• Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
  • Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai  bentuk dan media  sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang  dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,  perusahaan,  organisasi politik, organisasi  kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.  
  • Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan  persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
  • Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.  
  • Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah  menurun
  • Arsip statis adalah arsip yang  dihas ilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak  langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/ atau lembaga kearsipan.
  • Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya
  • Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga. 
  • Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi,  tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.   
  • http://www.facebook.com/pages/Administrasi-Niaga-AN-NSC/110589485727919?ref=hl#!/pages/Administrasi-Niaga-AN-NSC/110589485727919

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.