BERBAGAI ISTILAH KEPABEAN TENTANG “BARANG EKSPOR”
1. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean untuk dibawa atau dikirim ke luar
negeri.
2. Barang diimpor kembali adalah barang asal ekspor yang akan dibawa atau dikirim untuk dimasukkan
kembali ke daerah pabean.
3. Barang diekspor kembali adalah barang asal impor atau asal impor sementara yang dibawa atau dikirim
kembali ke luar negeri.
4. Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkutan adalah semua barang dalam keadaan baru
atau bekas, yang diperlukan untuk kebutuhan diri penumpang atau awak sarana pengangkutan dalam
jumlah yang wajar serta tidak diperdagangkan.
5. Barang ekspor umum adalah barang ekspor selain dari barang ekspor.
6. Barang ekspor terkena punggutan ekspor adalah barang ekspor yang sesuai ketentuan dikenal punggutan
ekspor (PE).
7. Barang yang mendapatkan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) adalah barang ekspor yang seluruh
atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapat pembebasan dan atau pengembalian bea masuk
dan atau cukai serta pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah tidak dipunggut atas
impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk
diekspor.
8. Barang ekspor tertentu adalah barang ekspor sebagaimana dimaksudkan.
9. Barang ekspor dari tempat penimbunan berikat (TPB) adalah barang yang dikeluarkan dari TPB untuk
diekspor.
10. Barang kiriman adalah bukan barang dagangan yang dikirim oleh pengirim tertentu di dalam negeri
kepada penerima tertentu di luar negeri melalui PT (persero) Pos Indonesia, perusahaan jasa
pengangkutan, atau perusahaan jasa titipan sejenis.
11. Barang pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di dalam
negeri kemudian dibawa atau dikirim untuk pindah ke luar negeri.
12. Barang diplomatik adalah barang keperluan pribadi anggota diplomatik atau konsuler termasuk anggota
keluarganya, barang keperluan resmi serta barang lainnya untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik
dan konsuler yang dibawa atau dikirim ke luar negeri dan telah mendapat rekomendasi dari instansi
terkait.