Dahulu hanya perusahaan berstatus importir besar saja yang dibikin sibuk oleh urusan administrasi impor, termasuk menjurnal PPN dan PPh Impor (pasal 22) tentunya. Seiring perkembangan ekonomi,,, KLIK DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *