Jasa Industri Asuransi saat ini berkembang menjadi suatu kebutuhan masyarakat, baik berupa asuransi kerugian maupun asuransi jiwa. Sehubungan dengan program konvergensi PSAK ke IFRS, telah banyak perubahan dalam PSAK terkait Industri Jasa Asuransi, yaitu PSAK 62: Kontrak Asuransi merupakan Standar Akuntansi Keuangan yang bersifat temporer, dimana penerapannya (adopsi dari IFRS 4 Insurance Contract) dilengkapi dengan revisi PSAK 28: Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian dan PSAK 36: Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa. Kedua PSAK tersebut memberikan panduan yang lebih spesifik terkait dengan pengakuan dan pengukuran pendapatan, beban, dan liabilitas yang timbul dari kontrak asuransi, serta mengakibatkan adanya perubahan pengaturan untuk beberapa hal, misalnya perhitungan liabilitas asuransi,,,,, Klik Disini


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *