{"id":1699,"date":"2014-06-16T03:25:38","date_gmt":"2014-06-16T03:25:38","guid":{"rendered":"http:\/\/eko.tj.nscpolteksby.ac.id\/?p=1699"},"modified":"2014-06-16T03:25:38","modified_gmt":"2014-06-16T03:25:38","slug":"panduan-ekspor","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/2014\/06\/16\/panduan-ekspor\/","title":{"rendered":"Panduan Ekspor"},"content":{"rendered":"<p><strong>I. PENDAHULUAN<\/strong><\/p>\n<p><strong>1. Perdagangan Melintasi Dua Wilayah Negara<\/strong><\/p>\n<p>Kegiatan ekspor termasuk ekspor produk pertanian, adalah kegiatan perdagangan\u00a0yang menembus batas teritorial dua negara dan seringkali melewati batas negara\u00a0ketiga sebagai pelabuhan persingahan (port of transit).<\/p>\n<p><strong>2. Kantor Bea Dan Cukai (Customs Office) Penjaga Gerbang Perdagangan\u00a0Internasional<\/strong><\/p>\n<p>Tiap negara dapat dipastikan melindungi wilayahnya dari keluarnya produk yang\u00a0mereka lindungi dan dari masuknya produk yang tidak memenuhi ketentuan atau\u00a0produk berbahaya. Keinginan eksportir untuk mengekspor dan keinginan importir untuk\u00a0memasukkan barang dari luar negeri saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan\u00a0masing-masing pihak. Oleh karena itu, agar ekspor dapat berjalan sesuai keinginan,\u00a0masing-masing pihak harus mengetahui peraturan-peraturan ekspor\/impor yang berlaku\u00a0di negara asal (country of origin) dan di negara tujuan (country of destination).<br \/>\nKarena kegiatan ekspor mengalami proses \u2019keluar dari\u2019 dan \u2019masuk ke\u2019 teritorial atau\u00a0wilayah negara yang berbeda, maka akan sangat baik bila eksportir selain mempunyai\u00a0keinginan untuk mengeluarkan barang dari negaranya dengan lancar, juga harus\u00a0berkeinginan untuk membantu (importir) agar produk yang dikirimnya dapat masuk ke\u00a0negara tujuan dengan baik dan lancar juga.<br \/>\nKantor Bea dan Cukai (Customs Office) di masing-masing negara, memerlukan\u00a0dokumen yang jelas, lengkap, konsisten dan benar untuk dapat mengijinkan produk\u00a0dapat keluar atau masuk wilayahnya. Karena itu eksportir harus mengetahui pasti\u00a0dokumen dan kelengkapan apa saja yang diperlukan untuk dapat mengekspor\u00a0produknya. Ekspor produk A kemungkinan memerlukan dokumen tambahan yang\u00a0berbeda dengan ekspor produk B.<br \/>\nEksportir yang juga mempunyai \u2019visi impor\u2019 akan membuka peluang yang lebih\u00a0besar bagi dirinya sendiri. Bila importir dapat dengan mudah dan lancar mengeluarkan\u00a0produk yang diimpornya dari kawasan pabean (customs territory), maka kesempatan\u00a0importir mengajukan pesanan ulang (repeat order) menjadi lebih besar.<\/p>\n<p><strong>3. Identifikasi Barang Ekspor\/Impor dengan Nomor HS (Harmonized System\u00a0Number).<\/strong><\/p>\n<p>Uraian barang ekspor\/impor (Goods Description) atau yang tercantum dalam\u00a0dokumen pengapalan dapat berupa uraian barang yang mungkin diberikan secara\u00a0spesifik oleh Eksportir menurut nama barang (name of product) yang berlaku secara\u00a0individual. Misalnya Eksportir mencantumkan nama product \u2019Fresh Ripe Manggo Fruit\u00a0from Indramayu\u2019 atau \u2019Buah Mangga Indramayu Segar Matang\u2019. Nama\/spesifikasi yang\u00a0tercantum dalam dokumen pengapalan tersebut kemungkinan tidak dikenal atau dapat\u00a0diterjemahkan secara keliru oleh Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Tujuan.<br \/>\nPetugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Tujuan yang memiliki pengertian yang keliru\u00a0atau pengertian yang berbeda dengan pengertian yang dimiliki oleh Eksportir, kemudian\u00a0dapat menyatakan bahwa buah mangga yang diimpor tersebut dilarang masuk ke\u00a0negeranya karena menurut pengamatannya, buah mangga tersebut masuk dalam\u00a0nomor HS tertentu yang dilarang diimpor.<br \/>\nOleh karena itu, pastikan kepada Importir apakah nomor HS perlu dicantumkan\u00a0dalam dokumen atau tidak. Bila diperlukan, minta kepada Importir nomor HS yang\u00a0harus dicantumkan. Bila tidak perlu mencantumkan nomor HS, maka Importir akan\u00a0mengurusnya sendiri di Kantor Bea dan Cukai setempat.<br \/>\nEksportir harus memeriksa ulang nomor HS yang diberikan Importir dalam buku HS\u00a0(tersedia di beberapa toko buku). Biasanya buku HS tersebut dimiliki oleh Perusahaan\u00a0Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) atau dapat dilihat di website Dirjen Bea Dan\u00a0Cukai R.I di www.beacukai.com. Pemeriksaan ulang nomor HS tersebut sangat penting,\u00a0sebab ada kemungkinan nomor HS yang disampaikan Importir tidak sesuai.<br \/>\n<strong>4. Pentingnya Dokumen Ekspor &amp; Impor<\/strong><\/p>\n<p>Importir dapat mengeluarkan produk yang diimpornya dari kawasan bea dan cukai\u00a0(customs terrytory) di Pelabuhan Tujuan, hanya bila importir mengajukan secara\u00a0lengkap semua dokumen yang diperlukan oleh Kantor Bea &amp; Cukai (Customs Office)\u00a0setempat. Oleh karena itu, pastikan bahwa perincian semua dokumen yang harus\u00a0dilengkapi oleh eksportir, tercantum di dalam kontrak, di dalam L\/C maupun di dalam\u00a0surat pesanan (Letter of Order)<br \/>\nDengan mengetahui secara pasti dokumen yang diperlukan oleh importir, maka\u00a0eksportir akan terhindar dari klaim dan atau \u2019tidak dibayar\u2019. Di samping itu, eksportir\u00a0dapat memperkirakan dan memperhitungkan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk\u00a0melengkapi dokumen yang diperlukan tersebut.<br \/>\n<strong>5. Peranan Otoritas Karantina Hewan\/Tumbuhan dan Kesehatan Manusia.<\/strong><\/p>\n<p>Dalam rangka melindungi masuknya hama &amp; penyakit menular berbahaya dari\u00a0negara lain yang dapat mengancam kehidupan fauna\/flora, terutama kesehatan \u00a0pengguna produk impor, Pihak terkait dengan karantina hewan\/tumbuhan dan<br \/>\nkesehatan manusia bekerja saling mendukung dengan Petugas Bea dan Cukai.<br \/>\nBea dan Cukai bekerja berdasarkan dokumen impor dan peraturan yang ditetapkan\u00a0otoritas teknis terkait seperti Departemen Pertanian dan Departemen Kesehatan atau\u00a0Lembaga sejenis yang berwenang seperti Food &amp; Drugs Administration (FDA) di<br \/>\nAmerika.<br \/>\nDi Indonesia, dibutuhkan Sertifikat Karantina (Quarantine Certificate) yang\u00a0diterbitkan oleh Pihak Berwenang di Negara Asal apabila Importir akan memasukkan\u00a0Hewan atau Tumbuhan hidup ke dalam Wilayah Republik Indonesia. Sertifikat\u00a0Karantina antara lain berisi pernyataan bahwa Hewan atau Tumbuhan hidup yang\u00a0diekspor, telah diperiksa oleh Petugas terkait sebelum pengapalan dan dinyatakan:<br \/>\n\u201dDalam keadaan sehat, tidak terjangkit penyakit menular dan tidak membawa\u00a0organisme berbahaya yang dapat mengancam kesehatan manusia\/hewan\/tumbuhan\u00a0lain\u201d.<br \/>\nDalam hal khusus misalnya guna mencegah penyebaran penyakit kuku dan mulut\u00a0pada hewan, \u2019Sertifikat Karantina\u2019 sekali pun tidak berlaku, karena Pemerintah\u00a0Indonesia melarang impor hewan hidup atau bagian-bagiannya yang berasal dari\u00a0Negara yang dinyatakan belum bebas penyakit mulut dan kuku, ke Wilayah Indonesia.<br \/>\nDi lain pihak, bila Importir akan mengimpor bahan pangan yang berasal dari hewan\u00a0atau tumbuhan, diperlukan Phytosanitary Certificate (Sertifikat Kesehatan Tumbuhan)\u00a0dan Health Certificate (Serifikat Kesehatan).<br \/>\nPhytosanitary Certificate yang diterbitkan oleh Pihak Berwenang yang ditunjuk di\u00a0Negara Asal Barang (Badan\/Dinas Karantina atau International Surveyor) berisi antara\u00a0lain pernyataan bahwa \u2019Produk pangan yang diekspor tidak mengandung atau\u00a0tidak terinfestasi organisme atau serangga yang berbahaya\u2019.<br \/>\nHealth Certificate diterbitkan oleh Pihak Berwenang yang ditunjuk di Negara Asal\u00a0Barang (Dinas Kesehatan, Laboratorium Kesehatan atau International Surveyor) berisi\u00a0antara lain pernyataan bahwa \u2019Produk yang diekspor telah diperiksa dan\u00a0dinyatakan dalam kondisi baik serta layak dikonsumsi oleh manusia (fit for\u00a0human consumption)\u2019.<br \/>\nSelain itu, untuk mengimpor bahan pangan mentah seperti beras, jagung, kedelai\u00a0dan produk sejenisnya harus disertai dengan Sertifikat Fumigasi (Fumigation\u00a0Certificate) yang diterbitkan oleh Pihak Berwenang Terkait (Badan\/Dinas Karantina atau\u00a0International Surveyor). Sertifikat Fumigasi berisi antara lain pernyataan bahwa\u00a0\u2019Sebelum dikapalkan produk yang diekspor telah difumigasi dengan bahan\u00a0(disebutkan) dan cara (disebutkan) sesuai ketentuan yang berlaku\u2019<br \/>\nSertifikat-sertifikat tersebut tentunya juga diperlukan oleh Eksportir Indonesia bila\u00a0akan mengirim Hewan\/Tumbuhan hidup adan bahan pangan yang berasal dari\u00a0hewan\/tumbuhan ke Negara lain.<\/p>\n<p><iframe loading=\"lazy\" src=\"https:\/\/docs.google.com\/file\/d\/0B-ZllJtsAweBZkdud01hSFY0QkE\/preview\" width=\"640\" height=\"480\"><\/iframe><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>I. PENDAHULUAN 1. Perdagangan Melintasi Dua Wilayah Negara Kegiatan ekspor termasuk ekspor produk pertanian, adalah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[73],"tags":[],"class_list":["post-1699","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ekspor-impor"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1699","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1699"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1699\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1700,"href":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1699\/revisions\/1700"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1699"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1699"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/nscpolteksby.ac.id\/dosen\/eko-tjiptojuwono\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1699"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}