Dahulu hanya perusahaan berstatus importir besar saja yang dibikin sibuk oleh urusan administrasi impor, termasuk menjurnal PPN dan PPh Impor (pasal 22) tentunya. Seiring perkembangan ekonomi,,, KLIK DISINI


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *