A. Peranan Letter of Credit

Letter of Credit (LC) adalah surat yang dikeluarkan oleh suatu bank (bank devisa) atas permintaan dari importir (nasabah/langganan bank tersebut) yang ditujukan kepada eksportir di luar negeri (relasi importir) dan memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel atas importir untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu dan bank yang bersangkutan menjamin untuk mengaksep wesel atau menguangkan wesel yang ditarik asal memenuhi syarat yang tercantum dalam LC.
LC dapat dikatakan merupakan jaminan yang diberikan oleh bank, baik kepada eksportir maupun kepada importir guna memperlancar transaksi ekspor impor. LC yang digunakan untuk perdagangan di dalam negeri bernama surat kredit berdokumen dalam negeri. Dalam transaksi ekspor impor, eksportir memiliki kepentingan untuk memperoleh kepastian pembayaran dari importir sedangkan importir memiliki kepentingan untuk memperoleh kepastian pengiriman barang yang sesuai kontrak. Untuk memberi kepastian kepada kedua belah pihak ini maka eksportir dan importir dapat meminta jaminan kepada bank melalui produk LC.
Dengan adanya LC yang diterbitkan oleh bank maka eksportir dapat memperoleh kepastian pembayaran setelah eksportir mengirimkan barang yang diminta oleh importir. Demikian pula importir akan memperoleh kepastian bahwa barang yang dikirim eksportir sesuai dengan permintaannya seperti tertuang dalam sales contract yang telah disepakati oleh eksportir dan importir.

B. Jenis-jenis Letter of Credit
1. Sight LC
Pada jenis LC ini pihak eksportir dapat langsung menerima pembayaran dari bank setelah mengirimkan barang kepada importir dengan mengunjukkan dokumen-dokumen pengiriman barang.
2. Usance LC
Pada jenis LC ini pihak eksportir barau dapat menerima pembayaran dari bank setelah jangka waktu tertentu sejak tanggal pengiriman barang
3. Back to back LC
LC ini merupakan LC yang diterbitkan atas dasar LC yang sudah ada sebelumnya. Biasanya back to back LC ini muncul karena pihak eksportir harus membeli barang dari eksportir lain.
4. Transferable LC
Transferable LC merupakan LC yang bisa dipindahtangankan kepada eksportir lain. LC ini muncul biasanya karena ketidakmampuan eksportir dalam menyediakan barang yang diminta oleh importir atau karena sebab lain.
5. Revolving LC
Jenis LC ini merupakan LC yang bisa digunakan berulang-ulang tanpa harus menerbitkan LC baru selama jangka waktu LC belum habis.
6. Red clause LC
Di dalam LC jenis ini terdapat kalimat atau klausula yang diberi warna merah untuk menjadi perhatian khusus. Biasanya kalimat yang diberi warna merah ini berkaitan dengan kekhususan cara pembayaran misalnya pembayaran dimuka sebagian sebelum barang dikirimkan.
7. Green ink LC
Di dalam LC jenis ini terdapat kalimat yang diberi warna hijau yang mengutarakan persyaratan-persyaratan khusus yang diminta importir misalnya cara pengemasan untuk barang-barang yang sensitif, dan lain-lain.
8. Irrevocable LC
LC ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh importir agar eksportir merasa aman dalam melakukan transaksi.
9. Revocable LC
LC ini dapat dibatalkan secara sepihak oleh importir. Biasanya revolving LC ini diterbitkan oleh importir yang merupakan induk perusahaan dari perusahaan eksportir yang berada di negara lain.
10. Standby LC
Standby LC merupakan LC yang siap digunakan sewaktu-waktu setelah ada konfirmasi kebutuhan dari importir.

C. Alir Transaksi dengan Menggunakan Letter of Credit


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.