MANFAAT BADAN HUKUM (PERSEROAN PERORANGAN) TERHADAP ASET, PAJAK DAN PEMBIAYAAN UMKM

Authors

  • Sudirman, Nur Aida Razak Institut Bisnis dan Keuangan Nitro, Universitas Fajar

Keywords:

Indonesia

Abstract

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu unit usaha yang menjadi penopang perekonomian Indonesia, terbukti pada saat krisis ekonomi 1998 melanda Indonesia, pelaku UMKM masih bisa bertahan di tengah banyaknya pelaku ekonomi skala besar yang tumbang. Hanya saja eksistensi UMKM di tengah Pandemi Covid 19 sedang diuji, bisnis UMKM banyak yang tumbang, Untuk itu pemerintah memberikan perhatian penuh kepada pelaku UMKM dimana melalui Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2021 tentang Pendirian Badan Hukum Bagi Pelaku UMKM bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, penulis
mencoba merangkum manfaat badan hukum terhadap aset, pajak, dan pembiayaan bagi pelaku UMKM. Hasil analisis diperoleh : 1. Badan hukum dari sisi aset akan memberikan kejelasan mengenai aset pribadi pengusaha dengan aset usaha, sehingga akan memberikan keamanan bagi aset pribadi pengusaha di saat terjadi persoalan hukum pada usaha yang dijalankan, 2. Badan hukum jika ditinjau dari sisi perpajakan, UMKM akan diberikan kemudahan dari sisi pembayaran pajak, di mana tarif PPH yang dikenakan bersifat final sebesar 0,5%, 3. Badan hukum ditinjau dari sisi pembiayan bagi pelaku UMKM akan
memudahkan pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan yang lebih besar nilainya guna pengembangan usaha, jadi diharapkan pelaku UMKM bisa mengembangkan bisnisnya lebih besar lagi.

Kata Kunci: UMKM, Badan Hukum, Aset, Pajak, Pembiayaan

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2022-02-17