Author: Eko Tjiptojuwono

A. Pengertian Bank

Secara sederhana bank dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat. Selain itu juga memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan dimana kegiatannya adalah menghimpun dana saja, atau menyalurkan dana saja, atau menghimpun dan   menyalurkan dana.

Menurut Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

B. Jenis-jenis Bank

Bank dapat digolongkan berdasarkan beberapa aspek, yaitu:

  1. Berdasarkan fungsinya

Menurut Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 maka berdasarkan fungsinya jenis bank terdiri dari:

a. Bank Sentral

Bank sentral merupakan suatu lembaga yang memiliki tugas utama mengatur dan mengawasi bank. Di Indonesia lembaga dimaksud adalah Bank Indonesia, meskipun beberapa tahun terakhir beberapa tugas Bank Indonesia dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan/OJK.

Fungsi Bank Indonesia disamping sebagai bank sentral adalah sebagai bank sirkulasi, bank to bank dan lender of the last resort. Fungsi sebagai bank sirkulasi adalah mengatur perederan keuangan suatu Negara. Sedangkan fungsi sebagai bank to bank adalah mengatur perbankan di suatu negara. Kemudian fungsi sebagai lender of the last resort adalah sebagai tempat peminjaman yang terakhir.

Pelayanan yang diberikan oleh Bank Indonesia lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan. Dengan kata lain nasabah Bank Indonesia dalam hal ini lebih banyak kepada lembaga Perbankan. Tujuan utama Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.

b. Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan sampai di luar negeri. Bank umum sering disebut juga bank komersial (commercial bank). Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.

c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Pada awalnya, dalam menjalankan kegiatan usahanya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, namun dlam perkembangannya saat ini terdapat BPR yang telah bekerjasama dengan bank umum untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran meskipun terbatas jenis jasanya. Sehingga dapat dikatakan bahwa jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR lebih sempit dibandingkan jasa-jasa yang dtawarkan bank umum.

2. Berdasarkan kepemilikannya

a. Bank milik pemerintah

b. Bank milik swasta nasional

c. Bank milik koperasi

d. Bank milik asing

e. Bank milik campuran

3. Berdasarkan kedudukan/statusnya

a. Bank devisa

Bank devisa merupakan bank yang dapat melakukan transaksi ke luar negeri atau transaksi yang berhubungan dengan mata uang asing/ valuta asing (valas)

b. Bank non devisa

Bank non devisa merupakan bank  yang belum memiliki ijin untuk melakukan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi dalam valuta asing.

4. Berdasarkan cara penentuan harganya

Berdasarkan cara menentukan harga dana yang ada di bank, baik itu harga beli dana dan harga jual dana, maka bank dapat digolongkan jenisnya sebagai berikut:

a. Bank konvensional

Dalam mencari keuntungan dan menetapkan harga kepada para nasabahnya, bank yang menggunakan prinsip konvensional memakai dua metode yaitu:Menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.

Untuk jasa-jasa bank lainnya bank konvensional menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah Fee Based.

b. Bank syariah

Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut:

1) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)

2) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)

3) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)

5. Berdasarkan target pasarnya

a. Retail Bank

Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah retail maksudnya adalah nasabah-nasabah individual, perusahaan, dan lembaga lainnya yang skalanya kecil.

b. Corporate Bank

Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah yang berskala besar, biasanya berbentuk suatu korporasi maka disebut corporate bank.

c. Retail – Corporate Bank

Bank jenis ini memberikan pelayanannya tidak hanya kepada nasabah retail tetapi juga kepada nasabah korporasi.

C. Fungsi Pokok Perbankan

Secara ringkas kegiatan bank sebagai lembaga keuangan dapat dilihat pada gambar berikut:

Gambar 1. Kegiatan Pokok Bank

Keterangan gambar 1:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat.

Dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maksudnya dalam hal ini bank sebagai tempat penyimpanan uang atau

berinvestasi bagi masyarakat. Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya adalah untuk keamanan uangnya, sedangkan tujuan kedua adalah untuk melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga dari simpanannya, atau bahkan untuk memperoleh hadiah jadi ada promosi berhadiah yang ditawarkan bank. Tujuan lainnya adalah untuk memudahkan dalam melakukan transaksi pembayaran.

2. Menyalurkan dana ke masyarakat

Dana yang berhasil dihimpun oleh bank yang bersumber dari dana pihak pertama (dana dari pemilik modal), dana pihak kedua (dana dari pinjaman), dan dana pihak ketiga (dana dari masyarakat), selanjutnya akan disalurkan oleh bank ke masyarakat dalam bentuk pemberian pinjaman/kredit.

3. Memberikan jasa-jasa lainnya

Selain melakukan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan jasa-jasa bank lainnya seperti jasa pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (kliring), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota atau luar negeri (inkaso), letter of credit (LC), safe deposit box, bank garansi, bank notes, traveller cheque (TC), dan jasa lainnya.

Secara ringkas fungsi bank sebagai perantara keuangan dapat dilihat pada gambar berikut:

Gambar 2. Fungsi bank sebagai perantara keuangan

Keterangan gambar 2:

1. Kelompok masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus unit) menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro/tabungan/deposito.

2. Dalam hal dana yang disimpan di bank tersebut selanjutnya dikelola oleh bank, maka bank memberikan bunga atas dana tersebut kepada masyarakat (beli dana).

3. Sejumlah dana yang ada di bank kemudian disalurkan (jual dana) kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan dana (defisit unit) dalam bentuk pinjaman/kredit.

4. Atas pinjaman/kredit yang diterima dari bank, maka kelompok masyarakat tersebut (defisit unit) harus membayar sejumlah bunga kepada bank.

Pada bank umum konvensional, pendapatan-pendapatan yang diterima bank dari kegiatan usahanya dapat diilustrasikan pada gambar berikut:

Gambar 3: Pendapatan-pendapatan bank

Keterangan gambar 3:

Bank memperoleh bunga atas pinjaman/kredit yang disalurkannya kepada masyarakat, dan di sisi lain bank juga membayar bunga atas simpanan masyarakat yang disimpan di bank. Selisih atas bunga yang diterima bank dengan bunga yang dibayar oleh bank merupakan keuntungan bagi bank yang biasa disebut spread based income.

Dalam memberikan pelayanan jasa-jasa lainnya, bank juga memperoleh pendapatan berupa biaya administrasi, komisi, atau selisih kurs dari transaksi valuta asing. Pendapatan-pendapatan ini dinamakan fee based income.

Referensi:

Tjiptojuwono, E., 2016. Administrasi Perbankan. NSC Press. Surabaya


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.