BERBAGAI ISTILAH KEPABEAN TENTANG “BARANG EKSPOR”
1. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean untuk dibawa atau dikirim ke luar     
    negeri.
2. Barang diimpor kembali adalah barang asal ekspor yang akan dibawa atau dikirim untuk dimasukkan  
    kembali ke daerah pabean.
3. Barang diekspor kembali adalah barang asal impor atau asal impor sementara yang dibawa atau dikirim 
    kembali ke luar negeri.
4. Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkutan adalah semua barang dalam keadaan baru 
    atau bekas, yang diperlukan untuk kebutuhan diri penumpang atau awak sarana pengangkutan dalam   
    jumlah yang wajar serta tidak diperdagangkan.
5. Barang ekspor umum adalah barang ekspor selain dari barang ekspor.
6. Barang ekspor terkena punggutan ekspor adalah barang ekspor yang sesuai ketentuan dikenal punggutan  
    ekspor (PE).
7. Barang yang mendapatkan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) adalah barang ekspor yang seluruh  
    atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapat pembebasan dan atau pengembalian bea masuk 
    dan atau cukai serta pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah tidak dipunggut atas  
    impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk  
    diekspor.
8. Barang ekspor tertentu adalah barang ekspor sebagaimana dimaksudkan.
9. Barang ekspor dari tempat penimbunan berikat (TPB) adalah barang yang dikeluarkan dari TPB untuk 
    diekspor.
10. Barang kiriman adalah bukan barang dagangan yang dikirim oleh pengirim tertentu di dalam negeri  
      kepada penerima tertentu di luar negeri melalui  PT (persero) Pos Indonesia, perusahaan jasa 
      pengangkutan, atau perusahaan jasa titipan sejenis.
11. Barang pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di dalam  
      negeri kemudian dibawa atau dikirim untuk pindah ke luar negeri.
12. Barang diplomatik adalah barang keperluan pribadi anggota diplomatik atau konsuler termasuk anggota 
      keluarganya, barang keperluan resmi serta barang lainnya untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik 
      dan konsuler yang dibawa atau dikirim ke luar negeri dan telah mendapat rekomendasi dari instansi 
      terkait. 
Categories: Uncategorized

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.