Cara pembayaran transaksi ekspor impor pada dasarnya dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
L/C adalah setiap perjanjian apapun namanya atau maksudnya, dimana suatu bank (issuing bank) bertindak atas permintaan & instruksi seorang nasabah (applicant) atau atas namanya sendiri:
TUJUAN PENGGUNAAN L/C
TUJUAN BAGI EKSPORTIR:
Untuk memberikan jaminan / keamanan guna mendptkan pembayaran atas komoditi yg dijual.
TUJUAN BAGI IMPORTIR:
Untuk memberikan jaminan bahwa bank mitranya (issuing bank) tdk akan melakukan pembayaran sebelum persyaratan yg ditentukan dlm L/C dipenuhi
Untuk memberikan jaminan bahwa bank mitranya (issuing bank) tdk akan melakukan pembayaran sebelum persyaratan yg ditentukan dlm L/C dipenuhi
Eko Tjiptojuwono, S.E., MM
Sumber : http://eko.tj.nscpolteksby.ac.id