Mulai 1 Januari 2013 PTKP (take home pay) telah diubah sesuai dengan No.162/PMK.011/2012.
Berikut PTKP yang berlaku sejak 1 Januari 2013 adalah :
  1. Rp 24.300.000,- untuk diri WPOP
  2. Rp 2.025.000,- tambahan untuk WP yang Kawin
  3. Rp 24.300.000,- tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  4. Rp 2.025.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Tabel Perubahan PTKP tahun 2012 – 2013
Peruntukan Tahun 2012 Tahun 2013
WPOP Rp. 15.840.000,- Rp 24.300.000,-
Tambahan untuk WP Kawin Rp. 1.320.000,- Rp 2.025.000,-
Tambahan untuk isteri penghasilan digabung Rp. 15.840.000,- Rp 24.300.000,-
Tambahan untuk tanggungan / anak Rp. 1.320.000,- Rp 2.025.000,-
Dengan demikian maka status dan PTKP pada 1 Januari 2013 Menjadi :
– TK/0       = Rp 24.300.000,-
– K/0        = Rp 26.325.000,-
– K/1         = Rp 28.350.000,-
– K/2         = Rp 30.375.000,-
– K/3        = Rp 32.400.000,-
Dan pengitungan Penghasilan netto gabungan harta pisah, maka :
– K/I/0      = Rp 50.625.000,-
– K/I/1     = Rp 52.650.000,-
– K/I/2     = Rp 54.675.000,-
– K/I/3      = Rp 56.700.000,-
Sedangkan untuk lapisan penghasilan kena pajak pada tahun 2013 masih tetap dan tidak ada perubahan, yaitu :
Tarif PPh 21 berdasarkan pasal 17 UU PPh atas PKP huruf B angka 8 :
  1. 0 s.d 50 Juta                    = 5%
  2. 50 Juta s.d 250 Juta        = 15%
  3. 250 Juta s.d 500 Juta      = 25%
  4. Diatas 500 Juta               = 30%
Berikut Contoh Penghitungan PPh 21 tahun 2013
Agus menikah dan mempunyai dua anak (K/2), pada tahun 2012 Agus menerima penghasilan netto sebesar Rp. 87.600.000,- dan istri tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan sendiri, dengan demikian penghitungannya adalah sbb :

Penghasilan netto 1 tahun                 Rp. 87.600.000

PTKP (K/2)                                       Rp. 30.375.000 -/-

PKP                                                  Rp. 57.225.000

Pajak Penghasilan yang Terutang :

5%  X Rp. 50.000.000                                          = Rp. 2.500.000

15%           X Rp.   7.225.000                                  = Rp. 1.083.750 +/+

Total PPh Terutang 1 tahun                                      = Rp. 3.583.750

PPh terutang 1 bulan           ( Rp. 3.583.750 / 12 bulan )      = Rp. 298.645,83

sumber ://http:www.pajak.net


9 Komentar

Ram Dhany · 08/06/2013 pada 4:01 am

thank bro infonya

cara mengobati penyakit · 22/10/2013 pada 4:58 pm

thank bro penyebab diabetes

Ak syahrial · 04/04/2014 pada 6:01 am

kalaunya pasal 17 brp yang terbaru

Agen Vimax Asli · 29/08/2014 pada 7:37 pm

http://Www.klinikPembesarpenis.Com
Pusat Obat Kuat Sex Pria – Obat Alat Pembesar Penis – Alat Bantu Sex Pria Dan Wanita – Obat Pelangsing Badan Herbal, Dll…

Tersedia Juga :

Obat Kuat Sex Pria.
Obat Pembesar Penis.
Alat Pembesar Penis.
Minyak Pembesar Penis.
Alat Bantu Sex Pria.
Alat Bantu Sex Wanita.
Obat Pelangsing Badan.
Obat Penggemuk Badan.
Obat Penyubur Sperma.
Selaput Dara Buatan.
Pembesar Payudara.
Kesehatan Kecantikan.
Obat Pelangsing Tubuh ABC Acai Berry.

Kepuasan Customer Adalah Perioritas Bagi Kami. Terima Kasih
Selamat Berbelanja.

Shony Sam · 23/11/2015 pada 9:52 am

jurnal ptkp mana?

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *