang lebih besar nilainya guna pengembangan usaha, jadi
diharapkan pelaku UMKM bisa mengembangkan bisnisnya lebih besar lagi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-02-17