Tabungan (Saving Account) adalah simpanan berupa uang dari pihak ketiga perorangan atau badan usaha pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media tertentu, tetapi tidak bisa menggunakan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Untuk memiliki tabungan, terlebih dahulu harus membuka rekening tabungan dengan mendatangi bank dan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh bank yang kemudian akan diproses oleh customer service. Tabungan (Saving Account) adalah simpanan berupa uang dari pihak ketiga perorangan atau badan usaha pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media tertentu, tetapi tidak bisa menggunakan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Untuk memiliki tabungan, terlebih dahulu harus membuka rekening tabungan dengan mendatangi bank dan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh bank yang kemudian akan diproses oleh customer service. Terdapat beberapa tujuan orang menyimpan uangnya di bank dalam bentuk tabungan yaitu:

  1. Aman. Merupakan tujuan utama orang menyimpan uang di bank salah satunya dalam bentuk tabungan. Berbeda dengan pada jaman dahulu dimana masih banyak orang yang menyimpan uangnya di rumah apalagi dalam jumlah yang banyak dimana jika pemilik uang bepergian ke luar rumah muncul perasaan was-was terhadap uang yang ditinggalkannya di rumah apakah aman dari pencurian dan bahkan perampokan serta risiko lain seperti kebakaran. Namun saat ini masyarakat sudah banyak yang menyimpan uangnya di bank agar uangnya aman. Di lain sisi orang tidak perlu membawa uang tunai yang banyak pada saat bepergian untuk mengurangi risiko pencopetan dan sejenisnya. Di Indonesia, simpanan masyarakat dalam bentuk tabungan juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan jaminan bahwa jika bank wanprestasi atau pailit maka LPS yang akan mengganti uang masyarakat di bank tersebut.
  2. Bunga / Bagi Hasil. Selain aman, menyimpan uang di bank dapat memperoleh bunga / bagi hasil yang besarnya tergantung pada jumlah uang, waktu penyimpanan, dan sistem bunga atau nisbah bagi hasil tabungan yang ditetapkan oleh bank konvensional atau bank syariah. Besarnya tingkat bunga tabungan yang bank berikan sangat mempengaruhi keputusan dalam memilih bank tempat menyimpan uangnya. Semakin tinggi tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank akan semakin menarik minat masyarakat dalam menyimpan uangnya di bank tersebut.
  3. Hadiah Promosi. Bank biasanya tidak hanya menawarkan bunga atau nisbah bagi hasil saja kepada para nasabah penabungnya tetapi juga menawarkan tabungan berhadiah baik dalam bentuk hadiah langsung atau undian berhadiah. Hadiah langsung biasanya diberikan bagi calon-calon nasabah tabungan yang baru membuka rekening tabungan di bank, sedangkan undian berhadiah diberikan dengan melakukan pengundian atas nomor undian yang diperoleh nasabah berdasarkan jumlah saldo tabungannya yang ada di bank.
  4. Transaksi. Di jaman modern ini transaksi-transaksi tunai sudah mulai berkurang dibandingkan perkembangan transaksi non tunai yang sangat pesat. Misalnya melakukan pembayaran tagihan air, listrik, telpon, dan belanja di pasar modern serta transaksi lainnya, banyak yang sudah menggunakan pembayaran non tunai dengan menggunakan media kartu debit,  sms banking, mobile banking, dan sejenisnya. Produk tabungan yang dimiliki bank memberikan fasilitas-fasilitas tersebut sehingga masyarakat sangat merasakan manfaat dan kemudahan dalam melakukan transaksi jika memiliki tabungan.
  5. Berjaga-jaga. Simpanan tabungan juga dapat diperuntukkan untuk mengantisasipasi kebutuhan dana yang tidak terduga dan mendesak misalnya kebutuhan untuk pendidikan, biaya pengbatan jika sakit, atau bahkan jika terjadi musibah, dan lain-lain. Beberapa bank juga menyiapkan fasilitas asuransi kesehatan dan kecelakaan pada produk tabungannya.
  6. Investasi. Tabungan juga dapat digunakan untuk mempersiapkan dana kepentingan investasi misalnya tabungan untuk membeli rumah, tanah, dan bentuk-bentuk investasi lainnya.

Untuk dapat menambah saldo tabungan, tentunya nasabah harus melakukan setoran tabungan. Setoran Tabungan merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pemegang tabungan/nasabah untuk menambah saldo tabungannya. Setoran nasabah dapat dilakukan dengan cara:

  1. Setoran tunai, yaitu setoran yang dilakukan oleh nasabah atau pihak lain secara langsung ke bank dengan menyetorkan uang tunai kepada bank dengan menggunakan slip setoran yang telah disediakan.
  2. Setoran Non Tunai, yaitu setoran yang dilakukan oleh nasabah atau pihak lain tidak dengan menyerahkan uang tunai, tetapi dengan cara: a. Pemindahbukuan yaitu aktivitas yang dilakukan oleh bank atas perintah nasabah untuk memindahkan dana dari satu rekening ke rekening lain dalam bank yang sama; b. Transfer Masuk yaitu kiriman uang yang sumbernya berasal dari nasabah bank lain untuk keuntungan nasabah bank penerima uang; c. Setoran Kliring yaitu setoran non tunai yang dilakukan oleh nasabah dengan menyerahkan warkat (Cek/BG) bank lain untuk keuntungan rekening tabungan/Giro/Deposito.
    Setoran non tunai akan dicatat oleh bank apabila dana tersebut benar-benar telah diterima oleh bank.

Apabila sewaktu-waktu  nasabah akan melakukan penarikan tabungan, maka itu bisa dilakukan kapan saja, dengan cara:

  1. Penarikan Tunai, yaitu penarikan yang dilakukan oleh nasabah secara langsung ke bank dengan membawa buku tabungan, kartu identitas, dan mengisi slip penarikan yang telah disediakan atau melalui mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM.
  2. Penarikan Non Tunai, yaitu penarikan tabungan yang dilakukan dengan menggunakan sarana lain selain buku tabungan dan kartu ATM, tetapi dengan cara pemindahbukuan dan transfer keluar. Transfer keluar adalah penarikan uang yang sumbernya berasal dari rekening nasabah yang melakukan penarikan, untuk dikirimkan ke rekening nasabah bank lain sesuai dengan keinginan nasabah.

Berdasarkan kepemilikannya, rekening tabungan dapat dibedakan menjadi 2:

  1. Rekening Tabungan Tunggal yaitu rekening yang status kepemilikannya terdiri dari satu orang.
  2. Rekening Tabungan Gabungan (Joint Account) yaitu rekening yang status kepemilikannya lebih dari satu orang. Pihak pembentuk rekening gabungan biasanya dua orang, tetapi bisa saja lebih dari dua orang, tergantung dari kebijakan setiap bank. Rekening gabungan terdiri dari: a. Rekening Tabungan Gabungan “And” yaitu segala tindakan atas rekening harus dilakukan oleh semua pihak pembentuk rekening gabungan. Untuk penarikan tabungan atau instruksi lainnya, harus ditandatangani secara bersama-sama oleh pembentuk rekening gabungan; b. Rekening Tabungan Gabungan “Or” yaitu segala tindakan atas rekening yang dilakukan oleh salah satu pihak pembentuk rekening gabungan. Untuk penarikan tabungan atau instruksi lainnya, cukup ditandatangani salah satu pihak yang membentuk rekening gabungan tersebut. Untuk Setiap pembentuk rekening tabungan gabungan “And” atau “Or” tidak diberikan fasilitas ATM. Kedua pembentuk rekening gabungan diberikan satu passbook (buku tabungan).

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.