KEGIATAN PENGHIMPUNAN DANA

kegiatan penghimpunan dana, merupakan salah satu fungsi utama bank umum devisa, maupun nondevisa. kegiatan melakukan penghimpunan dana disebut juga dengan funding. kegiatan funding ini dilakukan dengan membeli dana dari pihak ketiga melalui beberapa produk simpanan yang ditawarkan.
produk simpanan yang ditawarkan oleh bank umum antara lain:
1. Simpanan giro
    disebut juga demand deposit, current account, checking account, merupakan simpanan yang dapat ditarik
    setiap saat dengan menggunakan sarana berupa penarikan cek dan bilyet giro, serta sarana penarikan
    lainnya yang dipersamakan dengan itu.
    simpanan giro:
    a. atas nama perorangan
    b. atas nama badan usaha
    c. imbalan berupa jasa giro
    d. sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro
    e. dapat ditarik dan/atau dipindahbukukan dari bank lain : kliring, inkaso, intecity kliring, transfer
    f. bisa dalam bentuk rupiah, maupun valuta asing.
   g. bank pemerintah
   h. bank asing
   i. bank campuran
   j. bank swasta nasional

2. Tabungan (saving deposit)
    tabungan merupakan simpanan dana pihak ketiga yang dapat ditarik sesuai dengan perjanjian antara bank
    dan nasabah pemegang rekening tabungan. tabungan meskipun merupakan dana simpanan yang dapat
    ditarik setiap saat, akan tetapi pengendapannya relatif lebih stabil dibanding dana yang berasal dari giro,
    karena rekening giro dapat ditarik dan/atau dipindahbukukan dari bank lain.

3. Deposito
    deposito merupakan jenis simpanan yang penarikannya sesuai dengan jangka waktu yang telah
   diperjanjikan antara bank dan nasabah. jenis simpanan ini merupakan simpan yang terdapat jangka waktu
   dalam penarikannya, sehingga dapat dikatakan sebagai dana semi stabil. simpanan deposito akan
   mengendap di bank selama jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara bank dan pemilik
   deposito. pemilik deposito hanya menarik dananya apabila depositonya telah jatuh tempo. penarikan
   deposito yang dilakukan sebelum jatuh tempo biasanya dikenakan biaya penalti yang dibebankan kepada
   nasabah pemilik deposito.

Categories: Uncategorized

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.