Oleh: Halida Bagraff, SE, MSA, Ak, CA

PPh 21 adalah pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:

  1. Dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto.
  2. Dari satu atau lebih pemberi kerja.
  3. Yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
  4. Dari penghasilan lain.

Pelaporan PPh 21 perlu dilakukan pengisian SPT PPh 21 terlebih dahulu sebelum dapat dilaporkan melalui djponline.go.id. Pengisian SPT PPh 21 sudah dapat dilakukan melalui elektronik/online, sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan No 09/PMK.03/2018 yang diberlakukan sejak tanggal 1 April 2018.

Bagaimana cara pengisian eSPT PPh 21?

Dalam pengisian eSPT PPh 21, hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Yang diisi terlebih dahulu adalah formulir lampiran, bukan induk.
  2. Jangan lupa membubuhkan tanda tangan, karena jika tidak maka SPT yang dilaporkan tidak sah.
  3. Jika SPT menunjukkan kurang bayar, seyogya membayar kekurangan bayar terlebih dahulu dimana pembayaran maksimum diterima paling lambat tgl 25 Maret.
  4. Pembayaran atas kurang bayar PPh 21 dapat dilakukan dengan cara melalui kantor pos atau bank.

A. Unduh dan install Aplikasi eSPT PPh 21

Tahapan pertama dalam pengisian eSPT PPh 21 adalah Wajib pajak harus mengunduh software eSPT PPh 21 melalui laman daring resmi DJP pajak.go.id. Setelah mengunduh aplikasi eSPT PPh 21, Langkah selanjutnya yaitu menginstall aplikasi. Tahapan dalam menginstall aplikasinya antara lain:

1. Sebelum menginstall, pastikan “Clock and Region” diubah ke Indonesia. Pengguna dapat mengubahnya melalui menu Control Panel pada computer. Jika ini tidak dilakukan, maka instalasi tidak berhasil.

Clock and Region

2. Setelah mengekstrak file zip ke folder yang diinginkan, Anda akan memperoleh folder “debug”. Di dalam folder tersebut, wajib pajak akan menemukan dua file seperti pada gambar di bawah ini.

debug

3. Klik dua kali pada file e-SPT package. Kemudian klik “Next”. Jika instalasi sudah selesai, maka akan muncul tampilan installation complete.

e-SPT Package

B. Pengisian eSPT PPh 21

Setelah proses instalasi telah berhasil, maka tahapan berikutnya yaitu pengisian eSPT PPh 21. Ada beberapa Langkah dalam pengisian eSPT PPh 21, antara lain:

1. Buka dan login eSPT PPh 21 dengan username dan password:

Username: administrator

Password: 123

2. Pilih SPT kemudian buat SPT

3. Pilih Isi SPT. Untuk pegawai tetap, klik “Daftar Pemotongan Pajak (1721-1)” kemudian pilih “Satu Masa Pajak”. Apabila yang akan Anda input adalah data transaksi, maka pengguna bisa memilih “Tambah”. Tampilannya adalah sebagai berikut:

4. Isi data berupa nomor NPWP, nama, kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto dan PPh dipotong (Anda harus menghitung pajak untuk mendapatkan angka ini), kemudian klik “Simpan”.

5. Jika ingin menginput transaksi pembayaran kepada bukan pegawai tetap, caranya pilih “Isi SPT”, kemudian pilih “Daftar Bukti Potong” dan pilih “Tidak Final (1721-II)”.

6. Isi data NPWP, nama, NIK KTP, alamat, lalu pilih ‘Kode Objek Pajak’, kemudian isi form e-SPT sesuai dengan data yang dibutuhkan.

7. Setelah pengisian SPT selesai, selanjutnya pengguna memilih menu “Isi SPT Induk (1721)”, kemudian muncul tampilan yang memuat jumlah pajak terutang

C. Pembayaran PPh 21 yang terutang

Pajak terutang ini harus dibayarkan terlebih dahulu supaya bisa mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Setelah NTPN didapatkan, maka langkah selanjutnya adalah memasukkan data tersebut ke dalam Surat Setoran Pajak (SSP). Lihat contohnya pada gambar di bawah:

D. Simpan dokumen pelaporan PPh 21
1. Jika semua sudah terisi dengan benar, langkah selanjutnya adalah kembali ke menu “Isi SPT” dan pilih “SPT Induk” kemudian klik “B.1 Daftar Pemotongan”, “B.2. Penghitungan PPh sudah sesuai”. Kemudian lanjut ke bagian D yaitu daftar check list yang akan dilampirkan, kemudian pilih bagian “E. Pernyataan dan Tandatangan Pemotong” lalu klik “Simpan”.

2. Langkah terakhir, pilih menu “CSV”, kemudian pilih “Pelaporan SPT”, pilih masa yang akan dilaporkan kemudian klik “Buat file CSV”. Nah, file CSV akan secara otomatis tersimpan di folder yang telah dipilih oleh pengguna.

Setelah menyelesaikan tahapan pengisian SPT 21, wajib pajak belum belum bisa mencetak SPT. Sebab, untuk bisa mencetak SPT PPh 21, wajib pajak harus menginstall program CRRuntime_32bit_13_0_7. Maka, wajib pajak harus memastikan program CRRuntime terinstal atau paling tidak telah memiliki master file CRRuntime.


1 Komentar

Khrisna · 25/01/2023 pada 2:09 pm

wah, sangat bermanfaat share ilmunya bu..

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *