A. Pengertian Akuntansi Pemerintahan
Kustadi Arinta (1996:11) menyebutkan bahwa AkuntansiPemerintahan adalah aplikasi akuntansi dibidang keuangan negara (public finance). Dalam hal ini khususnya tahapan pelaksanaananggaran (budget execution) termasuk segala pengaruh yangditimbulkannya, baik yang bersifat seketika maupun yang lebihpermanen pada semua tingkatan dan unit pemerintahan.Menurut Revrisond Baswir (2000:7), Akuntansi Pemerintahan(termasuk akuntansi untuk lembaga non profit  pada umumnya)merupakan bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembagapemerintahan dan lembaga-lembaga yang bertujuan tidak untuk mencarilaba. Walaupun lembaga pemerintahan senantiasa berukuran besar, namun sebagaimana dalam perusahaan ia tergolong sebagai lembagamikro.
Bachtiar Arif dkk (2002:3) mendefinisikan AkuntansiPemerintahan sebagai suatu aktivitas pemberian jasa untuk menyediakan informasi keuangan pemerintah berdasarkan prosespencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran suatu transaksi keuanganpemerintah serta penafsiran atas informasi keuangan tersebut.
Selain itu,Abdul Halim (2002:143) menyebutkan bahwa Akuntansi Pemerintahanadalah sebuah kegiatan jasa dalam rangka menyediakan informasikuantitatif terutama yang bersifat keuangan dari entitas pemerintah gunapengambilan keputusan ekonomi yang nalar dari pihak-pihak yangberkepentingan atas berbagai alternatif arah tindakan.
B.     Tujuan Akuntansi Pemerintahan
Tujuan Akuntansi Pemerintahan (governmental accounting)  menurut Kustadi Arinta (1996:11) adalah untuk menyediakaninformasi keuangan (financial information) mengenai pemerintahan disemua tingkatan dan unitnya yang ada. Di lain pihak Bachtiar Arif dkk (2002:5) menjelaskan bahwa tujuan akuntansi pemerintahan danakuntansi bisnis pada hakekatnya adalah sama yaitu memberikan informasi keuangan atas transaksi keuangan yang dilakukan organisasi tersebut dalam periode tertentu dan posisi keuangan pada tanggaltertentu kepada para penggunanya dalam rangka pengambilan    keputusan. Berkenaan dengan itu, Akuntansi Pemerintahan secarakhusus memiliki tujuan sebagai berikut:
  1. Akuntabilitas. Fungsi akuntabilitas lebih luas daripada sekedar ketaatankepada peraturan perundangan yang berlaku, tetapi tetapmemperhatikan penggunaan sumber daya secara bijaksana, efisien,efektif dan ekonomis. Tujuan utama dari akuntabilitas ditekankankarena setiap pengelola atau manajemen dapat menyampaikanakuntabilitas keuangan dengan menyampaikan suatu laporankeuangan.
  2. Manajerial. Selain tujuan akuntabilitas, akuntansi pemerintahanmenyediakan informasi keuangan bagi pemerintah untuk melakukan fungsi manajerial. Akuntansi Pemerintah memungkinkan pemerintah untuk melakukan perencanaan berupapenyusunan APBD dan strategi pembangunan lain untuk melakukan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengendalianatas kegiatan tersebut dalam rangka pencapaian ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
  3.  Pengawasan. Akuntansi Pemerintahan diadakan untuk memungkinkandiadakannya pengawasan pengurusan keuangan negara yang lebihmudah oleh aparat pemeriksa.
C.     Karakteristik Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi Pemerintahan memiliki karakteristik tersendiri jikadibandingkan dengan akuntansi bisnis. Berdasarkan tujuan pemerintahdiatas, Bachtiar Arif dkk (2002:7) menyebutkan beberapa karakteristik akuntansi pemerintahan yaitu sebagai berikut:
  1. Pemerintahan tidak berorientasi laba sehingga didalam AkuntansiPemerintahan tidak ada laporan laba (income statement) dan treatment akuntansi yang berkaitan dengannya.
  2. Pemerintahan membukukan anggaran ketika anggaran tersebutdigunakan.
  3. Dalam akuntansi pemerintahan dimungkinkan mempergunakanlebih dari satu jenis dana.
  4. Akuntansi Pemerintahan akan membukukan pengeluaran modal.
  5.  Akuntansi Pemerintahan bersifat kaku karena sangat bergantungpada peraturan perundang-undangan.
  6.  Akuntansi Pemerintahan tidak mengenal perkiraan modal dan labayang ditahan dalam naraca.
D.    Syarat Akuntansi Pemerintahan
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintahansesuai dengan karakteristik dan bertujuan untuk memenuhiakuntabilitas keuangan nagara yang memadai. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan suatu pedoman untuk akuntansi pemerintahanm (A Manual Government Accounting) yang dapatdiringkas sebagai berikut (dalam Bachtiar Arif dkk, 2002:9):
1.      Dapat memenuhi persyaratan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang dan Peraturan lain.
Akuntansi Pemerintah dirancang untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar, UU danPeraturan lain. Apabila terdapat dua yaitu untuk kepentinganefisiensi dan ekonomis disatu sisi, sedangkan disisi lain hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, UU atau Peraturanlainnya, maka akuntansi tersebut harus disesuaikan denganUndang-Undang Dasar, Undang-Undang dan Peraturan lainnya.
2.      Dikaitkan dengan klasifikasi anggaran.
Sistem Akuntansi Pemerintahan harus dikembangkan sesuaidengan klasifikasi anggaran yang telah disetujui pemerintah danlembaga legeslatif. Fungsi anggaran dan akuntansi harus salingmelengkapi didalam pengelolaan keuangan negara serta harusdiintegrsikan.
3.      Perkiraan-perkiraan harus diselenggarakan.
Sistem Akuntansi Pemerintah harus mengembangkan perkiraan-perkiraan untuk mencatat transksi-transaksi yang terjadi. Perkiraan-perkiraan yang dibuat harus dapat menunjukkan akuntabilitaskeuangan negara yang andal dari sisi obyek dan tujuan penggunaandana serta pejabat atau organisasi yang mengelolanya.
4.      Memudahkan pemeriksaan oleh aparatur pemerintah.Sistem Akuntansi Pemerintah yang dikembangkan harusmemungkinkan aparat pemeriksaan untuk melakukan tugasnya.
5.      Sistem akuntansi harus terus dikembangkan.Dengan adanya perubahan lingkungan dan sifat transaksi, systemAkuntansi Pemerintah harus terus disesuaikan dan dikembangkansehingga tercapai efisiensi, efektivitas dan relevasi.
6.      Perkiraan-perkiraan yang harus dikembangkan secara efektif.Sistem Akuntansi Pemerintah harus mengembangkan perkiraan-perkiraan secara efektif sehubungan dengan sifat dan perubahanlingkungan sehingga dapat mengungkapkan hasil ekonomi dankeuangan dari pelaksanaan suatu program.
7.      Sistem harus dapat melayani kebutuhan dasar informasi keuanganguna pengembangan rencana dan program.Sistem Akuntansi Pemerintah harus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna informasi keuangan yaitu,pemerintah, rakyat (lembaga legeslatif), lembaga donor, Bank Dunia, dan lain sebagainya.
8.      Pengadaan suatu perkiraan
Perkiraan-perkiran yang dibuat harus memungkinkan analisisekonomi atas data keuangan dan mereklasifikasi transaksi-transaksipemerintah baik pusat maupun daerah dalam rangka pengembangan perkiraan-perkiraan nasional.
 
Sumber : Nordiawan&Hertianti. Akuntansi Sektor Publik. Edisi 2. 2010. Salemba Empat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *