{"id":875,"date":"2013-04-03T03:14:00","date_gmt":"2013-04-03T03:14:00","guid":{"rendered":"http:\/\/politekniknscsurabaya.wordpress.com\/2013\/04\/03\/pengenalan-standar-kompetensi-kerja-nasional-indonesia"},"modified":"2013-04-03T03:14:00","modified_gmt":"2013-04-03T03:14:00","slug":"pengenalan-standar-kompetensi-kerja-nasional-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/2013\/04\/03\/pengenalan-standar-kompetensi-kerja-nasional-indonesia\/","title":{"rendered":"PENGENALAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA"},"content":{"rendered":"<div style=\"text-align:justify;\">Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia disusun untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya di bidang Perhotelan. Standar yang diterapkan bukan dimaksudkan untuk mengikat para pelaku usaha perhotelan untuk mengikuti aturan-aturan yang condong pada industri individual. Standar materi kompetensi dalam SKNI besifat mendasar dan menyeluruh serta mencakup semua aspek yang dibutuhkan oleh insan perhotelan. Pengukuran SKNI juga didasarkan pada unsur-unsur Pengetahuan (knowledge), Sikap (attitude), dan Keterampilan (skill). Selain untuk hotel, lembaga-lembaga pendidikan juga perlu menerapkan standar tersebut agar para siswa ataupun mahasiswa telah memiliki kompetensi yang standar sebelum mereka terjun ke dunia industri.<\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\"><b>Pengertian Standar Kompetensi Bidang Perhotelan<\/b><\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\">Standar Kompetensi Nasional Indonesia adalah pernyataan tentang keterampilan dan pengetahuan yang disepakati secara Nasional yang dibutuhkan dalam pekerjaan serta standar-standar unjuk kerja yang dibutuhkan. Seorang karyawan dinyatakan kompeten apabila mampu melakukan pekerjaan dan memiliki semua keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dibutuhkan untuk bekerja secara efektif di tempat kerja, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.<\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\">Pernyataan dan pengakuan secara formal bahwa sesorang telah kompeten diberikan oleh lembaga yang berwewenang dengan proses standarisasi dan sertifikasi. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberi wewenang kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia dan Asosiasi Biro Perjalanan Indonesia untuk mendirikan lembaga standarisasi dan sertifikasi kompetensi pekerja Indonesia dalam bidang industri pariwisata dan perhotelan. Lembaga inilah yang akan mengembangkan standar kompetensi dan sistem informasi untuk Standarisasi dan Sertifikasi kompetensi-kompetensi dan juga memberikan tes kompetensi serta mengesahkan tenaga kerja Indonesia dalam bidang industri pariwisata dan perhotelan.<\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\">Standar kompetensi Nasional yang telah ditetapkan menganut asas aksesbilitas dan equity yang berarti bahwa pelatihan yang diadakan dalam rangka pelaksanaan standar kompetensi haruslah dapat diakses oleh setiap orang tanpa memandang umur, jenis kelamin, sosial budaya, agama ataupun latar belakang pendidikan.<\/p>\n<p>Dalam pelaksanaan pelatihan kompetensi terdapat istilah-istilah yang harus dipahami oleh semua pihak, baik penyelenggara SKNI, Peserta pelatihan maupun industri. Istilah-istilah dalam SKNI yang harus dimengerti antara lain :<br \/><b>Penilaian<\/b><br \/>Proses formal yang memastikan pelatihan memenuhi standar-standar yang dibutuhkan oleh industri. Proses ini dilaksanakan oleh seorang penilai yang cakap dengan kerangka kerja yang telah disetujui secara Nasional.<\/p>\n<p><b>Penilai<\/b><br \/>Seorang<b> <\/b>penilai adalah orang yang ditunjuk oleh industri untuk menilai apakah seorang pekerja mampu melakukan tugas tertentu<\/p>\n<p><b>Pelatihan Berbasis Kompetensi<\/b><br \/>Pelatihan yang berkaitan dengan apa yang harus dapat dilakukan orang dan mengukur unjuk kerja sesuai standar yang telah ditetapkan<\/p>\n<p><b>Aspek Penting Penilaian<\/b><br \/>Menjelaskan poin pusat penilaian dan poin-poin utama yang dicari ketika melakukan penilaian<\/p>\n<p><b>Konteks Penilaian<\/b><br \/>Menjelaskan dimana, bagaimana dan dengan metode apa penilaian akan dilakukan<\/p>\n<p><b>Elemen<\/b><br \/>Keterampilan-keterampilan, yang membangun sebuah unit kompetensi<\/p>\n<p><b>Pedoman Petunjuk<\/b> <br \/>Merupakan pedoman tentang bagaimana sebuah unit harus dinilai<\/p>\n<p><b>Adil<\/b><br \/>Tidak merugikan peserta pelatihan atau siswa tertentu<\/p>\n<p><b>Fleksibel<\/b><br \/>Mengesahkan bahwa tidak ada pendekatan tunggal terhadap penyampaian dan penilaian unjuk kerja dalam suatu sistem yang berdasarkan kompetensi<\/p>\n<p><b>Penilaian Formatif<\/b><br \/>Merupakan tugas-tugas penilaian berskala kecil yang dilakukan selama pelatihan-pelatihan. Tugas-tugas ini membantu dalam memastikan proses pembelajaran dan juga memberikan umpan balik kepada peserta pelatihan atau siswa mengenai kemajuan yang mereka capai<\/p>\n<p><b>Pedoman Kompetensi<\/b><br \/>Kompetensi yang menopang seluruh pelaksanaan kerja. Termasuk diantaranya : mengumpulkan.menganalisa dan mengorganisir ide-ide dan informasi, menyampaikan ide-ide dan informasi, merencanakan dan mengorganisir aktifitas, bekerja dengan orang lain dalam sebuah tim, memecahkan masalah, menggunakan teknologi, menggunakan ide-ide dan teknik-teknik secara matematis pada setiap pekerjaan.<br \/>Kompetensi-kompetensi ini digolongkan ke dalam tingkatan yang berbeda.<br \/><i>Tingkat : 1,&nbsp;<\/i><br \/><i>Karakteristik : <\/i>Melaksanakan tugas-tugas rutin dalam prosedur yang sudah ditetapkan dan mengacu pada pemeriksaan kemajuan secara bertahap oleh penyelia<br \/><i>Tingkat : 2<\/i><br \/><i>Karakteristik : <\/i>Melaksanakan tugas-tugas yang lebih luas dan kompleks dengan meningkatkan keahlian pribadi dalam penyelesaian tugas. Penyelia melakukan penggecekan-pengecekan atas pekerjaan yang telah selesai<br \/><i>Tingkat : 3<\/i><br \/><i>Karakteristik : <\/i>Melaksanakan aktifitas-aktifitas kompleks dan non-rutin, yang diatur sendiri dan bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain<br \/><i> <\/i><br \/><b>Kaitan dengan Unit lain<\/b><br \/>Menggambarkan peran unit dan posisinya dalam keseluruhan kompetensi yang ditetapkan oleh industri. Memberikan petunjuk tentang unit mana yang dapat dinilai bersama<\/p>\n<p><b>Kriteria Unjuk Kerja<\/b><br \/>Kriteria ini digunakan&nbsp; untuk menilai apakah seseorang sudah mencapai kompetensi dalam suatu unit<br \/><b> <\/b><br \/><b>Lingkup Variabel<\/b><br \/>Merinci jankauan konteks yang berbeda yang mungkin diterapkan pada suatu unit tertentu<br \/><b> <\/b><br \/><b>Dapat Dipercaya<\/b><br \/>Mengunakan metode-metode dan prosedur-prosedur yang menguatkan bahwa standar kompetensi dan tingkatannya diinterpretasikan dan diterapkan secara konsisten pada semua konteksi dan kepada seluruh peserta pelatihan atau siswa<br \/><b> <\/b><br \/><b> Penilain Summatif<\/b><br \/>Penilaian ini dilakukan setelah pelatihan unit kompetensi selesai untuk memastikan bahwa peserta pelatihan atau siswa telah mencapai kriteria unjuk kerja<\/p>\n<p><b>Peserta Pelatihan atau Siswa<\/b><br \/>Seorang pesert pelatihan atau siswa adalah orang yang diajarkan pengetahuan dan keterampilan<\/p>\n<p><b>Pelatih atau Guru<\/b><br \/>Seorang pelatih atau guru adalah orang yang menyampaikan proses pembelajaran<\/p>\n<p><b>Keterampilan dan Pengetahuan Penunjang<\/b><br \/>Mendefinisikan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menjadi kompeten pada tingkat yang telah ditetapkan<\/p>\n<p><b>Penjelasan Unit<\/b><br \/>Sebuah gambaran umum tentang standar kompetensi<\/p>\n<p><b>Valid<\/b><br \/>Penilaian pada bukti dan kriteria yang sama akan menghasilkan hasil akhir penilaian yang serupa meskipun dari penilai yang berbeda<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia disusun untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya di bidang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[7],"tags":[],"class_list":["post-875","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/875","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=875"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/875\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=875"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=875"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=875"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}