Seperti namanya, “Pajak Tangguhan” adalah pajak yang ditangguhkan alias DITUNDA. Bagaimana perlakuan akuntansinya? Bagaimana cara menghitungnya? Bagaimana cara menjurnalnya? Sesuai request adminnya JAK, kali ini saya akan membahas mengenai cara menghitung dan menjurnal pajak tangguhan (aset maupun kewajiban). Karena materinya lumayan banyak dan cakupannya cukup luas, tulisan dibagi menjadi dua bagian. Ini adalah pajak tangguhan bagian pertama yang diharapkan bisa menjadi awal pengenalan sekaligus pemahaman konsep dasar pajak tangguhan yang nantinya bisa dikembangkan ke hal yang lebih kompleks. Tidak sesederhana mengartikan kata-per-kata secara harfiah, menghitung dan menjurnal pajak tangguhan masih menjadi sumber kebingungan bagi sebagian orang—bahkan yang sudah berpengalaman kerja bertahun-tahun sekalipun, termasuk saya (penulis) tentunya,,,, KLIK DISINI


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *