Dalam kenyataan sebenarnya, penentuan tingkat bunga dan pengaruhnya terhadap investasi dan tabungan tidaklah sesederhana seperti yang digambarkan. Fluktuasi tingkat bunga dipengaruhi oleh berbagai macam faktor dalam perekonomian. Perlu dicatat pula, bahwa dalam dunia yang tidak mengenal batas perdagangan seperti dalam perekonomian global, maka penentuan tingkat bunga harus dilakukan dengan mempertimbangkan lebih banyak faktor lagi.
Untuk lebih mencermati faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tingkat bunga, marilah kita simak mekanisme pembentukan dan penetapan besarnya bunga. Bunga tidak semata-mata ditetapkan begitu saja, tetapi melalui beberapa pertimbangan agar tingkat bunga yang ditetapkan tidak menjadi penyeimbang dalam pasar investasi maupun pasar uang.
Penetapan bunga dalam pasar investasi maupun pasar uang haruslah memperhatikan berbagai risiko. Hal ini perlu karena pemakaian uang dari pihak yang memiliki surplus spending units ke pihak yang deficit spending units banyak mengandung risiko penggunaan seperti:
  • risiko kurang lancarnya pengembalian pinjaman, bunga pinjaman dan risiko tidak kembalinya pinjaman (credit risk);
  • risiko bank terhadap penentuan likuiditas (liquidity risk) yang meliputi risiko adanya penarikan dana nasabah bank (bank rush), penyediaan cadangan minimal (reserve requirement);
  • risiko inflasi yang mengakibatkan terjadinya penyusutan nilai uang;
  • risiko akibat perilaku tidak jujur yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perbankan yang dapat mengakibatkan kerugian dan bahkan kehancuran bank (fraud risk);
  • risiko depresiasi atau apresiasi mata uang;
  • risiko akibat kurang mempunyai operasional bank untuk memperoleh penghasilan atas kegiatan usahanya, seperti penerbitan produk-produk terbaru perbankan (operating risk);
  • risiko keadaan suatu negara seperti masalah ekonomi, politik, dan keamanan (country risk) yang dapat mengakibatkan menurunnya nilai surat berharga yang dimiliki oleh bank (investment risk);
  • risiko yang diakibatkan oleh kegiatan bank dalam mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan (Wali Amanat) yang disebut dengan fiduciary risk;
  • dan biaya risiko lainnya seperti biaya transaksi dan administrasi perbankan.
Risiko-risiko tersebut harus dipertimbangkan oleh pihak kreditur agar kreditur tidak mengalami kerugian dalam pasar uang maupun pasar investasi.

Kreditur yang bijaksana tentu saja akan memperhitungkan berapa tingkat bunga yang menguntungkan bagi pihaknya, demikian juga debitur bunga yang sesuai dengan kebutuhannya. Kedua belah pihak masing-masing akan memperhitungkan risiko dalam transaksi tersebut. Semakin besar risiko yang mungkin terjadi, maka semakin besar kecenderungan tingkat bunga yang berlaku.

Dari sisi kreditur risiko-risiko yang mungkin dihadapi adalah kegagalan debitur dalam melunasi utangnya tepat waktu dan atau bahkan sama sekali tidak mampu penyelesaikan kewajibannya. Kreditur mana pun akan berpikir ke arah itu, apabila jika transaksi tersebut dilakukan kepada calon debitur yang baru. Sehingga dalam kenyataannya banyak debitur yang memintakan jaminan pengembalian utang (collateral) dalam bentuk aset yang sedapat mungkin mempunyai tingkat likuiditas yang tinggi. Alternatif lain yang diambil oleh kreditur adalah dengan cara meningkatkan tingkat bunga pinjamannya. Ini berangkat dari asumsi bahwa jika debitur tetap berkeinginan meneruskan transaksinya, maka kreditur melihat suatu jaminan bahwa debitur yang bersangkutan mempunyai prospek usah yang cukup baik. Dengan demikian hal ini akan ditindaklanjuti dengan penilaian-penilaian lainnya seperti penilaian terhadap character, yaitu penilaian karakter debitur yang berkaitan dengan tanggung jawab terhadap kewajibannya; capacity adalah penilaian terhadap kemampuan finansial debitur dalam memenuhi kewajiban yang dijanjikan; capital adalah penilaian terhadap kemampuan modal sendiri atas jumlah dana yang dibutuhkan; callateral adalah penilaian terhadap jaminan yang dimiliki oleh debitur agar kebutuhan pendanaannya menjadi bankable (layak didanai dari kredit bank); condition adalah penilaian terhadap situasi mikro dan makro yang meliputi kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya yang dapat mempengaruhi segala bentuk usaha yang sedang dijalankan.
Dari penjelasan di atas, tingkat bunga yang akan berlaku pada kondisi tersebut adalah fungsi yang terkait langsung dengan karakteristik debitur atau kondisi mikro-makro dalam suatu perekonomian dan tatanan politik dan kebijakan-kebijakan moneter lainnya.
Selanjutnya kita perlu mencatat bahwa kebijakan moneter biasanya dilakukan karena ada masalah dengan jumlah uang beredar (JUB), yang salah satunya dapat menyumbangkan tingkat inflasi tertentu. Inflasi tersebut secara efektif terhadap barang-barang dan jasa dalam suatu periode. Misalnya uang sebesar Rp 12.000.000 akan dipinjamkan selama setahun dan tingkat inflasi pada periode itu adalah 10%. Jika pada waktu tersebut tingkat bunga dianggap tidak ada, maka kreditur pada waktu menerima uangnya kembali berada dalam posisi rugi sebesar penurunan nilai uangnya akibat inflasi (capital loss), yaitu 10% dari Rp 12.000.000 = Rp 1.200.000. Artinya kemampuan beli uang yang diterima kreditur pada saat dikembalikan tinggal Rp 10.800.000. Sehingga dari penjelasan tersebut kreditur harus menghitung besarnya tingkat bunga dengan menambahkan risiko kerugian akibat inflasi.
Perhitungan di atas secara tidak langsung memberikan keuntungan bagi debitur yang menggunakan dana tersebut di atas sebesar capital loss yang dialami oleh kreditur. Sehingga dari sisi ini (kreditur dan debitur pada kondisi inflasi), dapat disimpulkan bahwa perhitungan tingkat bunga dengan menambahkan perkiraan inflasi adalah suatu yang wajar.
Akhirnya dari apa yang sudah diuraikan di atas, dapat dibuat suatu formula untuk menghitung tingkat bunga (rate—R­) sebagai berikut:
R = F ( ip + Ir + rp + tc )
di mana:
R         = tingkat bunga bank
ip          = tingkat bunga murni (pure interest rate)
Ir          = tingkat inflasi (risk premium)
tc          = tingkat biaya transaksi (transaction cost)
Setelah kita secara umum mengetahui penetapan tingkat bunga bank, berikut ini adalah suatu ilustrasi penghitungan tingkat bunga pinjaman pada perbankan pada umumnya:
  • Tahap pertama bank akan menetapkan besarnya Marginal Cost of Fund yang meliputi: rata-rata tertimbang dari berbagai jenis bunga simpanan nasabah (giro, tabungan, dan deposito), cadangan minimal atas penerimaan dana nasabah (reserve adjustment), dan biaya administrasi pengelolaan dana-dana nasabah;
  • Tahap kedua bank akan melakukan penetapan dasar bunga (base rate) yaitu dengan cara menjumlahkan hasil dari tahap pertama di atas margin keuntungan yang diharapkan oleh bank atas kredit yang disalurkan;
  • Tahap terakhir bank menetapkan tingkat bunga pinjaman (lending rate) dengan cara menjumlahkan tahap kedua di atas dengan tingkat risiko macetnya penyaluran kredit atau penyaluran dana lainnya (risk adjustment).

Sumber : Sartono,Agus. Manajemen Keuangan. 2001. Teori dan Aplikasi. Edisi 4. BPFE : Yogyakarta


1 Komentar

Ferri Sutanto · 14/10/2015 pada 4:14 pm

Salam kenal bro ..

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *