A.  LATAR BELAKANG REVIU
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebelum diserahkan kepada BPK untuk diperiksa, aparat pengawasan intern pemerintah melakukan reviu laporan keuangan berdasarkan permintaan Menteri atau Pimpinan K/L demi menghasilkan LK yang berkualitas.  Kegiatan reviu oleh APIP ini dilakukan menurut DASAR HUKUM sebagai berikut  :

Undang-undang Nomor 17/2003
Presiden (Gubernur/Bupati/Walikota) menyampaikan rancangan UU (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN (APBD) kepada DPR (DPRD) berupa LK yang telah diperiksa oleh BPK, selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. — pasal 30 (1) dan 31 (1)
Bentuk dan isi Laporan PP APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan SAP — pasal 32 (1)
LK dimaksud setidak-tidaknya meliputi :

  • LR APBN (pasal 30)/APBD (pasal 31),
  • Neraca, LAK, CaLK, LK perush. negara & badan lain (pasal 30)/perush. daerah (pasal 31)

Undang-undang Nomor 1/2004

Menteri/Pimpinan Lembaga (Kepala SKPD) selaku PA/PB K/L (SKPD) yang dipimpinnya , menyusun dan menyampaikan LK K/L (SKPD) yang dipimpinnya. — pasal 4(2) dan 6(2)

.
B.  LANDASAN HUKUM REVIU (Peraturan Pemerintah Nomor 8/2006 Pasal 33(3))
APIP pada K/L/Pemda melakukan REVIU atas LK dan Kinerja dalam rangka MEYAKINKAN KEANDALAN INFORMASI yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota kepada pihak-pihak sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan pasal 11 (Presiden/BPK).
APIP sebagai pelaksana reviu (Peraturan Menkeu Nomor 171/PMK.05/2007 Pasal 66(9))
Apabila K/L belum memiliki APIP, Sekjen/pejabat yang setingkat pada K/L menunjuk beberapa orang pejabat di luar Biro/Bidang Keuangan untuk melakukan reviu atas LK. Apabila APIP yang dibentuk dianggap belum memiliki kompetensi yang dimaksud, maka diperbolehkan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reviu dimana Pimpinan APIP tetap bertanggungjawab atas pelaksanaan reviu dan menandatangani Pernyataan Telah Direviu.
Standar reviu atas LK K/L (Peraturan Menkeu Nomor 41/PMK.09/2010)
PMK Nomor 41/PMK.09/2010 merupakan peraturan yang memperbarui Perdirjen Perbendaharaan Nomor 24/PB/2006 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan K/L dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 44/PB/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu LK K/L.

Perdirjen Perbendaharaan ini dianggap melanggar prinsip hukum “lex superior derogate legi inferiori” dimana Dirjen membuat pedoman yang mengatur sampai tingkat K/L.  Maka disusunlah PMK Nomor 41/PMK.09/2010 yang dibentuk oleh Menkeu untuk mengatur pelaksanaan reviu di tingkat K/L.

.
C.  PENGERTIAN (PMK Nomor 41/PMK.09/2010)
Reviu adalah PENELAAHAN atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L oleh APIP YANG KOMPETEN untuk memberikan KEYAKINAN TERBATAS bahwa :
  • akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan SAI dan,
  • LK telah disajikan sesuai dengan SAP
dalam upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan LK K/L yang berkualitas.

Perdirjen Perbendaharaan Nomor 44/PB/2005
Reviu adalah prosedur PENELUSURAN ANGKA-ANGKA dalam laporan keuangan, permintaan keterangan, dan analitik harus menjadi dasar memadai bagi APIP untuk memberi KEYAKINAN TERBATAS bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas LK agar sesuai SAP.

Keyakinan Terbatas
Reviu memberikan KEYAKINAN TERBATAS (bukan keyakinan yang memadai) yakni meliputi : AKURASI – KEANDALAN – KEABSAHAN (informasi dalam LK K/L) – PENGAKUAN, PENGUKURAN, PELAPORAN (transaksi sesuai SAP).
  • Akurasi informasi : membandingkan saldo akun LK K/L terhadap buku besar dan laporan pendukung.
  • Keandalan informasi : menilai proses rekonsiliasi internal (data transaksi keuangan VS data transaksi BMN), rekonsiliasi eksternal (data SIMAK BMN VS data KPKNL, data SAI VS data KPPN), menilai proses inventarisasi BMN oleh unit akuntansi.
  • Keabsahan informasi : menilai proses verifikasi dan otorisasi (dokumen sumber transaksi keuangan VS transaksi BMN).
  • Pengakuan, pengukuran, pelaporan : menilai penyajian akun-akun dalam LK K/L berdasarkan SAP.
Laporan Keuangan Berkualitas
LK Berkualitas adalah laporan keuangan yang diberi opini baik bahkan terbaik (atau peningkatan opini).
.
D.  TUJUAN (PMK Nomor 41/PMK.09/2010)
  • membantu terlaksananya pernyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L, dan
  • memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga
sehingga dapat menghasilkan LK K/L yang berkualitas.

Perdirjen Perbendaharaan Nomor 44/PB/2005
Keyakinan akurasi, keandalan, keabsahan informasi yang disajikan dalam LK sebelum disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Presiden melalui Menkeu.

E.  SASARAN (PMK Nomor 41/PMK.09/2010)
Sasaran reviu adalah Menteri/Pimpinan Lembaga memperoleh KEYAKINAN bahwa penyelenggaraan akuntansi menghasilkan LK K/L BERKUALITAS sesuai dengan SAI dan SAP.

Perdirjen Perbendaharaan Nomor 44/PB/2005
KEYAKINAN bahwa LK entitas pelaporan disusun dan disajikan sesuai SAP.

F.  RUANG LINGKUP (PMK Nomor 41/PMK.09/2010)
  • Reviu melakukan PENELAAHAN penyelenggaraan akuntansi & penyajian LK K/L (termasuk CaLK dan dokumen sumber lain).
  • Reviu TIDAK MENCAKUP test of control (ToC) atas SPI, CaLK, dokumen sumber, dan respon permintaan keterangan.

Perdirjen Perbendaharaan Nomor 44/PB/2005
Reviu sebatas PENELAAHAN LK dan CaLK.  Dalam hal SPI, reviu hanya mengumpulkan keterangan untuk bahan penyusunan Statement of Responsibility oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.  Reviu dapat mengarahkan perhatian APIP kepada hal-hal penting yang mempengaruhi LK namun TIDAK MEMBERIKAN KEYAKINAN bahwa APIP akan mengetahui SEMUA HAL PENTING yang akan terungkap dalam audit.

G.  WAKTU PELAKSANAAN (PMK Nomor 41/PMK.09/2010)
Reviu dilaksanakan secara PARALEL, yakni bersamaan atau sepanjang pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK K/L Semesteran dan Tahunan (tanpa menunggu LK K/L selesai disusun) mengingat KETERBATASAN WAKTU antara penyusunan LK dan penyampaian pada Menteri Keuangan dan menunggu tanggapan dari Menteri/Pimpinan K/L demi menghasilkan LK K/L yang BERKUALITAS.

Perdirjen Perbendaharaan Nomor 44/PB/2005 pasal 2(3)

.
AUDIT VS REVIU
1.  STATEMENT OF RESPONSIBILITY (Undang-undang Nomor 1/2004)
Reviu menjadi dasar penyusunan STATEMENT OF RESPONSIBILITY (SOR) dari pihak manajemen. Undang-undang Nomor 1/2004 pasal 55(4) adalah Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA dan PB memberikan pernyataan bahwa :
  • pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan SPI yang memadai, dan
  • akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan SAP.
Pernyataan Tanggung Jawab
Laporan Keuangan K/L/Pemda/SKPD … Tahun Anggaran … sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan SPI yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan SAP.
……., …………….
Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/
Bupati/Walikota/Kepala SKPD …,
(……………………………………….)