Pasar Uang adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan. Jangka waktu instrumen pasar uang kurang dari satu tahun jatuh temponya. Pasar uang disebut juga sebagai pasar kredit jangka pendek. Pasar uang berfungsi sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana.

Pasar uang sangat dibutuhkan dalam dunia perekonomian perusahaan karena banyak perusahaan yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Contohnya perusahaan mengalami defisit keuangan karena untuk menutupi kegiatan operasionalnya, untuk itu perusahaan memasuki pasar uang sebagai alternatif untuk mencari dana dari lembaga keuangan atau perusahaan lain yang mengalami surplus dana.

Berikut ini adalah Instrumen Pasar Uang :

  1. Sertifikat Bank Indonesia : surat berharga atas unjuk dalam nilai rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang jangka pendek dengan sistem diskonto.
  2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) : Surat berharga yang diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga-lembaga lain dalam naungan Bank Indonesia atau lembaga lain yang dirujuk/ditunjuk oleh BI.
  3. Sertifikat Deposito : Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan dan diperjualbelikan. Perbedaan sertifikat deposito dengan deposito berjangka adalah sertifikat deposito dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh temponya, sertifikat deposito apabila sudah jatuh temponya tidak bisa diperpanjang secara otomatis, kalau deposito berjangka bisa diperpanjang otomatis.
  4. Commercial Paper (Surat berharga komersial / CP) adalah surat sanggup / promise tanpa jaminan (unsecured debt) yang diterbitkan oleh perusahaan dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek (short term) dan diperdagangkan dengan sistem diskonto.
  5. Call money : instrumen bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara, bagi bank yang menempatkan, pinjaman singkat merupakan aktiva bagi bank yang menerima penempatan. Pinjaman singkat ini dibukukan dalam rekening antar bank. Jangka waktu rata-rata kredit berkisar antara 1-7 hari.
  6. Repurchase Agreement : transaksi jual beli surat berharga yang disertai dengan perjanjian yang isinya si penjual akan membeli kembali surat/sertifikat berharganya yang telah dijual kepada pembeli pada waktu dan harga yang sudah ditentukan dan disepakati bersama.
  7. Banker’s Acceptence : instrumen pasar uang yang khusus digunakan untuk memberikan kredit kepada importir dan eksportir dalam hal pembayaran dan pembelian sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
  8. Treasury Bills : surat utang jangka pendek/instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu dan dijual atas dasar diskonto, biasanya berjangka 90hari, 180 hari dan maksimal satu tahun.

 


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.