Laporan keuangan setiap perusahaan harus disusun dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU). Di Indonesia PABU adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa kontrak konstruksi jangka panjang membutuhkan suatu standar untuk mengakui dan mengukur pendapatan, biaya, dan laba dalam satu periode akuntansi yang dituangkan dalam PSAK No. 34 mengenai Akuntansi Kontrak Konstruksi yang menggambarkan perlakuan akuntansi pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan kontrak konstruksi,,,, Klik Disini


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *